1. Latar Belakang Politik Luar Negeri Indonesia
Kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahirannya dan perkembangan nasional serta internasional. Kemerdekaan yang kita peroleh harus dijaga, dipertahankan, dan diisi dengan pembangunan. Dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Dari dalam negeri, adanya gerakan ekstremis, baik ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, serta adanya gerakan separatisme. Dari luar negeri, adanya kekuatan asing yang ingin menguasai Indonesia, adanya bipolarisme dan multipolarisme politik internasional yang dapat mengganggu stabilitas nasional, regional, dan internasional. Atas dasar itu pada tanggal 2 September 1948 Wapres Moh. Hatta menyampaikan keterangan politik luar negeri Indonesia kepada BP KNIP. ”Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional melainkan kita harus tetap menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, yaiut Indonesia merdeka seluruhnya.”
Selain itu ada faktor penting yng ikut menentukan perumusan politik luar negri Indonesia:
Selain itu ada faktor penting yng ikut menentukan perumusan politik luar negri Indonesia:
a. Posisi Geografis, adanya posisi silang, antara dua samudra dan dua benua.
b. Penduduk, jumlah penduduk yang besar dan potensial sebagai tenaga yang efektif akan menjadi modal dasar pembangunan. Bagamana SDM Indonesia?
c. Kekayaan Alam, kekayaan alam yang kita miliki harus dikelola dengan baik.
d. Militer dan TNI sebagai kekuatan pertahanan senantiasa ditingkatkan profesionalitasnya.
e. Perkembangan situasi Internasional, adanya kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang, konflik regional, konfik internasional dsb.
f. Kualitas Diplomasi, bagaimana mempersiapkan, merekrut dan mendidik tenaga diplomat yang handal dan profesional sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan dapat mewakili Indonesia di forum-forum internasional.
2. Landasan dan Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
a. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan ideal Pancasila, landasan kostitusional/struktural UUD 1945, dan landasan operasional Tap MPR tentang GBHN, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri , Keppres, Peraturan Menteri.
b. Pengertian Politik Luar Negeri
Menurut Sumpena Prawirasaputra, politik luar negeri adalah sekumpulan kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan-hubungan luar negerinya, yang merupakan bagian dari kebijakan nasional dan semata-mata untuk mengabdi kepada kepentingan nasional.
Menurut UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, serta subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Prinsip-prinsip politik luar negeri Bebas-Aktif :
Bebas, bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya. Aktif, aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, ketertiban dunia, serta menciptakan keadilan sosial.
3. Pokok-pokok dan Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
a. Pokok-pokok politik luar negeri bebas aktif :
1) Negara Indonesia menggunakan politik damai
2) Negara RI bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghormati
3) Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional
4) Berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional
5) Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dg berpdoman pd piagam PBB
b. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, tujuan politik luar negeri kita adalah:
1) Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2) Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
3) Meningkatkan perdamaian internasional.
4) Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
5) Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia.
Menurut GBHN 1999-2004 arah kebijakan hubungan luar negeri Indonesia adalah
1) menitikberatkan pada solidaritas negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan, kerja sama internasional
2) melakukan perjanjian kerja sama harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat
3) meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
4) meningkatkan kualitas diplomat guna mempercepat pemulihan ekonomi
5) meningkatkan di segala bidang dalam menghadapi perdagangan bebas (AFTA, APEC, dan WTO)
6) memperluas perjanjian ekstradisi serta memperlancar hubungan diplomat
7) meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga (ASEAN)
Hal lain yang penting adalah kebijakan penegakkan dan kepastian hukum, pembangunan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta penanganan isu yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kontek global, Indonesia tetap konsisten mendukung perjuangan PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional serta berbagai kerjasama dalam membina persahabatan antar bangsa serta tujuan lain yang telah ditetapkan dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan di dalam piagam PBB.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Indonesia berkedudukan di ibu kota negara penerima atau kedudukan organisasi internasional dipimpin oleh Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh, bertanggung jawab kepada Presiden atau Menteri Luar Negeri. Perwakilan konsuler Konsulat Jendral RI, Konsulat RI Berkedudukan di wilayah negara penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jendral atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar LBBP yang membawahinya. Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah Duta Besar LBBP, bertanggung jawab langsung kepada Menlu.
Tugas: mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi internasional, serta melindungi WNI, badan hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan diplomatik sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri RI, perundang-undangan nasional, hukum serta kebiasaan internasional.
Fungsi Perwakilan Diplomatik:
1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama di negara penerima/organisasi internasional
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama WNI di luar negeri
3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum kepada WNI
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi kondisi negara penerima
5. Konsuler dan protokol
6. Pembuatan hukum untuk a.n. Negara dan Pemerintah RI dengan negara Penerima
7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal
8. Perwakilan, komunikasi dan persandian
9. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Susunan organisasi Perwakilan Diplomatik RI di luar negeri :
1. Unsur pimpinan, yakni Duta Besar LBBP atau Wakil Tetap RI, dan Kuasa Usaha Tetap. Kedua unsur ini disebut Perwakilan Diplomatik.
2. Unsur pelaksana, yakni Pejabat Diplomatik, dan Atase Pertahanan dan/atau Atase Teknis pada perwakilan Diplomatik tertentu.
3. Unsur penunjang, yakni Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Diplomatik.
Pembukaan dan penutupan Kantor Perwakilan Diplomatik atau Perwakilah Konsuler di negara lain atau pada organisasi internasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Pelaksana Keppres tersebut dilakukan oleh Menlu. Pengangkatan Konsul Jendral Kehormatan dan Konsul Kehormatanditetapkan dengan Keppres atas usul Menlu.
Peranan Organisasi Internasional
Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, bahwa organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Misalnya, PBB, ASEAN, OPEC, Palang Merah Internasional, dsb.
1. PBB didirikan tanggal 24 Oktober 1945. Tujuannya adalah :
a. menciptakan perdamaian dan keamanan internasional
b. memajukan persahabatan antarbangsa
c. mewujudkan kerjasama internasional dlm memecahkan persoalan internasional
d. menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasika tujuannya
2. Fungsi dan Peran PBB
a. Fungsi Proteksi, memberi perlindungan kepada seluruh anggota
b. Fungsi Integrasi, forum pembinaan persahabatan dan persaudaraan bangsa-bangsa
c. Fungsi Sosialisasi, sarana penyampai nilai-nilai dan norma kepada semua anggota
d. Fungsi Pengendali Konflik, diharapkan dapat mengendalikan konflik antaranggota
e. Fungsi Kooperatif, diharapkan mampu membina kerja sama di segala bidang
f. Fungsi Negoisasi, dapat memfasilitasi perundingan antar negara
g. Fungsi Arbitrase, menyelesaikan masalah secara hukum yang timbul antar anggota
[SNIS-910] https://woof.tube/stream/gs3kcfyC1Dr
Bukti keberhasilan PBB
1. bidang keamanan, perdamaian, dan kemerdekaan
2. bidang ekonomi, sosial, dan budaya
3. bidang hukum dan kemanusiaan
3. Peranan ASEAN
ASEAN didirikan melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh 5 negara, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.
Tujuan ASEAN :
1. mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta perkembangan kebudayaan
2. meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
3. meningkatkan kerjasama yang aktif serta saling membantu satu sama lain dalam masalah-masalah kepentingan bersama
4. saling memberi bantuan dalam sarana-sarana latihan dan penelitian
5. bekerjasama dalam hal pertanian dan industri
6. meningkatkan studi-studi tentang Asia Tenggara
7. meningkatkan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional
1. Bentuk-bentuk Kerja Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara lain
a. Indonesia mendukung kerja sama di berbagai kawasan
1) menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika tahun 1955, dan menghasilkan Dasasila Bandung.
2) mengirimkan pasukan Garuda bergabung dengan pasukan PBB
3) menyeru kepada negara adikuasa untuk tidak melakukan tindakan fatal
4) menyepakati untuk membentuk OPEC selanjutnya Indonesia bergabung
5) memprakarsai terbentuknya ASEAN, awalnya 5 anggota, sekarang 10 negara
b. Indonesia dan Beberapa Perjanjian Internasional
1) Indonesia-Belanda tentang penyerahan Irian Jaya ditandatangani di New York pada tanggal 15 Agustus 1962.
2) Indonesia-Australia tentang perbatasan, ditandatangani di Jakarta 12 Feb 1973
3) Indonesia-Malaysia tentang tentang normalisasi hubungan, ditandatangani di Jakarta tanggal 11 Agustus 1966
4) Indonesia-Cina tentang normalisasi hubungan diplomatik
5) Indonesia-Cina tentang penyelesaian masalah dwikewarganegaraan
6) Beberapa perjanjian Indonesia dengan negara tetangga tentang garis batas landas kontinen, misalnya; dengan Malaysia, Muangthai, Australia, Singapura.
2. Bersikap Positif terhadap Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
a. menyadari tentang faktor kebutuhan hidup, karena tidak mungkin manusia bisa mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bekerjasama dengan manusia lain.
b. sebagai bangsa yang beradab kita harus bersikap positif terhadap kaidah-kaidah yang dibentuk melalui perjanjian kerjasama, baik bilateral maupun multilateral
c. bersikap dan berpikiran positif (positive thinking), artinya kita tidak pernah memikirkan atau berpraduga yang jelek kepada bangsa atau negara lain yang kita ajak bekerja sama sebelum ada bukti atau fakta yang menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh negara itu merugikan negara kita.
d. bersikap dan bertindak positif, ucapan kita atau pernyataan kepada orang lain atau negara lain harus mencerminkan etika agar tidak menyinggung perasaan bahkan menyakitkan, setiap negara harus selalu berpegang pada aturan yang berlaku, memahami dan melaksanakan kesepakatan bersama (asas Pacta Sunt Servanda), tidak sewenang-wenang apalagi merugikan negara lain.
Loading...
No comments:
Post a Comment