Surplus Hasil Usaha/Sisa Hasil Usaha- Istilah tersebut memang tidak sering didengar didalam dunia usaha secara umum hanya digunakan dalam dunia perkoperasian.Sebab memang hanya didalam koperasi ada istilah surrplus hasil usaha.Sekalipun koperasi adalah salah satu dari seluruh jenis Badan Usaha yang tidak mengutamakan laba semata-mata tapi hanya mengutamakan pelayanan kepada anggota. Jadi hanya mengharapkan sisa hasil usaha.Kenapa demikian karena koperasi bukan kumpulan modal tapi koperasi adalah kumpulan orang-orang, sehingga koperasi meilih jalan uintuk tidak mementingkan laba semata.mata. Yang menjadi pertanyaan apa itu selisih/surplus hasil usaha
Pengertian
Selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
Pengertian dana Cadangan (reserves) adalah bagian dari sumber daya keuangan yang disisihkan dari sisa hasil usaha koperasi sesuai dengan kesepakatan dari rapat anggota tahunan dan termuat dalam anggaran dasar koperasi dan anggarang rumah tangga koperasi bersangkutan.
Surplus hasil usaha disishkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk hal-hal berikut.
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi. Artinya, besar kecilnya bagian surplus hasil usaha anggota dihitung berdasrkan transaksi tiap-tiap anggota di koperasinya.
b. Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki. Artinya, pembagian surplus hasil usaha didasarkan pada jumlah keseluruhan sertifikat modal yang dimiliki oleh seorang anggota. Jumlah keseluruhan sertifikat modal koperasi yang dimiliki anggota dapat berupa sertifikat modal koperasi awal yang wajib dimiliki secara minimum, sertifikat modal koperasi tambahan, sertifikat modal koperasi warisan, dan/atau sertifikat modal koperasi yang berasal dari pembelian sertifikat modal koperasi milik anggota lain.
c. Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi. Adapun yang dimaksud “ bonus” adalah tambahan imbalan atau gaji yang diberikan sebagai bagian dari surplus hasil usaha untuk meningkatkan gairah kerja pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi. Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat anggota.
d. Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Dana Pembangunan Koperasi adalah dana yang dihimpun dari koperasi oleh dewan koperasi Indonesia untuk memajukan organisasi.
Surplus hasil usaha yang berasal dari transaksi dengan non anggota tidak boleh dibagikan oleh koperasi kepada anggota. Surplus hasil usaha yang berasal dari non anggota ini dapat digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.
Jika hasil usaha defisit, koperasi dapat menggunakan dana cadangan berdasarkan Rapat Anggota. Jika dana cadangan tidak cukup, defisit tersebut diakumulasi dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya. Jika defisit hasil usaha terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam, anggota wajib menyetor tambahan sertifikat modal koperasi
JUY-978 https://woof.tube/stream/az8XQtd721E
Informasi Dasar Perhitungan Pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU)
Untuk menghitung pembagian surplus hasil usaha koperasi diperlukan data-data sesuai dengan ketetapan pembagian menurut ketentuan Rapat Anggota. Dengan asumsi bahwa koperasi yang dibicarakan adalah koperasi serba usaha, diperkirakan koperasi menjalankan usaha penjualan barang kepada anggota dan menyediakan pinjaman bagi anggota yang membutuhkan. Dengan asumsi ini, informasi yang dibutuhkan adalah hal-hal berikut:
a. Total surplus hasil usaha. Total surplus hasil usaha merupakan jumlah pendapatan dikurangi dengan jumlah biaya.
b. Persentasi bagian surplus hasil usaha untuk anggota. Jika koperasi yang dibahas diasumsikan sebagai koperasi serba usaha yang usahanya menjual barang pada anggota dan juga meminjamkan uang kepada anggota, maka harus dihitung kedua item itu (dalam presentase)
c. Total simpanan seluruh anggota. Total simpanan seluruh anggota diperoleh dari penjumlahan seluruh simpanan anggota
d. Total seluruh transakasi usaha yang bersumber dari anggota. Jumlah ini didapat dari jumlah penjualan kepada anggota. Tidak termasuk non anggota.
e. Jumlah simpanan per anggota. Hal ini terutama dari setoran pokok ditambah dengan sertifikat modal koperasi dan sumber modal dana lainnya.
f. Jumlah penjualan koperasi pada setiap anggota. Jumlah ini tentu sama dengan pembelian seorang anggota pada koperasi.
g. Persentase bagian surplus hasil usaha atas simpanan.
h. Persentase bagian surplus hasil usaha atas pembelian anggota.
(Butir “g” dan “h” sebenarnya adalah pemisahan surplus hasil usaha yang ada pada bagian “b”)
Rumus Pembagian Surplus Hasil Usaha
Berdasrkan pasal 78 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, surplus hasil usaha koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota. Surplus Hasil Usaha koperasi atas hasil berikut.
a. Surplus Hasil Usaha atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna, karena jasa atas modal (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. Surplus Hasil Usaha atas jasa usaha
pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan pengguna atau pelanggan koperasi.
Secara umum, Surplus Hasil Usaha Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
1) Cadangan koperasi
2) Jasa anggota
3) Dana pengurus
4) Dana karyawan
5) Dana pendidikan
6) Dana sosial
7) Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas diadopsi oleh koperasi dalam pembagian Surplus Hasil Usaha. Hal ini sangat tergantung dari keputusan Rapat Anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Untuk mempermudah pemahaman terhadap rumusan pembagian Surplus Hasil Usaha Koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian Surplus Hasil Usaha di Koperasi XYZ.
Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi XYZ, SHU dibagi sebagai berikut.
- Cadangan
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
Surplus Hasil Usaha per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU = JUA + JMA
SHUA : Surplus Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUpd : Sisa Hasil Usaha Peranggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah Simpanan Anggota
TMS : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut Ad/ART Koperasi XYZ adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota (JUA) sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota (JMA) sebesar 30%, maka menghitung persentase JUA dan JMA adalah sebagai berikut.
JUA = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Prinsip-prinsip Pembagian Surplus Hasil Usaha per Anggota
Dalam koperasi, anggota ganda, yaitu sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan. Sebagai pemilik, seoarang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis dikoperasi. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar pembagian SHU mencerminkan asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka prinsip-prinsip pembagian SHU yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
a. SHU bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian Surplus Hasil Usaha per Anggota
Untuk lebih memahami penerapan rumus pembagian SHU per anggota, berikut ini disajikan data koperasi XYZ.
a. Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi XYZ pada tahun 2013 (dalam ribuan rupiah)
Penjualan/peneriamaan jasa Rp850.077
Pendapatan lain 110.717
960.794
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban administrasi dan umum (35.349)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak penghasilan (pasal 21) (34.000)
SHU setelah pajak 280.000
b. Sumber SHU
SHU koperasi XYZ setelah pajak Rp280.000
Sumber SHU:
- Transaksi anggota Rp200.000
- Transakasi non anggota 80.000
Catatan: data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pemisahan pembukuan transaksi anggota dan nonanggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil.
c. Pembagian SHU sesuai AD/ART Koperasi XYZ
1) Cadangan : 40% x Rp200.000 = Rp80.000
2) Jasa anggota : 40% x Rp200.000 = Rp80.000
3) Dana pengurus : 5% x Rp200.000 = Rp10.000
4) Dana karyawan : 5% x Rp200.000 = Rp10.000
5) Dana pendidikan : 5% x Rp200.000 = Rp10.000
6) Dana sosial : 5% x Rp200.000 = Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa Surplus Hasil Usaha anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa modal : 30% x Rp80.000.000 = Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 =Rp56.000.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp345.420.000
Total transaksi : Rp2.340.062.000
e. Kompilasi data simpanan, transaksi usaha, dan surplus Hasil Usaha per anggota (dalam ribuan rupiah)
No.Anggota
|
Nama anggota
|
Jumlah simpanan
|
Total transaksi
|
SHU modal
|
Ahu transaksi usaha
|
Jumlah SHU tiap anggota
|
1
|
Ani
|
800,
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
2
|
Budi
|
1.500,
|
4.800,
|
104,22
|
114,48
|
219,09
|
3
|
Citra
|
2.900,
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
4
|
Ani
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
5
|
Eny
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
6
|
Farid
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
7
| ||||||
s/d
|
dst
|
dst
|
dst
|
dst
|
dst
|
dst
|
200
| ||||||
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan Surplus Hasil Usaha di atas, diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha.
Contoh:
SHU usaha Ani = 5.500/2.340.062 (56.000)
= Rp131,62 (dalam ribuan rupiah)
SHU modal Ani = 800/345.420 (24.000)
= Rp55,58 (dalam ribuan rupiah)
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Ani adalah sebagai berikut.
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200
Loading...
No comments:
Post a Comment