Perbedaan badan usaha dan perusahaan masih menjadi pertanyaan. Tak sedikit orang yang mempertanyakan perbedaan keduanya, karena memang badan usaha dan perusahaan memiliki cukup banyak kesamaan. Bagi orang awam, tentu badan usaha dan perusahaan sulit sekali dibedakan. Namun, ternyata antara badan usaha dan perusahaan sendiri memang sangat berbeda jauh. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak ulasan pengertian dari badan usaha dan perusahaan ini terlebih dahulu.
Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan, Sering terdengar bahwa keduanya sama atau tidak berbeda. Makanya itu perlu mengetahui lebih dahulu pengertian badan usaha dan perusahaan. Badan usaha adalah suatu perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan mencari laba atas tanggungan dan resiko pengusahaan. Dalam bahasa Belanda disebut onderneming.
Perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi barang dan jasa. Hubungan anatara keduanya yaitu perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari laba. Setiap badan usaha memiliki satu perusahaan atau lebih.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara sedangkan perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa.
Pengertian Perusahaan adalah sebuah unit usaha dengan berbagai kegiatan pengolahan dalam hal ini berkaitan dengan faktor-faktor produksi sehingga dihasilkan sebuah barang atau jasa, lalu produk tersebut didistribusikan ke masyarakat banyak agar mendapatkan keuntungan.
Sehingga perusahaan di sini merupakan tempat tersedianya sumber daya yang dapat memproduksi sebuah barang ataupun jasa. Adapun jenis-jenis perusahaan sendiri terdiri dari perusahaan ekstraktif, perusahaan agraris, perusahaan industri, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa.
1. Perusahaan jasa, yaitu perusahaan dengan aktivitas memberikan pelayanan untuk masyarakat melalui penyewaan barang, membantu untuk menyelesaikan pekerjaan, mengantarkan barang atau penumpang agar mendapatkan balas jasa berupa uang. Adapun contohnya yaitu perusahaan swasta, perusahaan transportasi dan telekomunikasi.
2. Perusahaan dagang, yakni perusahaan yang aktivitasnya lebih kepada pembelian barang lalu menjual kembali produk tersebut tanpa mengubah sifat maupun barang tadi demi mendapatkan keuntungan.
3. Perusahaan industri, perusahaan yang mengelola sebuah bahan baku untuk dijadikan barang baru yang bernilai guna. Contohnya, industri minuman, industri obat-obatan, makanan, farmasi hingga perabotan rumah tangga.
4. Perusahaan agraris, yaitu perusahaan yang mencakup kegiatan mengolah produksi dari alam, khususnya melalui pengolahan tanah, contohnya pertanian, dan perikanan.
5. Perusahaan ekstraktif, merupakan perusahaan dengan kegiatan mengambil, mengolah dan menggali kekayaan alam. Contohnya perusahaan gas bumi, penangkapan ikan dan lain sebagainya
Pengertian Badan usaha
Kesatuan yuridis yang menggunakan faktor-faktor produksi dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba. Artinya tujuan Badan Usaha ialah untuk memperoleh laba, Itulah sehingga dikatakan bahwa Badan Usaha itu gabungan modal dengan harapan untuk menuai keuntungan. Atau Kumpulan modal dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan
Badan Usaha
Adapun badan usaha merupakan kesatuan hukum maupun yuridis dengan memanfaatkan faktor produksi demi menghasilkan barang maupun jasa agar mendapatkan keuntungan. Badan usaha sendiri terbagi menjadi beberapa bentuk, seperti badan usaha perorangan, firma, CV (Comanditer Venootscap), dan Perseroan Terbatas (PT).
Badan usaha perorangan dikelola dan dimodali oleh perseorangan, contohnya toko baju, warung, dan bengkel. Firma merupakan badan usaha yang dikelola, dan didirikan lebih dari 1 orang.
Sedangkan CV adalah pengertian luas dari firma atau badan perseorangan, pemilik usaha ini biasanya akan melakukan penambahan modal melalui sistem kerja sama bersama orang lain, namun mitra tersebut tak harus mengelola dan menjalankan perusahaan.
Sementara PT sendiri merupakan badan usaha dengan modal didapat berdasarkan hasil penjualan saham.
Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah sebagai berikut
Pengertian Perusahaan;
Kesatuan teknis yang menggunakan faktor-faktor produksi dalam rangka menghasilkan barang dan jasa, Bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Alat bagi badan usaha untuk mencapai suatu tujuan
Dapat kita simpulkan bahwa perbedaan badan usaha dan perusahaan berdasarkan hasilnya sendiri adalah badan usaha mengutamakan hasil berupa keuntungan atau laba dan rugi, sementara perusahaan menghasilkan barang dan jasa. Selain itu, badan usaha mempunyai satu perusahaan atau bisa juga lebih dari satu dan perusahaan dimiliki oleh sebuah badan usaha.
Jadi, perusahaan merupakan bagian dari badan usaha.
Secara singkat Pernbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan dapat dilihat dari;
Perbedaan menurut hasilnya :
a. badan usaha menhasilkan laba atau rugi
b. perusahaan menghasilkan barang dan jasa
paerbedaan menurut wujudnya :
a. badan usaha seperti Perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, Koperasi
b. perusahaan seperti Pabrik, bengkel, toko, perkebunan, gudang, dan sebagainya
Mason https://woof.tube/stream/a21DH34JYEr
Perbedaan menurut hubungan antara keduanya :
a. Badan usaha memiliki satu perusahaan atau lebih (memanfaatkan perusahaan untuk mencari laba)
b. Perusahaan dimiliki oleh badan usaha (merupakan alat badan usaha untuk mencari laba)
Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah:
Perusahaan adalah:
1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, atau bengkel.
Badan usaha adalah:
1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
3. Bersifat resmi dan formal dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bersifat abstrak, yang hanya dapat dilihat dari akta pendirian
Perbedaan paling jelas adalah perusahaan tidak selamanya resmi atau formal, Sedangkan badan usaha harus formal atau resmi.
Loading...
No comments:
Post a Comment