A. Pengertian pengendalian sosial
Pengertian pengendalian sosial menurut Joseph S. Roucek bahwa pengendalian sosial adalah proses baik direncanakan maupun tidak direncanakan yang bersifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa warga warga masyarakat agar mematuhi kaidah kaidah dan nilai nilai sosial yang berlaku. Kemudian, menurut Peter L. Berger menjelaskan tentang pengertian pengendalian sosial sebagai segala cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota anggota masyarakat lain yang melakukan perbuatan menyimpang.
Selanjutnya oleh Bruce J. Cohen, pengertian pengendalian sosial adalah cara cara yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu. Lanjut lagi, oleh Robert M. Lawang mengatakan bahwa pengertian pengendalian sosial adalah cara yang digunakan masyarakat untuk mengembalikan si penyimpang pada garis yang normal atau yang sebenarnya. Pengertian dari Robert Lawang memang menerangkan bahwa adanya atau hadirnya sebuah aturan dalam masyarakat hadir dikarenakan terjadinya penyimpangan dalam masyarakat tersebut.
Kemudian oleh Karel J. Veeger yang melihat pengendalian sosial sebagai titik kelanjutan proses sosialisasi mengatakan bahwa pengertian pengendalian sosial adalah cara dan metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat yang jika dijalankan secara efektif, perilaku individu akan konsisten dengan tipe perilaku yang diharapkan. Selanjutnya oleh Astrid Susanto bahwa pengertian pengendalian sosial adalah kontrol yang bersifat psikologis dan nonfisik atau tekanan mental terhadap individu sehingga individu akan bersikap dan bertindak sesuai dengan penilaian kelompok karena ia tinggal dalam kelompok. Adapun pengertian dari Astrid Susanto ini lebih menekankan pengendalian sosial dari aspek psikologis manusia dan masyarakat.
Dari berbagai pendapat yang diberikan oleh para ahli diatas, pasti kalian sudah mengerti tentan pengertian pengendalian sosial. Dapat katakan bahwa pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, bahkan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi norma dan nilai sosial yang berlaku dalam kelompok tersebut.
Celaan merupakan tindakan kritikan atau tuduhan terhadap suatu pandangan, sikap, perilaku yang tidak sesuai atau tidak sepandangan dengan perilaku masyarakat pada umumnya.
Kritik sosial merupakan tanggapan yang ditujukan pada satu hal yang terjadi di masyarakat manakala terdapat sebuah konfrontasi dengan realitas berupa kepincangan atau kebobrokan. Berbeda dengan gosip yang informasinya belum tentu benar, kritik sosial mengambarkan keadaan yang informasinya benar. Dapat disampaikan secara langsung atau melalui tulisan.
Jika lembaga pengendalian sosial berjalan sesuai dengan fungsinya maka masyarakat dapat merasakan dampak positifnya. Kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman, tentram dan tertib. Semua anggota masyarakat melaksanakan nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Sedangkan jika lembaga sosial tidak dapat menjalankan fungsinya hal-hal di atas tidak akan tercapai, masyarakat akan merasa resah dan tidak tenang bahkan bisa main hakim sendiri jika menemukan pelaku perilaku menyimpang. Misalnya perilaku main hakim sendiri dengan cara membakar maling yang tertangkap atau melempari, dengan batu, rumah pelaku pornografi
Pengertian pengendalian sosial menurut Joseph S. Roucek bahwa pengendalian sosial adalah proses baik direncanakan maupun tidak direncanakan yang bersifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa warga warga masyarakat agar mematuhi kaidah kaidah dan nilai nilai sosial yang berlaku. Kemudian, menurut Peter L. Berger menjelaskan tentang pengertian pengendalian sosial sebagai segala cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota anggota masyarakat lain yang melakukan perbuatan menyimpang.
Selanjutnya oleh Bruce J. Cohen, pengertian pengendalian sosial adalah cara cara yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu. Lanjut lagi, oleh Robert M. Lawang mengatakan bahwa pengertian pengendalian sosial adalah cara yang digunakan masyarakat untuk mengembalikan si penyimpang pada garis yang normal atau yang sebenarnya. Pengertian dari Robert Lawang memang menerangkan bahwa adanya atau hadirnya sebuah aturan dalam masyarakat hadir dikarenakan terjadinya penyimpangan dalam masyarakat tersebut.
Kemudian oleh Karel J. Veeger yang melihat pengendalian sosial sebagai titik kelanjutan proses sosialisasi mengatakan bahwa pengertian pengendalian sosial adalah cara dan metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat yang jika dijalankan secara efektif, perilaku individu akan konsisten dengan tipe perilaku yang diharapkan. Selanjutnya oleh Astrid Susanto bahwa pengertian pengendalian sosial adalah kontrol yang bersifat psikologis dan nonfisik atau tekanan mental terhadap individu sehingga individu akan bersikap dan bertindak sesuai dengan penilaian kelompok karena ia tinggal dalam kelompok. Adapun pengertian dari Astrid Susanto ini lebih menekankan pengendalian sosial dari aspek psikologis manusia dan masyarakat.
[SSNI-580] https://asianclub.tv/v/nx0z-s26q-nm3xjKemudian oleh Paul B. Horton dan Chester L. Hunt mengatakan bahwa pengertian pengendalian sosial sebagai segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat hingga para anggota anggota dalam masyarakat tersebut dapat bertindak sesuai dengan keinginan kelompok atau masyarakat lain (Dalam Sosiologi Untuk SMA Kelas I, Janu Murdiyatmoko).
Dari berbagai pendapat yang diberikan oleh para ahli diatas, pasti kalian sudah mengerti tentan pengertian pengendalian sosial. Dapat katakan bahwa pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, bahkan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi norma dan nilai sosial yang berlaku dalam kelompok tersebut.
B. Kenapa Perlu Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial itu perlu disebabkan adanya atau terjadinya perilaku menyimpang dari anggota atau kelompok dalam masyarakat. Apabila penyimpangan ini tidak dikendalikan, maka akan menyebar dan mengakibatkan kerusakan pada sistem nilai dan norma sosial yang ada dalam masyarakat. Perbedaan perbedaan tersebut kelak akan menimbulkan konflik dalam masyarakat dan kemudian kekacauan.
Lalu apa yang menyebabkan terjadinya perilaku menyimpang dalam masyarakat. Berikut diantaranya:
- Kaidah kaidah sosial yang digunakan saat ini tidak menyenangkan atau memuaskan bagi anggota ataupun pihak tertentu atau karena tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Kaidah sosial yang ada saat itu menimbulkan banyak tafsir (multitafsir) yang diakibatkan ketidakmampuan pihak tersebut dan juga kurang jelasnya kaidah sosial tersebut.
- Adanya konflik dalam masyarakat akibat peranan peranan yang ada dalam masyarakat
- Kelemahan dan ketidakmungkinan mengatur seluruh kepentingan warga masyarakat secara merata.
Hal ini akan menjadi sangat parah, apabila telah timbul situasi dimana melakukan pelanggaran sosial atau perilaku menyimpang mendatangkan keuntungan baginya maka intensitas akan meningkat. Hal inilah kemudian mendatangkan pengendalian sosial sebagai kontrol sosial dalam masyarakat.
Adapun dalam pelaksanaan pengendalian sosial tersebut, akan dijelaskan nanti dalam sifat sifat pengendalian sosial
C. Sifat sifat Pengendalian Sosial
Setelah mengetahui tentang pengertian pengendalian sosial dan kenapa pengendalian sosial itu ada, maka dijelaskan tentang sifat sifat pengendalian sosial itu.
Sifat pengendalian sosial secara garis besar terbagi atas dua macam yaitu pengendalian sosial preventif dan pengendalian sosial represif. Berikut penjelasannya.
a. Pengendalian sosial preventif
Pengertian pengendalian sosial preventif adalah segala bentuk pengendalian sosial yang berupa pencegahan atas perilaku menyimpang (deviation) sehingga dalam kehidupan sosial bermasyarakat tetap aman dan kondusif (konformis). Tindakan pengendalian sosial preventif lebih mengarah ke pemberian ancaman, pengetahuan dan materi terhadap apa pelanggarannya dan bagaimana hukumannya serta pernyataaan sikap dari lembaga pengendalian sosial negara akan kesigapan mereka terhadap aturan tersebut. Berikut contoh pengendalian sosial preventif.
- Ditugaskan Polisi SATLANTAS dalam lokasi atau titik titik tertentu tiap hari untuk menyadarkan masyarakat akan tertib lalu lintas seperti menggunakan helm dan berkendara aman. Apabila polisi tersebut hanya bergerak saat adanya kecelakaan atau pelanggaran saja, maka bukan lagi tindakan preventif namanya. Dalam hal ini pengendalian sosial yang dilakukan oleh Polisi adalah ancaman dan pencegahan terhadap anggota masyarakat.
- Di sekolah sekolah, diadakannya pelajaran PKN untuk memberikan pengetahuan dasar tentang nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Contoh pengendalian sosial preventif oleh kepolisian
b. Pengendalian Sosial Represif
Pengertian pengendalian sosial represif adalah segala bentuk pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan kekacauan sosial atau mengembalikan situasi yang menyimpang (deviasi) kembali ke keadaan yang kondusif atau konformis dalam masyarakat. Dengan kata lain, apabila tindakan pengendalian sosial preventif itu sebelum kejadian atau mencegah kejadian berulang, maka tindakan pengendalian sosial represif itu setelah terjadinya penyimpangan sosial.
Contoh pengendalian sosial represif sebagai berikut:
- Kepolisian menertibkan dua desa atau dua kampung yang bertikai dengan menggunakan persenjataan lengkap dan melemparkan gas air mata dan menurunkan personil anti huru hara untuk menertibkan kembali warga yang bertikai.
- Kepolisian menangkap komplotan pengedar ganja dan penjual anak dengan menangkap mereka dipersembunyian mereka.
Contoh pengendalian sosial represif kepolisian
Setelah membahas tentang pengertian pengendalian sosial, kenapa pengendalian sosial perlu, dan sifat sifat pengendalian sosial, mari kita belajar lagi tentang fungsi pengendalian sosial.
D. Fungsi Pengendalian Sosial
Lalu apa fungsi dari pengendalian sosial? Ditanggapi oleh Koentjoroningrat, sekurang kurangnya ada lima fungsi pengendalian sosial yaitu:
- Menambah keyakinan para anggota masyarakat akan kebaikan norma norma kemasyarakatan.
- Memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang menaati norma kemasyarakatan
- Mengembangkan rasa malu dalam diri anggota masyarakat apabila mereka melakukan perilaku menyimpang atau melakukan tindakan yang melanggar norma dan nilai sosial yang berlaku dalam masyarakatnya.
- Menimbulkan rasa takut kepada para anggota ataupun kelompok dalam masyarakat untuk tidak melakukan atau menghindari perilaku menyimpang
- Terciptanya sistem hukum atau sistem tata tertib yang menghadirkan sanksi untuk setiap pelanggaran.
Lalu apa saja yang menjadi lembaga pengendalian sosial?
E. Lembaga Pengendalian Sosial
Jenis jenis lembaga pengendalian sosial dibedakan atas dua macam yaitu lembaga pengendalian sosial resmi atau formal dan lembaga pengendalian sosial tidak resmi atau informal. Keduanya memiliki fungsi dan peran dalam mengendalikan kehidupan sosial serta nilai dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Jenis jenis lembaga pengendalian sosial formal terdiri atas (1) lembaga kepolisian, (2) lembaga pengadilan dan perangkat perangkat pengadilan, (3) lembaga pendidikan tempat pemasukan pengendalian sosial preventif. Adapun jenis jenis dan macam macam lembaga pengendalian sosial informal seperti (1) lembaga adat contohnya tokoh tokoh adat, (2) lembaga keagamaan (contohnya FPI, lembaga dakwah),(3) tokoh masyarakat atau panutan, (4) LSM, (5) pers dan lembaga penyiaran.
Demikianlah artikel tentang pengendalian sosial mulai dari pengertian pengendalian sosial, kenapa perlu adanya pengendalian sosial, sifat sifat atau jenis jenis pengendalian sosial, fungsi pengendalian sosial dan terakhir lembaga lembaga pengendalian sosial. Tetap belajar karena belajar itu mudah.
Lembaga Pengadilan sosial berperan sebagai pedoman dalam menciptakan pengendalian sosial. jenis jenis lembaga pengendalian sosial sebagai berikut :
1. Keluarga > Keluarga merupakan lembaga pengendalian sosial primer yang merupakan tempat pertama membentengi anggota keluarga atauanggota masyarakat untuk tidak melakukan penyimpangan sosial.
2. kepolisian > kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiabn umum dan mengambil tindakan terhadap orang orang yang melanggar aturan dan undang undang yang berlaku.
3. Pengadilan > Pengadilan menangani ,menyelesaikan,dan mengadili dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap perselisihan atau tindakan yang melanggar aturan dan undang undang yang berlaku . Kepolisian , pengadilan ,adat dan tokoh masyarakat termasuk lembaga pengadilan sosial sekunder.
4. Adat > adat istiadat berisi nilai ,norma,kaidah,sosial yang di pahami,diakui,dijalankan dan dipelihara secara terus menerus. Maka istilah adat istiadat sama artinya dengan sistem nilai budaya. Adat istiadat sebenarnya merupakan hukum yang mengendalikan perliaku masyarakat setempat agar tidak menyimpang. Adat sebagai alat pengendalian sosial memiliki tingkatan sebagai berikut :
A. Tradisimerupakan adat yang melebaga dan sudah berjalan lama dan secara turun menurun.
B. Upacaramerupakan adat istiadat yang dipakai dalam masyarakat hal-hal yang resmi.
C. EtikaMerupakan tata cara dalam masyarakat dan merupakan bentuk sopan santun dalam uapaya memelihara ubungan baik antara sesama manusia.
D. Folkwaysmeruapakan adat kebiasaan yang dijalankan dalam masyarakat sehari hari karena dianggap baik dan menyenangkan
E. Modemerupakan adat yang lazim berisi kebiasan kebiasaan dan bersifat sementara.
5. Tokoh Masyarakat > tokoh masyarakat adalah warga masyarakat yang memiliki kemampuan, pengetahuan , perilaku , usia ataupun kedudukan yang oleh anggota masyarakat lainya dianggap sebagai tokoh atau pemimpin masyarakat yang baik. Jika Terjadi penyimpangan atau perselisihan antar warga dapat diselesaikan oleh tokoh masyarakat tersebut . Fungsi Lembaga Pengendalian Sosial
Setelah mempelajari cara melakukan pengendalian sosial tentu anda ingin mengetahui lembaga sosial mana yang diberi wewenang untuk mengawasi, mengendalikan dan menyadarkan perilaku masyarakat. Serta apa saja fungsi lembaga pengendalian sosial tersebut? Di Indonesia lembaga-lembaga pengendalian sosial yang diakui di antaranya adalah :
- Kepolisian. Kepolisian merupakan lembaga yang dibentuk untuk memelihara keamanan dan ketertiban serta mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban. Fungsi kepolisian dijalankan oleh aparaturnya yang disebut polisi. Untuk mendukung fungsi dan tugasnya polisi diberi hak untuk melakukan penyidikan terhadap berbagai jenis kejahatan dan menerima laporan tentang gangguan ketertiban masyarakat. Hasil penyidikan dibawa ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Lembaga pengendalian kepolisian merupakan lembaga yang bersifat formal dan berlaku universal untuk seluruh warga negara. Dapat ditemui pada masyarakat modern.
- Pengadilan. Pengadilan merupakan lembaga pengendalian yang berhak memberi sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti bersalah. Para pelaku pelanggar hukum dapat dikenakan sanksi berupa denda, uang, hukuman, kurungan atau penjara. Lembaga pengendalian sosial ini memiliki unsur-unsur yang saling berhubungan satu sama lain yaitu hakim, jaksa, pengacara, polisi dan panitera, mereka bersama-sama menyelenggarakan pengadilan terhadap pihak yang diduga atau dituduh bersalah. Jaksa bertugas menuntut pelaku yang diduga melakukan penyimpangan untuk dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Pengacara atau pembela bertugas mendampingi pelaku yang dianggap melakukan penyimpangan dalam pembelaan. Hakim bertugas menetapkan dan memutuskan berdasarkan data dari jaksa dan pengacara. Lembaga pengendalian sosial pengadilan dapat ditemui pada masyarakat modern, bersifat formal dan berlaku universal bagi seluruh masyarakat. Keputusannya bersifat tegas dan mengikat.
- Adat Lembaga adat merupakan pengendalian sosial pada masyarakat tradisional. Adat berisi nilai-nilai, norma-norma yang dipahami, diakui dan dipelihara terus menerus oleh masyarakat dimana adat tersebut berada. Lembaga adat mengatur perilaku anggota masyarakat agar tidak melakukan perilaku menyimpang. Pelaku penyimpangan sosial akan dihukum seperti: ditegur, dikenakan denda atau sanksi, dikucilkan atau diusir dari lingkungan masyarakatnya. Pihak yang berperan dalam pengendalian ini adalah ketua adat. Berbeda dengan kepolisian dan pengadilan, lembaga pengendalian sosial adat bersifat setempat berlaku untuk warga masyarakat dimana adat tersebut hidup. Sebelum masyarakat mengenal lembaga pengendalian sosial kepolisian dan pengadilan, lembaga pengendalian sosial adat sudah terlebih dahulu ada untuk mengendalikan perilaku anggota masyarakatnya. Walaupun tidak bersifat formal, lembaga pengendalian ini lebih kuat mengikat masyarakat karena sudah mendarah daging melalui proses sosialisasi.
- Tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat adalah orang-orang yang memiliki pengaruh pada masyarakat. Tokoh masyarakat ada yang bersifat formal dan informal. Tokoh yang bersifat formal adalah yang diangkat dan dipilih oleh lembaga negara dan bersifat struktural. Contohnya : camat, lurah atau anggota dewan perwakilan rakyat. Tokoh masyarakat yang bersifat informal adalah tokoh yang diakui oleh masyarakat karena orang tersebut dipandang pantas menjadi pemimpin dan panutan yang disegani. Misalnya tokoh agama, ulama, pendeta, biksu, dan kiai. Pengendalian sosial yang dilakukan tokoh agama terutama ditujukan untuk perilaku menyimpang dari sudut nilai dan norma agama. Umumnya menggunakan pengendalian sosial dilakukan dengan cara persuasif. Pada peristiwa tertentu kekuatan pengendalian sosial tokoh masyarakat dapat lebih kuat dari pengendalian sosial lainnya.
Selain lembaga pengendalian sosial tersebut masih ada lembaga pengendalian sosial lain yaitu keluarga dan sekolah. Hanya saja lembaga-lembaga ini berlaku hanya untuk anggota keluarga dan warga sekolah saja sehingga tidak bisa digunakan untuk masyarakat yang lebih luas. Mengapa demikian ? karena selain menggunakan nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat di mana individu tinggal, kedua lembaga pengendalian sosial ini menggunakan nilai dan norma khusus yang hanya berlaku bagi anggota keluarga atau warga sekolah saja. Misalnya, setiap sekolah memiliki norma menggunakan seragam yang menutup aurat akan tetapi pada hari-hari tertentu seragam yang digunakan berbeda karena mereka menggunakan batik ciri khas sekolah masing-masing.
Selain pengendalian sosial yang bersifat formal ada beberapa pengendalian sosial yang bersifat informal tetapi efektif untuk menyadarkan anggota masyarakat dari perilaku menyimpang misalnya, gosip, celaan atau kritik sosial.
Gosip (desas-desus) merupakan informasi yang menyebar secara cepat walaupun informasinya belum tentu benar yang terpenting membuat orang sadar untuk mematuhi nilai dan norma sosial. Awalnya gosip disebarkan secara tertutup kemudian menyebar luas.
Selain pengendalian sosial yang bersifat formal ada beberapa pengendalian sosial yang bersifat informal tetapi efektif untuk menyadarkan anggota masyarakat dari perilaku menyimpang misalnya, gosip, celaan atau kritik sosial.
Gosip (desas-desus) merupakan informasi yang menyebar secara cepat walaupun informasinya belum tentu benar yang terpenting membuat orang sadar untuk mematuhi nilai dan norma sosial. Awalnya gosip disebarkan secara tertutup kemudian menyebar luas.
Celaan merupakan tindakan kritikan atau tuduhan terhadap suatu pandangan, sikap, perilaku yang tidak sesuai atau tidak sepandangan dengan perilaku masyarakat pada umumnya.
Kritik sosial merupakan tanggapan yang ditujukan pada satu hal yang terjadi di masyarakat manakala terdapat sebuah konfrontasi dengan realitas berupa kepincangan atau kebobrokan. Berbeda dengan gosip yang informasinya belum tentu benar, kritik sosial mengambarkan keadaan yang informasinya benar. Dapat disampaikan secara langsung atau melalui tulisan.
Jika lembaga pengendalian sosial berjalan sesuai dengan fungsinya maka masyarakat dapat merasakan dampak positifnya. Kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman, tentram dan tertib. Semua anggota masyarakat melaksanakan nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Sedangkan jika lembaga sosial tidak dapat menjalankan fungsinya hal-hal di atas tidak akan tercapai, masyarakat akan merasa resah dan tidak tenang bahkan bisa main hakim sendiri jika menemukan pelaku perilaku menyimpang. Misalnya perilaku main hakim sendiri dengan cara membakar maling yang tertangkap atau melempari, dengan batu, rumah pelaku pornografi
Sumber :
Pengantar Sosiologi|Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalah Sosial : Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya oleh Elly M. Setiadi & Usman Kolip (2011) diterbitkan di Jakarta oleh Kencana.
Loading...
No comments:
Post a Comment