Menurut Pandangan Islam, pajak bisa dijelaskan oleh beberapa ulama sebagai berikut.
Ada 3 ulama yang memberikan definisi tentang pajak, yaitu Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az-Zakah, Gazy Inayah dalam kitabnya AL-Iqtisad al-Islami az-Zakah wa ad-Dharibah, dan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Kilafah, ringkasannya sebagai berikut:
Yusuf Qardhawi berpendapat:
Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik, dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.
Gazy Inayah berpendapat:
Pajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah tau pejabat berwenagn yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuia dengan kemampuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum Muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi Baitul Mal tidak ada uang/harta.
Ada 3 ulama yang memberikan definisi tentang pajak, yaitu Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az-Zakah, Gazy Inayah dalam kitabnya AL-Iqtisad al-Islami az-Zakah wa ad-Dharibah, dan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Kilafah, ringkasannya sebagai berikut:
Yusuf Qardhawi berpendapat:
Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik, dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.
Gazy Inayah berpendapat:
Pajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah tau pejabat berwenagn yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuia dengan kemampuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
DASD 531 https://woof.tube/stream/2u61QjDDX8dAbdul Qadim Zallum berpendapat:
Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum Muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi Baitul Mal tidak ada uang/harta.
Loading...
No comments:
Post a Comment