Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.Sebab Badan usaha adalah hampir dikatakan induk dari beberapa perusahaan, makanya dikatakan bahawa Badan usaha sebagai lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat suatu perusahaan untuk suatu kegiatan produksi baik barang/benda maupun jasa.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pengertian Badan Usaha
Seringkali orang menyamakan pengertian badan usaha dan perusahaan adalah hal yang sama. Padahal pengertian dari keduanya berbeda. Badan usaha adalah kesatuan hokum (yuridis) dan ekonomis yang menggunakan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan.
Badan usaha didirikan untuk memperoleh laba. Untuk mendirikan badan usaha diperlukan sejumlah modal yang besar seperti uang, tanah, bahan baku, skill, tenaga kerja, mesin dan sebagainya.
Badan Usaha dilihat dari kepemilikan terdiri dari Badan Usaha milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta., dan Koperasi
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
#1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
#2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Pengertian Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
MIAA 107 - https://mm9841.com/v/36qpqfmw5m3--nx
Pengertian Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Pengertian Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
- PT Pertamina (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
#3 BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan dengan dikelola dengan sendiri oleh pemiliknya. Jadi segala resiko menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik modl dan ditanggung jawab sendiri. Begitu juga dengan keuntungan yang diperoleh menjadi hak sepenuhnya bagi pemillik modal. Bentuk badan usaha perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang paling sederhana dan paling relative kecil modalnya. Contohnya biasa pada warung, bengkel motor kecil, dan toko.
Selain hal tersebut Pengertian Perusahaan perseorangan – Badan usaha perusahaan perorangan adalah bentuk badan usaha yang paling tua, sekaligus paling sederhana. Pengertian perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dikendalikan oleh satu orang pemilik. Modal perusahaan perorangan ini berasal dari seseorang yang merupakan pemilik perusahaan sekaligus pengelola, pengusaha dan pemimpin perusahaan. Perusahaan perorangan tidak memerlukan anggaran dasar. Untuk membiayai dan mengembangkan usahanya, yang bersangkutan dapat menggunakan modal pinjaman.
Perusahaan perorangan tidak mengenal adanya pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi. Segala harta kekayaan pemilik menjadi jaminan semua utang utang perusahaan atau dengan kata lain pengusaha tersebut memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Dan seluruh keuntungan menjadi milik pengusaha tersebut. Pendirian perusahaan perorangan di Indonesia tidak memiliki aturan khusus, tetapi untuk beberapa lapangan kegiatan usaha yang diperlukan izin dari pemerintah Daerah setempat.
Pada umumnya usaha perorangan ini memiliki modal terbatas sehingga umumnya usaha ini tergolong dalam usaha skala kecil. Apabila bisnis tersebut mencapai ukuran tertentu, bentuk usaha lainnya lebih menarik untuk dipilih. Contoh perusahaan perorangan adalah toko mainan, warung, bengkel. Adapun kelebihan dari badan usaha perusahaan perorangan adalah:
Kelebihan Badan Usaha Perusahaan Perorangan
- Mudah didirikan dan membubarkannya
- Pemilik memegang kendali penuh atas rencana, modal, kebijakan dan keputusan manajemen usahanya serta hanya tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku.
- Manajemen bersifat fleksibel
- Pemilik menerima seluruh keuntungan yang diperoleh perusahaan
- Biaya pengorganisasian dan pembubaran rendah
- Pemilik dapat menjual bisnisnya kepada siapa saja yang dikehendaki
- Perusahaan perorangan tidak membayar pajak penghasilan sebagai bisnis tersendiri.
Bagi Orang yang menginginkan bentuk badan usaha yang paling murah, sederhana, dikelola sendiri, bersifat rahasia dan luwes akan memilih bentuk badan usaha perorangan. Akan tetapi, terdapat beberapa kelemahan dari badan usaha perorangan yaitu sebagai berikut:
- Kekurangan Badan Usaha Perusahaan Perorangan
- Keterbatasan jumlah modal yang dapat di investasikan. Kelemahan utama dari perusahaan perorangan adalah keterbatasan modal yang bisa diinvestasikan oleh seseorang. Pemberi pinjaman biasanya juga enggan meminjamkan dananya kepada pemilik kecuali jika kejujuran pribadi dan kemampuan pemilik tidak diragukan.
- Tanggung jawab pemilik terhadap risiko tidak terbatas.
- Dalam kasus tertentu, keuntungan atau laba yang tinggi akan mengakibatkan pemilik dikenai tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi dari pada bentuk perseroan.
- Pemusatan kendali hanya pada perseorangan pemilik dapat mengurangi motivasi para karyawan yang ingin turut serta ambil bagian secara finansial dalam bisnis di tempat kerja.
- Kematian atau ketidakcakapan pemilik akan mengakibatkan berakhirnya bisnis.
2. Firma (FA)
Perusahaan Persekutuan
Pengertian Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Firma adalah badan usaha yang didrikan oleh dua orang atau lebih dan mereka bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban atau utang perusahaan dengan seluruh harta benda milik mereka. Firma didirikan dengan akta pendirian oleh notaris. Biasanya anggota dari firma adalah orang yang sudha saling mengenal dan saling mempercayai satu sama lain, karena maju mundurnya firma dan segala resiko dari tindakan satu orang anggota akan ditanggung bersama oleh seluruh anggota firma. Sedangkan keuntungan dalam firma dibagi menurut modal yang ditanam oleh seorang anggota.
3. Persekutuan Komanditer (Comanditer Venootscap atau CV)
Pengertian Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
CV merupakan perluasan dari perseorangan atau firma dimana pemilik badan usaha tersebut ingin menambah modal dengan mencari kerjasama dengan orang lain yang berminat tanpa harus ikut menjalankan perusahaan. Modal diperoleh dengan cara menerbitkan surat – surat sero atau saham yang kemudian dijual kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi anggota CV terbagi menjadi dua yaitu
- Persero aktif yaitu anggota CV yang aktif memimpin atau menajalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang – utang perusahaan.
- Persero pasif yaiu anggota CV yang hanya ikut menanamkan modalnya saja tanpa ikut menjalanka perusahaan, jadi tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang ditanamkannya saja.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau PT adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang saham berhak atas keuntungan yang disebut dengan deviden. Setiap pemegang saham dapat memiliki satu atau lebih sero, dan memiliki tanggung jawab terhadap PT terbatas pada modal yang ditanamkannya saja.
No. Badan Usaha Perusahaan
1. Merupakan kesatuan yuridis yang menggunakan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk mencari laba atau keuntungan Merupakan kesatuan teknis yang menggunakan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa
2. Bersifat profit oriented Bersifat product oriented
3. Merupakana kumpulan modal dengan tujuan memperoleh keuntungan Merupakan alat bada usaha untuk mencapai tujuan, yaitu memperoleh laba
Pengertian Perusahaan
Pengertian Perusahaan adalah tempat untuk melakukan suatu kegiatan produksi baik barang/benda maupun jasa. Atau tempat untuk mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Pernahkah anda terbayang jika ternyata seoarang pengusaha sebelum melakukan usahanya, terlebih dahulu mereka akan memikirkan bidang usaha apa yang akan mereka buka sesuai dengan kemampuan dan kecakapan yang dimilikinya. Oleh karena itu, pengusaha tersebut harus dapat menggunakan atau mengkombinasikan faktor – faktor produksi yang ada seperti alam, tanaga kerja, modal, dan kewirausahaannya untuk dapat menghasilkan barang yang diinginkan.
Berdasarkan iustrasi diatas, perusahaan adalah suatu unit usaha yang melakukan kegiatan pengolahan faktor – faktor produksi untuk dijadikan barang atau jasa, kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Atau dengan kata lain perusahaan adalah tempat dimana sumber daya yang tersedia digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Sampai disini sudah paham apa yang dimaksud dengan perusahaan. Jika belum coba cermati lagi sampai paham. Jika sudah paham langsung lanjut.
Jenis – Jenis Perusahaan
Kebutuhan manusia sangatlah banyak dan beragam. Hal itulah yang mendasari lahirnya berbagai macam perusahaan dengan lapangan usaha yang berbeda – beda pula. Berikut adalah beberapa jenis perusahaan menurut bidang usahanya :
1. Perusahaan ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatannya menggali, mengambil,dan atau mengolah kekayaan yang ada di alam. Contoh perusahaan ekstraktif adalah perusahaan pertambangan emas, perusahaan pertambangan minyak bumi, perusahaan penangkapan ikan laut.
perusahaan ekstraktif
2. Perusahaan agraris
Perusahaan agraris adalah perusahaan yang kegiatannya bergerak dalam bidang pengolahan faktor produksi alam utamanya adalah pengolahan tanah. Contoh perusahaan agraris adalah perusahaan pertanian/perkebunan, dan perusahaan perikanan darat.
perusahaan agraris
3. Perusahaan industri
Perusahaan industry adalah perusahaan yang kegiatannya menghasilkan barang baru atau meningkatkan nilai guna suatu barang. Barang – barang diolah menurut sifat dan bentuknya dan barang hasil olahan tersebut menjadi lebih baik dan bernilai guna bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Contoh perusahaan industri adalah perusahaan makanan kaleng, perusahaan tekstil atau pakaian jadi, perusahaan obat – obatan atau farmasi, perusahaan perbaitan rumah tangga.
perusahaan industri
4. Perusahaan dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatannya bergerak pada pembelian dan menjual kembali barang dagangan hasil kegiatan produksi tanpa mengubah bentuk atau sifat dari barang dagang tersebut untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
perusahaan jasa
5. Perusahaan jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya memberikan palayanan kepada masyarakat dengan cara menyewakan barang, mengantarkan penumpang atau barang, membantu menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu dan sebagainya dengan mengharapkan balas jasa uang. Contoh perusahaan jasa adalah perusahaan transportasi, perusahaan telekomunikasi, dan perusahaan wisata.
perusahaan jasa
Referensi
Kraakman, Reinier H.; et al. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-926063-X.
Lowry, John; Dignam, Alan (2006). Company Law. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-928446-6.
Loading...
No comments:
Post a Comment