Pengertian bank ini sebenarnya telah dipaparkan di dalam perundang-undangan, di awal pengertian ini ada pada uu No. 7 Tahun 1992 dan kemudian diperbaharui dalam UU No. 10 Tahun 1998.
Isi dari pengertian bank yang ada di UU No. 10 Tahun 1998 antara lain, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan ataubntuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Adapun pengertian bank yang lainnya yaitu, bank umum merupakan bank yang melakukan usaha konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Adapun pengertian bank lainnya, yaitu pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang banyak kita temukan disekitar kita. Pengertian dari BPR ini adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Tidak ada pemberian jasa lalulintas pembayaran inilah yang membedakan dengan bank umum. Dari ketiga pengertian ataupun definisi bank diatas yang telah di atur di UU tentulah harus dijalankan sesuai dengan yang semestinya.
Demikianlah pengertian dari bank, dimana dari ketiga pengertian ini semua menekankan pada penghimpunan dana dalam bentuk simpanan yang dimana uand simpanan masyarakat ini merupakan sumber dari dana bank. Tidak berhenti sampai di sini saja, dalam penyaluran dananya juga diberikan lagi kepada masyarakat sehingga tidak semata-mata bank mencari keuntungan namun untuk peningkatan taraf hidup masyarakat. Dan diharapkan untuk setiap bank selalu memegang teguh komitmen mereka, agar selaras antara kegiatan usaha bank dan kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan begitu akan saling menguntungkan baik bagi para pemiliki usaha, pegawai dan juga masyarakat yang merupakan nasabah dari bank tersebut.
Foxx https://woof.tube/stream/fBK99so6GvH
Kesimpulan
Ada tiga pengertian dari bank, dimana semuanya diatur di UU No. 10 Tahun 1998 dimana semua menekankan pada penghimpunan dana yang bersumber dan disalurkan pada masyarakat.
Loading...
No comments:
Post a Comment