PERANAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN - Peranan Pemerintah Sebagai Pengatur, Peranan Pemerintah Sebagai Konsumen, Peranan Pemerintah Sebagai Produsen
Peranan Pemerintah Sebagai Pengatur
Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha
Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor.
Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barangbarang luar negeri.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat
Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
A. Kegiatan Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi
1. Kegiatan Produksi
Pemerintah mendirikan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) untuk menunjang kegiatannya sebagai pelaku ekonomi. Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, tentang BUMN, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara secara langsung dan berasal dari kekayaan negara.
Bentuk-bentuk BUMN adalah:
Jawaban Terbaik: My sister, Pasal 29 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan Peran Pemerintah dalam Pembinaan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, sedangkan Pasal 30 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan mengenai peranan pemerintah sebagai pengawas dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Pembangunan perlindungan konsumen harus dilaksanakan bersama oleh stakeholder-nya, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Gerakan pemberdayaan konsumen perlu dikembangkan untuk melindungi kepentingan konsumen secara integratif, menyeluruh, serta dapat diterapkan secara efektif di dalam masyarakat.
Esensi Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada hakekatnya memberikan aturan main kepada pelaku usaha agar melakukan aktivitas usahanya secara profesional, jujur, beretika bisnis, tertib mutu, tertib ukur dalam konteks pemenuhan persyaratan perlindungan konsumen dimana barang dan jasa yang diperdagangkannya aman untuk dikonsumsi konsumen. Bila aktivitas usaha dapat memenuhi itu semua, ditambah dengan pemenuhan preferensi konsumen maka di pasar dalam negeri diharapkan tidak ada lagi produk-produk sub standar yang beredar.
Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan asas dan tujuan, hak dan kewajiban konsumen, perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa, tanggung jawab pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan oleh pemerintah, peran kelembagaan perlindungan konsumen serta sanksi.
Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pendidikan serta pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak-haknya sebagai konsumen. Melalui instrumen yang sama juga diharapkan tumbuhnya kesadaran pelaku usaha dalam aktivitasnya, yang menerapkan prinsip ekonomi sekaligus tetap menjunjung hal-hal yang patut menjadi hak konsumen.
Pemerintah bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, selain dilakukan atas penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya, juga dilakukan atas barang/jasa yang beredar di pasar.
– Perjan (Perusahaan Jawatan)
– Perum (Perusahaan Umum)
– Persero (Perusahaan Perseroan)
2. Kegiatan Konsumsi
Pemerintah dalam kegiatan konsumsi membutuhkan barang-barang atau jasa untuk dipergunakan dalam proses produksi.
Contohnya:
– Untuk pembangunan jembatan, pemerintah memerlukan bahan bangunan seperti pasir, semen, batu dan sebagainya.
– Dalam hal administrasi pemerintahan, pemerintah memerlukan alat tulis, meja, kursi dan sebagainya.
3. Kegiatan Distribusi
Pemerintah dalam kegiatan distribusinya menyalurkan barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya:
– melalui BULOG, pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat yang kurang mampu.
– Melalui jasa, PT. Telkom pemerinrah menyalurkan alat komunikasi.
– melalui jasa PT PLN pemerintah menyalurkan penerangan di kota-kota maupun desa.
– melalui bank-bank milik pemerintah, pemerintah memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jika kegiatan distribusi tidak lancar akan berpengaruh kepada:
1. Langkanya barang-barang
2. Harga barang-barang yang tinggi
3. Pemerataan pembangunan ekonomi yang jauh dari berhasil.
B. Kegiatan Pemerintah dalam Mengatur Kegiatan Ekonomi
Peranan pemerintah dalam mengatur ekonomi sangatlah penting. Peranan pemerintah dalam mengatur perekonomian adalah:
• Melindungi masyarakat terhadap dampak negatif pertumbuhan ekonomi.
• Membangun modal sosial sebanyak-banyaknya.
• Menciptakan dan memelihara keseimbangan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan ekonomi berperan sebagai pelaku ekonomi, dan pemerintah tidak saja merencanakan, membimbing tapi pemerintah harus
mengarahkan jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Untuk melaksanakan peranannya tersebut, pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini:
1. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang. Tujuannya adalah menjaga kestabilan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan moneter ini terbagi dua yaitu:
a. Kebijakan moneter langsung
Kebijakan moneter langsung yaitu pemerintah secara langsung berperan dalam hal peredaran uang atau kredit perbankan dan tindakan langsung ini bisa juga dilakukan dengan memberikan imbauan, peringatan dan teguran kepada bank umum agar mau mentaati kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
b. Kebijakan moneter tidak langsung
Kebijakan moneter tidak langsung adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mempengaruhi kemampuan bank-bank umum dalam memberikan kredit.
Kebijakan moneter terdiri dari:
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha
Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor.
Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barangbarang luar negeri.
JUY-974 https://woof.tube/stream/PMYSU43yjrNAdapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat
Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
Kegiatan Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi
Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintah mempunyai peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi, pemerintah juga mempunyai peran sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Apa sajakah kegiatan pemerintah sebagai pelaku ekonomi? Bagaimanakan peran pemerintah sebagai pengatur ekonomi? Mari kita cermati penjelasan berikut ini.A. Kegiatan Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi
1. Kegiatan Produksi
Pemerintah mendirikan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) untuk menunjang kegiatannya sebagai pelaku ekonomi. Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, tentang BUMN, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara secara langsung dan berasal dari kekayaan negara.
Bentuk-bentuk BUMN adalah:
Jawaban Terbaik: My sister, Pasal 29 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan Peran Pemerintah dalam Pembinaan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, sedangkan Pasal 30 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan mengenai peranan pemerintah sebagai pengawas dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Pembangunan perlindungan konsumen harus dilaksanakan bersama oleh stakeholder-nya, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Gerakan pemberdayaan konsumen perlu dikembangkan untuk melindungi kepentingan konsumen secara integratif, menyeluruh, serta dapat diterapkan secara efektif di dalam masyarakat.
Esensi Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada hakekatnya memberikan aturan main kepada pelaku usaha agar melakukan aktivitas usahanya secara profesional, jujur, beretika bisnis, tertib mutu, tertib ukur dalam konteks pemenuhan persyaratan perlindungan konsumen dimana barang dan jasa yang diperdagangkannya aman untuk dikonsumsi konsumen. Bila aktivitas usaha dapat memenuhi itu semua, ditambah dengan pemenuhan preferensi konsumen maka di pasar dalam negeri diharapkan tidak ada lagi produk-produk sub standar yang beredar.
Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan asas dan tujuan, hak dan kewajiban konsumen, perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa, tanggung jawab pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan oleh pemerintah, peran kelembagaan perlindungan konsumen serta sanksi.
Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pendidikan serta pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak-haknya sebagai konsumen. Melalui instrumen yang sama juga diharapkan tumbuhnya kesadaran pelaku usaha dalam aktivitasnya, yang menerapkan prinsip ekonomi sekaligus tetap menjunjung hal-hal yang patut menjadi hak konsumen.
Pemerintah bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, selain dilakukan atas penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya, juga dilakukan atas barang/jasa yang beredar di pasar.
– Perjan (Perusahaan Jawatan)
– Perum (Perusahaan Umum)
– Persero (Perusahaan Perseroan)
2. Kegiatan Konsumsi
Pemerintah dalam kegiatan konsumsi membutuhkan barang-barang atau jasa untuk dipergunakan dalam proses produksi.
Contohnya:
– Untuk pembangunan jembatan, pemerintah memerlukan bahan bangunan seperti pasir, semen, batu dan sebagainya.
– Dalam hal administrasi pemerintahan, pemerintah memerlukan alat tulis, meja, kursi dan sebagainya.
3. Kegiatan Distribusi
Pemerintah dalam kegiatan distribusinya menyalurkan barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya:
– melalui BULOG, pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat yang kurang mampu.
– Melalui jasa, PT. Telkom pemerinrah menyalurkan alat komunikasi.
– melalui jasa PT PLN pemerintah menyalurkan penerangan di kota-kota maupun desa.
– melalui bank-bank milik pemerintah, pemerintah memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jika kegiatan distribusi tidak lancar akan berpengaruh kepada:
1. Langkanya barang-barang
2. Harga barang-barang yang tinggi
3. Pemerataan pembangunan ekonomi yang jauh dari berhasil.
B. Kegiatan Pemerintah dalam Mengatur Kegiatan Ekonomi
Peranan pemerintah dalam mengatur ekonomi sangatlah penting. Peranan pemerintah dalam mengatur perekonomian adalah:
• Melindungi masyarakat terhadap dampak negatif pertumbuhan ekonomi.
• Membangun modal sosial sebanyak-banyaknya.
• Menciptakan dan memelihara keseimbangan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan ekonomi berperan sebagai pelaku ekonomi, dan pemerintah tidak saja merencanakan, membimbing tapi pemerintah harus
mengarahkan jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Untuk melaksanakan peranannya tersebut, pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini:
1. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang. Tujuannya adalah menjaga kestabilan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan moneter ini terbagi dua yaitu:
a. Kebijakan moneter langsung
Kebijakan moneter langsung yaitu pemerintah secara langsung berperan dalam hal peredaran uang atau kredit perbankan dan tindakan langsung ini bisa juga dilakukan dengan memberikan imbauan, peringatan dan teguran kepada bank umum agar mau mentaati kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
b. Kebijakan moneter tidak langsung
Kebijakan moneter tidak langsung adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mempengaruhi kemampuan bank-bank umum dalam memberikan kredit.
Kebijakan moneter terdiri dari:
1). Kebijakan Diskonto
Kebijakan Diskonto adalah kebijakan pemerintah dalam menjaga jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan dan menurunkan suku bunga Bank Indonesia.
2). Politik Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Politik Pasar Terbuka (Open Market Operation) adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga kepada masyarakat.
3). Kebijakan Cadangan Kas (Cash Ratio)
Kebijakan Cadangan Kas (Cash Ratio) adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara mengubah-ubah cadangan minimum yang ada di Bank Sentral.
4). Kebijakan Kredit
Kebijakan Kredit adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara pemberian kredit secara selektif. Langkah ini biasanya diambil pada saat ekonomi sedang mengalami inflasi.
2. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk mempertahankan kestabilan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Contoh dari kebijakan fiskal antara lain:
1. penyusunan RAPBN
2. perpajakan nasional
3. efisiensi anggaran belanja
4. pemberian subsidi pemerintah.
3. Kebijakan Dalam Dunia Usaha
Untuk memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan sebagai berikut:
• Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
• Pemerintah mengubah bentuk perusahaan negara seperti Perum Pos dan Giro menjadi PT Pos Indonesia, dan Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian agar tidak menderita kerugian,
4. Kebijakan di Bidang Perdagangan
Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan dibidang perdagangan berupa:
• kebijaksanaan ekspor.
Tujuan dari kebijaksanaan ekspor ini adalah untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri.
• kebijakan impor
Tujuan kebijakan impor ini adalah untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor dan meningkatkan daya saing..
Kebijakan Diskonto adalah kebijakan pemerintah dalam menjaga jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan dan menurunkan suku bunga Bank Indonesia.
2). Politik Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Politik Pasar Terbuka (Open Market Operation) adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga kepada masyarakat.
3). Kebijakan Cadangan Kas (Cash Ratio)
Kebijakan Cadangan Kas (Cash Ratio) adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara mengubah-ubah cadangan minimum yang ada di Bank Sentral.
4). Kebijakan Kredit
Kebijakan Kredit adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara pemberian kredit secara selektif. Langkah ini biasanya diambil pada saat ekonomi sedang mengalami inflasi.
2. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk mempertahankan kestabilan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Contoh dari kebijakan fiskal antara lain:
1. penyusunan RAPBN
2. perpajakan nasional
3. efisiensi anggaran belanja
4. pemberian subsidi pemerintah.
3. Kebijakan Dalam Dunia Usaha
Untuk memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan sebagai berikut:
• Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
• Pemerintah mengubah bentuk perusahaan negara seperti Perum Pos dan Giro menjadi PT Pos Indonesia, dan Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian agar tidak menderita kerugian,
4. Kebijakan di Bidang Perdagangan
Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan dibidang perdagangan berupa:
• kebijaksanaan ekspor.
Tujuan dari kebijaksanaan ekspor ini adalah untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri.
• kebijakan impor
Tujuan kebijakan impor ini adalah untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor dan meningkatkan daya saing..
Peran pemerintah
a. Sebagai pengatur kehidupan ekonomi.
b. Membuat perencanaan jangka panjang dan menengah (GBHN)
c. Menyediakan sarana dan prasarana pembangunan.
d. Menetapkan peraturan perundangan untuk mengatur, melindungi, atau menentukan cara-cara melakukan kegiatan ekonomi.
e. Sebagai konsumen. Untuk menjalankan tugasnya pemerintah memerlukan berbagai macam barang atau jasa, misalkan kegiatan administrasi pemerintah diperlukan alat tulis dan peralatan kantor untuk transportasi diperlukan kendaraan, dan sebagainya. Dalam hal ini pemerintah berperan sebagai konsumen.
f. Sebagai produsen. Pemerintah bertindak sebagai produsen untuk menghasilkan barang atau jasa yang menyangkut kepentingan orang banyak yang dilakukan melalui bumn.
4. Masyarakat luar negeri.
a. Mengelola investasi atas penanaman modal asing dengan mendirikan perusahaan milik asing dan swasta nasional (joint venture).
b. Menerima bantuan luar negeri berupa pinjaman dari negara-negara asing atau lembaga keuangan internasional.
c. Pengekspor atau pengimpor barang dan jasa.
d. wisatawan mancanegara.
a. Sebagai pengatur kehidupan ekonomi.
b. Membuat perencanaan jangka panjang dan menengah (GBHN)
c. Menyediakan sarana dan prasarana pembangunan.
d. Menetapkan peraturan perundangan untuk mengatur, melindungi, atau menentukan cara-cara melakukan kegiatan ekonomi.
e. Sebagai konsumen. Untuk menjalankan tugasnya pemerintah memerlukan berbagai macam barang atau jasa, misalkan kegiatan administrasi pemerintah diperlukan alat tulis dan peralatan kantor untuk transportasi diperlukan kendaraan, dan sebagainya. Dalam hal ini pemerintah berperan sebagai konsumen.
f. Sebagai produsen. Pemerintah bertindak sebagai produsen untuk menghasilkan barang atau jasa yang menyangkut kepentingan orang banyak yang dilakukan melalui bumn.
4. Masyarakat luar negeri.
a. Mengelola investasi atas penanaman modal asing dengan mendirikan perusahaan milik asing dan swasta nasional (joint venture).
b. Menerima bantuan luar negeri berupa pinjaman dari negara-negara asing atau lembaga keuangan internasional.
c. Pengekspor atau pengimpor barang dan jasa.
d. wisatawan mancanegara.
Peranan Pemerintah Sebagai Konsumen
Pemerintah dapat pula berperan sebagai konsumen karena dalam kegiatannya pemerintah memerlukan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga negara, miasalnya dalam kegiatan administrasi pemerintah memerlukan alat tulis, meja, dan lemari. Untuk sarana transportasi, pemerintah memerlukan kendaraan. Untuk keperluan tersebut, pemerintah memerlukan barang dan jasa yang didapat dari rumah tangga produksi aatau masyarakat, baik mayarakat rumah tangga produksi maupun masyarakat luar negeri. Dalam kedudukannya sebagai pemerintah dan juga selaku konsumen maka pemerintah menurut Pasal 29 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan Peran Pemerintah dalam Pembinaan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, sedangkan Pasal 30 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan mengenai peranan pemerintah sebagai pengawas dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Pembangunan perlindungan konsumen harus dilaksanakan bersama oleh stakeholder-nya, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Gerakan pemberdayaan konsumen perlu dikembangkan untuk melindungi kepentingan konsumen secara integratif, menyeluruh, serta dapat diterapkan secara efektif di dalam masyarakat.
Esensi Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada hakekatnya memberikan aturan main kepada pelaku usaha agar melakukan aktivitas usahanya secara profesional, jujur, beretika bisnis, tertib mutu, tertib ukur dalam konteks pemenuhan persyaratan perlindungan konsumen dimana barang dan jasa yang diperdagangkannya aman untuk dikonsumsi konsumen. Bila aktivitas usaha dapat memenuhi itu semua, ditambah dengan pemenuhan preferensi konsumen maka di pasar dalam negeri diharapkan tidak ada lagi produk-produk sub standar yang beredar.
Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan asas dan tujuan, hak dan kewajiban konsumen, perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa, tanggung jawab pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan oleh pemerintah, peran kelembagaan perlindungan konsumen serta sanksi.
Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pendidikan serta pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak-haknya sebagai konsumen. Melalui instrumen yang sama juga diharapkan tumbuhnya kesadaran pelaku usaha dalam aktivitasnya, yang menerapkan prinsip ekonomi sekaligus tetap menjunjung hal-hal yang patut menjadi hak konsumen.
Pemerintah bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, selain dilakukan atas penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya, juga dilakukan atas barang/jasa yang beredar di pasar.
Pembangunan perlindungan konsumen harus dilaksanakan bersama oleh stakeholder-nya, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Gerakan pemberdayaan konsumen perlu dikembangkan untuk melindungi kepentingan konsumen secara integratif, menyeluruh, serta dapat diterapkan secara efektif di dalam masyarakat.
Esensi Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada hakekatnya memberikan aturan main kepada pelaku usaha agar melakukan aktivitas usahanya secara profesional, jujur, beretika bisnis, tertib mutu, tertib ukur dalam konteks pemenuhan persyaratan perlindungan konsumen dimana barang dan jasa yang diperdagangkannya aman untuk dikonsumsi konsumen. Bila aktivitas usaha dapat memenuhi itu semua, ditambah dengan pemenuhan preferensi konsumen maka di pasar dalam negeri diharapkan tidak ada lagi produk-produk sub standar yang beredar.
Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan asas dan tujuan, hak dan kewajiban konsumen, perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa, tanggung jawab pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan oleh pemerintah, peran kelembagaan perlindungan konsumen serta sanksi.
Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pendidikan serta pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak-haknya sebagai konsumen. Melalui instrumen yang sama juga diharapkan tumbuhnya kesadaran pelaku usaha dalam aktivitasnya, yang menerapkan prinsip ekonomi sekaligus tetap menjunjung hal-hal yang patut menjadi hak konsumen.
Pemerintah bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, selain dilakukan atas penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya, juga dilakukan atas barang/jasa yang beredar di pasar.
Peranan Pemerintah Sebagai Produsen
Peranan Pemerintah sebagai Produsen/Investor 1. Pemerintah dapat bertindak sebagai produsen untuk menghasilkan barang dan jasa yang menyangkut kepentingan orang banyak. 2. Pemerintah bertindak sebagai investor, artinya penanam modal baik seluruhnya atau sebagian pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Penyedia Prasarana
Pemerintah menyediakan berbagai prasarana agar masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi. Salah satu bentuk intervensi pemerintah adalah dengan penyediaan barang-barang publik (public goods). Barang-barang publik memiliki dua karakteristik yaitu :
1. Non-exludability barang publik diartikan bahwa orang-orang yang membayar agar dapat mengkonsumsi barang itu tidak dapat dipisahkan dari orang-orang yang tidak membayar tetapi dapat mengkonsumsinya juga.
2. Non-rivalry consumption diartikan bahwa bila seseorang mengkonsumsi barang itu orang lain pun mempunyai kesempatan mengkonsumsi pula tanpa mengurangi kepuasan orang lain.
Bentuk-bentuk atau model-model pelayanan dan jasa adalah sebagai berikut :
1. Government service
Model pelayanan ini umumnya dilakukan di semua Negara, dimana pemerintah memberikan semua jenis layanan publik kepada masyarakat. Pemerintah menjalankan fungsi sebagai pengatur pelayanan (service arranger) dan produsen pelayan (service procuder). Perlengkapan tugas produksi dan pengatur (provinsi) ini berkaitan dengan kebijakan ekonomi makro yang diatur suatu Negara.
2. Intergovernmental Agreement di tingkat yang lebih tinggi, pemerintah pusat dapat pula mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan. Dalam model ini konsumen membayar secara langsung biaya pelayanan kepada pemerintah daerah atau yang menjalankan fungsi provisi. Sedangkan fungsi produksinya tetap dijalankan oleh pemerintah pusat.
3. Government Vending
Dalam model ini seorang individu dapat membeli pelayanan dari pemerintah sesuai dengan kebutuhannya. Dalam hal ini, konsumen bertindak sebagai pengatur dan membayar kepada pemerintah atas sejumlah pelayanan publik. Misalnya : seorang individu dpat menggunakan tenaga polisi untuk mengontrol penonton dalam pertunjukkan musik yang dimiliki secara pribadi. Dalam model ini pemerintah dapat mengontrak atau memberikan mandat kepada perusahaan Negara untuk memberikan pelayanan.
4. Grant
Dalam model grant pemerintah memberikan subsidi kepada produsen, dengan tujuan menurunkan harga barang dan jasa pelayanan. Secara umum, pemerintah memberikan penurunan nilai pajak yang harus dibayar oleh produsen pada berbagai bidang pelayanan publik. Produsen adalah pihak swasta, sedangkan pemerintah dan masyarakat (konsumen) bertindak sebagai co-arranger. Artinya, pemerintah menyeleksi perusahaan swasta tertentu dari sejumlah perusahaaan swasta yang berminat, sedangkan masyarakat pun melakukan pilihan pada pelayanan yang diberikan perusahaan manakah yang layak sesuai dengan mekanisme pasar.
5. Voucher
Dalam model voucher ini, konsumsi barang-barang tertentu diarahkan secara khusus kepada konsumen tertentu. Perusahaan swasa yang memberikan pelayanan dibayar secara langsung oleh pemerintah. Namun dalam kasus ini konsumen secara bebas memilih barang yang dikehendakinya.
6. Market
Dalam sistem pasar, konsumen memilih secara produsen barang dan jasa yang dikehendaki sesuai dengan kualitasnya tanpa campur tangan pemerintah dalam mekanisme ini. Dalam mekanisme pasar pemerintah tidak berperan, baik sebagai penyedia jasa maupun sebagai pengatur pelayanan jasa (service arranger). Semuanya tergantung kepada produsen dan konsumen. Mekanisme pasar seperti ini memang mempunyai keuntungan, terutama dalam mencapai tingkat efisiensi yang tinggi dan kualitas pelayanan yang diberikan.
7. Franchise
Dalam model voucher ini pemerintah memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan swasta untuk memberikan pelayanan dalam suatu batas geografis tertentu, dan pemerintah menentukan tarif yang harus dibayar oleh konsumen. Pemerintah dalam kasus ini melakukan fungsi sebagai pengatur dan perusahaan swasta untuk pelayanan yang diberikan, sedangkan konsumen membayar secara langsung kepada perusahaan swasta tersebut.
8. Voluntary service
Dalam sistem ini lembaga atau organisasi swadaya memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Lembaga tersebut bertindak sebagai pengatur dan penyedia pelayanan.
9. Self Service
Bagian terbesar dari penyediaan pelayanan jenis / model pelayanan yang disediakan / dilakukan sendiri oleh individu/ masyarakat (self service atau self-help). Misalnya pemelihara kesehatan, pelindungan dari bahaya kebakaran/pencurian, kesejahteraan dan sebagainya. Jenis atau model pelayanan ini umumnya dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, baik yang tinggal di daerah perkotaan atau pedesaan.
Meminimalisasi side effect
Pemerintah melakukan upaya-upaya memperkecil dampak dari krisis global agar Indonesia tidak terlalu terkena dampak dari krisis tersebut.
Contoh: Pemerintah mengundang para investor dengan memberikan jaminan hukum kepada investor (membuat undang-undang yang tidak menyulitkan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia), Membangun infrastruktur yang baik, menjamin stabilitas ekonomi dan politik dalam negeri.
Pedoman
Pemerintah menjadi acuan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi suatu Negara dipengaruhi oleh akumulasi modal (investasi pada tanah, peralatan, prasarana dan sarana dan sumber daya manusia), sumber daya alam, sumber daya manusia (human resources) baik jumlah maupun tingkat kualitas penduduknya, kemajuan teknologi, akses terhadap informasi, keinginan untuk melakukan inovasi dan mengembangkan diri serta budaya kerja. Pertumbuhan ekonomi yang positif menunjukkan adanya peningkatan sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang negatif menunjukkan adanya penurunan.
Faktor non ekonomi berupa oligarki-ekonomi cenderung memunculkan monopoli dan oligopoli karena peran negara yang diminimalkan — yang mana seharusnya berfungsi sebagai pengayom dengan memberikan jaminan hukum dan perundang-undangan. Akan tetapi, sebagai konsekuensi dari sistematika pembangunan ekonomi “pro growth” yang dijalankan, terkadang hal tersebut memunculkan citra akan peran negara atau pemerintah yang tidak mengayomi dan memberikan jaminan hukum dan perundang-undangan pada potensi kegiatan ekonomi yang potensial, layaknya UKM.
Menurut Stiglitz dalam laporan penelitiannya yang berjudul “The World Bank Research Observer (Vol. 11, No. 2, 1996)” yang dinyatakan oleh Prasetyantoko (2001:21), menyiratkan kalimat sebagai berikut: “… fenomena keajaiban yang terjadi di kawasan Asia Tenggara. Menurut dia, dari penelitiannya di delapan negara tersebut menemukan adanya berbagai kombinasi faktor yang sangat mempengaruhi kinerja ekonomi. Pertama, tingginya angka tabungan (saving rate ) yang ditopang oleh peningkatan sumber daya manusia (human capital ). Kedua, adanya lingkungan yang berorientasi pada mekanisme pasar, namun tetap mengakui adanya campur tangan pemerintah secara aktif sehingga memungkinkan transfer teknologi dengan baik.”
Secara singkat, dari deskripsi di atas informasi yang ingin diekstrak adalah: bahwa peran pemerintah dalam ekonomi pasar khususnya di Asia posisinya tidak dapat dimimalkan begitu saja. Contoh: Membuat undang-undang dan kebijakan-kebijakan lainnya yang mengatur masalah perekonomian di masyarakat.
Sosial
Pemerintah membantu masyarakat dalam kehidupan sosialnya. Pembangunan dalam hal sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran pemerintah sebagai mobilisator pembangunan sangat strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi negaranya. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator untuk melihat hasil pembangunan yang telah dilakukan dan juga menentukan arah pembangunan di masa yang akan datang. Dalam era otonomi daerah dituntun peran pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat daerahnya dengan penyediaan public service (pelayanan publik). Pelayanan publik memerlukan organisasi yang berbeda dengan organisasi yang dapat memilih konsumennya secara selektif. Setiap terjadi kenaikan harga atas suatu pelayanan public harus dibicarakan atau harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak legislatif. Terdapat beberapa pelayanan publik seperti penyediaan air bersih, listrik, infrastruktur dan sebagainya tidak penuh diserahkan pada mekanisme pasar saja.
Penyediaan prasarana yang sangat diperlukan adalah infrastruktur. Infrastruktur sendiri memiliki arti yaitu pelayanan utama suatu Negara yang membantu kegiatan ekonomi dan kegiatan masyarakat supaya terjamin kelangsungannya dengan menyediakan fasilitas public. Dalam hal ini infrastruktur dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Infrastuktur ekonomi, merupakan asset yang menyediakan jasa dan digunakan dalam produksi dan konsumsi final meliputi:
a. Public utilities ( telekomunikasi,air minum, sanitasi dan gas),
b. Public work ( jalan, bendungan, saluran irigasi dan drainase)
c. Transportation ( jalan kereta api, lapangan terbang, dan pelabuhan)
2. Infrastruktur social, merupakan asset yang mendukung kesehatan dan keahlian masyarakat, meliputi:
Pendidikan ( sekolah, Universitas& perpustakaan)
Kesehatan ( Rumah sakit, puskesmas)
Rekreasi( taman, museum)
3. Infrastruktur Administrasi/institusi (Penegak hukum, pertahana & keamanan, kebudayaan).
Pemerintah sebagai Stabilizer
Tanpa adanya campur tangan pemerintah perekonomian akan tidak terkendali sehingga nantinya akan menimbulkan penganguran tenaga kerja yang akan mengganggu stabilitas ekonomi. Untuk itu Pemerintah dapat melakukan kebijaksanaan moneter dengan menerapkan sarana persyaratan cadangan, tingkat diskonto, kebijakan pasar terbuka, dan lain-lain.
Prinsip peran pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah selalu menjaga jarak untuk menjadi produsen dalam suatu perekonomian, apabila usaha swasta sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Bila pemerintah membutuhkan produk barang atau jasa, maka bila memungkinkan harus dipenuhi oleh fasilitas dan kapabilitas dunia bisnis yang ada.
3. Bila pemerintah memerlukan produk jasa, sepatutnya produk jasa tersebut diperoleh secara lokal bila memungkinkan (layak).
4. Produk barang atau jasa yang tidak dapat dipenuhi oleh pasar dapat disediakan oleh Pemerintah apabila rakyat menghendakinya.
Pada pemerintahan modern saat ini, hampir semua Negara menyerahkan roda perekonomian kepada pihak swasta/ perusahaan. Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal yaitu dengan cara :
1. Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain.
2. Menjaga agar perekonomian kondusif (inflasi terkendali, sistem keamanan terjamin, dan kepastian hukum terjaga.
Pertanyaan :
1. Seperti pemaparan sebelumnya bahwa Pemerintah membuat undang-undang yang menguntungkan investor asing. Kenapa harus lebih menguntungkan investor asing? Bagaimana dengan investor lokal?
2. Apakah harga barang tersebut akan sama di setiap daerahnya? Bagaimana dengan harga barang di daerah yang jauh dari pusat kota?
3. Mengenai peranan pemerintah sebagai stabilizer, bagaimana pemerintah menjaga agar perekonomian berjalan normal/ menjaga harga barang tidak terlalu mahal di era globalisasi?
Jawab :
1. Seperti yang kita tahu bahwa seluruh negara di dunia sedang mengalami proses yang dinamakan globalisasi tak terkecuali Indonesia. Indonesia juga mengalami globalisasi dan ekonomi global. Oleh karena itu, Indonesia juga membuat undang-undang yang akan membuat investor asing mau untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Indonesia memiliki banyak usaha di berbagai sektor. Lemahnya suatu sekrot diakibatkan kurangnya investor di sektor tersebut. Dengan demikian, diharapkan dengan kemudahan yang diberikan kepada investor asing, bisa mengatasi masalah tersebut untuk memajukkan sektor tersebut. Dari semua tindakan yang kita lakukan seperti yang kita ketahui, pasti akan memberikan dampak positif dan negatif. Dampak negatif dari pembuatan undang-undang ini adalah menyempitnya peluang untuk para investor lokal, meski ada juga investor-investor lokal yang bisa beradaptasi dengan undang-undang ini dan juga memiliki modal besar dan bisa mengatasi masalah ini. Seperti contoh: masuknya barang-barang produk china ke Indonesia yang lebih pada umumnya lebih banyak dibeli masyarakat karena harganya yang murah, tetapi masih banyak juga barang-barang produk lokal yang lebih diminati oleh masyarakat. Dampak positif dari pembuatan undang-undang ini adalah dengan memudahkan investor asing dan membuat investor datang dan menanamkan modalnya ke Indonesia, bisa membantu perkembangan ekonomi nasional di Indonesia dan mengarah ke perkembangan ekonomi global dan juga bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
2. Tentu saja harga barang disetiap daerah akan berbeda-beda, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Hal ini di karenakan jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk sampai ke daerah tersebut yang membutuhkan biaya transportasi dan biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan tergantung dengan peraturan daerah tersebut.
3. A. Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain.
B. Menjaga agar perekonomian kondusif (inflasi terkendali, sistem keamanan terjamin, dan kepastian hukum terjaga.
Pemerintah menyediakan berbagai prasarana agar masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi. Salah satu bentuk intervensi pemerintah adalah dengan penyediaan barang-barang publik (public goods). Barang-barang publik memiliki dua karakteristik yaitu :
1. Non-exludability barang publik diartikan bahwa orang-orang yang membayar agar dapat mengkonsumsi barang itu tidak dapat dipisahkan dari orang-orang yang tidak membayar tetapi dapat mengkonsumsinya juga.
2. Non-rivalry consumption diartikan bahwa bila seseorang mengkonsumsi barang itu orang lain pun mempunyai kesempatan mengkonsumsi pula tanpa mengurangi kepuasan orang lain.
Bentuk-bentuk atau model-model pelayanan dan jasa adalah sebagai berikut :
1. Government service
Model pelayanan ini umumnya dilakukan di semua Negara, dimana pemerintah memberikan semua jenis layanan publik kepada masyarakat. Pemerintah menjalankan fungsi sebagai pengatur pelayanan (service arranger) dan produsen pelayan (service procuder). Perlengkapan tugas produksi dan pengatur (provinsi) ini berkaitan dengan kebijakan ekonomi makro yang diatur suatu Negara.
2. Intergovernmental Agreement di tingkat yang lebih tinggi, pemerintah pusat dapat pula mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan. Dalam model ini konsumen membayar secara langsung biaya pelayanan kepada pemerintah daerah atau yang menjalankan fungsi provisi. Sedangkan fungsi produksinya tetap dijalankan oleh pemerintah pusat.
3. Government Vending
Dalam model ini seorang individu dapat membeli pelayanan dari pemerintah sesuai dengan kebutuhannya. Dalam hal ini, konsumen bertindak sebagai pengatur dan membayar kepada pemerintah atas sejumlah pelayanan publik. Misalnya : seorang individu dpat menggunakan tenaga polisi untuk mengontrol penonton dalam pertunjukkan musik yang dimiliki secara pribadi. Dalam model ini pemerintah dapat mengontrak atau memberikan mandat kepada perusahaan Negara untuk memberikan pelayanan.
4. Grant
Dalam model grant pemerintah memberikan subsidi kepada produsen, dengan tujuan menurunkan harga barang dan jasa pelayanan. Secara umum, pemerintah memberikan penurunan nilai pajak yang harus dibayar oleh produsen pada berbagai bidang pelayanan publik. Produsen adalah pihak swasta, sedangkan pemerintah dan masyarakat (konsumen) bertindak sebagai co-arranger. Artinya, pemerintah menyeleksi perusahaan swasta tertentu dari sejumlah perusahaaan swasta yang berminat, sedangkan masyarakat pun melakukan pilihan pada pelayanan yang diberikan perusahaan manakah yang layak sesuai dengan mekanisme pasar.
5. Voucher
Dalam model voucher ini, konsumsi barang-barang tertentu diarahkan secara khusus kepada konsumen tertentu. Perusahaan swasa yang memberikan pelayanan dibayar secara langsung oleh pemerintah. Namun dalam kasus ini konsumen secara bebas memilih barang yang dikehendakinya.
6. Market
Dalam sistem pasar, konsumen memilih secara produsen barang dan jasa yang dikehendaki sesuai dengan kualitasnya tanpa campur tangan pemerintah dalam mekanisme ini. Dalam mekanisme pasar pemerintah tidak berperan, baik sebagai penyedia jasa maupun sebagai pengatur pelayanan jasa (service arranger). Semuanya tergantung kepada produsen dan konsumen. Mekanisme pasar seperti ini memang mempunyai keuntungan, terutama dalam mencapai tingkat efisiensi yang tinggi dan kualitas pelayanan yang diberikan.
7. Franchise
Dalam model voucher ini pemerintah memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan swasta untuk memberikan pelayanan dalam suatu batas geografis tertentu, dan pemerintah menentukan tarif yang harus dibayar oleh konsumen. Pemerintah dalam kasus ini melakukan fungsi sebagai pengatur dan perusahaan swasta untuk pelayanan yang diberikan, sedangkan konsumen membayar secara langsung kepada perusahaan swasta tersebut.
8. Voluntary service
Dalam sistem ini lembaga atau organisasi swadaya memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Lembaga tersebut bertindak sebagai pengatur dan penyedia pelayanan.
9. Self Service
Bagian terbesar dari penyediaan pelayanan jenis / model pelayanan yang disediakan / dilakukan sendiri oleh individu/ masyarakat (self service atau self-help). Misalnya pemelihara kesehatan, pelindungan dari bahaya kebakaran/pencurian, kesejahteraan dan sebagainya. Jenis atau model pelayanan ini umumnya dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, baik yang tinggal di daerah perkotaan atau pedesaan.
Meminimalisasi side effect
Pemerintah melakukan upaya-upaya memperkecil dampak dari krisis global agar Indonesia tidak terlalu terkena dampak dari krisis tersebut.
Contoh: Pemerintah mengundang para investor dengan memberikan jaminan hukum kepada investor (membuat undang-undang yang tidak menyulitkan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia), Membangun infrastruktur yang baik, menjamin stabilitas ekonomi dan politik dalam negeri.
Pedoman
Pemerintah menjadi acuan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi suatu Negara dipengaruhi oleh akumulasi modal (investasi pada tanah, peralatan, prasarana dan sarana dan sumber daya manusia), sumber daya alam, sumber daya manusia (human resources) baik jumlah maupun tingkat kualitas penduduknya, kemajuan teknologi, akses terhadap informasi, keinginan untuk melakukan inovasi dan mengembangkan diri serta budaya kerja. Pertumbuhan ekonomi yang positif menunjukkan adanya peningkatan sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang negatif menunjukkan adanya penurunan.
Faktor non ekonomi berupa oligarki-ekonomi cenderung memunculkan monopoli dan oligopoli karena peran negara yang diminimalkan — yang mana seharusnya berfungsi sebagai pengayom dengan memberikan jaminan hukum dan perundang-undangan. Akan tetapi, sebagai konsekuensi dari sistematika pembangunan ekonomi “pro growth” yang dijalankan, terkadang hal tersebut memunculkan citra akan peran negara atau pemerintah yang tidak mengayomi dan memberikan jaminan hukum dan perundang-undangan pada potensi kegiatan ekonomi yang potensial, layaknya UKM.
Menurut Stiglitz dalam laporan penelitiannya yang berjudul “The World Bank Research Observer (Vol. 11, No. 2, 1996)” yang dinyatakan oleh Prasetyantoko (2001:21), menyiratkan kalimat sebagai berikut: “… fenomena keajaiban yang terjadi di kawasan Asia Tenggara. Menurut dia, dari penelitiannya di delapan negara tersebut menemukan adanya berbagai kombinasi faktor yang sangat mempengaruhi kinerja ekonomi. Pertama, tingginya angka tabungan (saving rate ) yang ditopang oleh peningkatan sumber daya manusia (human capital ). Kedua, adanya lingkungan yang berorientasi pada mekanisme pasar, namun tetap mengakui adanya campur tangan pemerintah secara aktif sehingga memungkinkan transfer teknologi dengan baik.”
Secara singkat, dari deskripsi di atas informasi yang ingin diekstrak adalah: bahwa peran pemerintah dalam ekonomi pasar khususnya di Asia posisinya tidak dapat dimimalkan begitu saja. Contoh: Membuat undang-undang dan kebijakan-kebijakan lainnya yang mengatur masalah perekonomian di masyarakat.
Sosial
Pemerintah membantu masyarakat dalam kehidupan sosialnya. Pembangunan dalam hal sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran pemerintah sebagai mobilisator pembangunan sangat strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi negaranya. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator untuk melihat hasil pembangunan yang telah dilakukan dan juga menentukan arah pembangunan di masa yang akan datang. Dalam era otonomi daerah dituntun peran pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat daerahnya dengan penyediaan public service (pelayanan publik). Pelayanan publik memerlukan organisasi yang berbeda dengan organisasi yang dapat memilih konsumennya secara selektif. Setiap terjadi kenaikan harga atas suatu pelayanan public harus dibicarakan atau harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak legislatif. Terdapat beberapa pelayanan publik seperti penyediaan air bersih, listrik, infrastruktur dan sebagainya tidak penuh diserahkan pada mekanisme pasar saja.
Penyediaan prasarana yang sangat diperlukan adalah infrastruktur. Infrastruktur sendiri memiliki arti yaitu pelayanan utama suatu Negara yang membantu kegiatan ekonomi dan kegiatan masyarakat supaya terjamin kelangsungannya dengan menyediakan fasilitas public. Dalam hal ini infrastruktur dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Infrastuktur ekonomi, merupakan asset yang menyediakan jasa dan digunakan dalam produksi dan konsumsi final meliputi:
a. Public utilities ( telekomunikasi,air minum, sanitasi dan gas),
b. Public work ( jalan, bendungan, saluran irigasi dan drainase)
c. Transportation ( jalan kereta api, lapangan terbang, dan pelabuhan)
2. Infrastruktur social, merupakan asset yang mendukung kesehatan dan keahlian masyarakat, meliputi:
Pendidikan ( sekolah, Universitas& perpustakaan)
Kesehatan ( Rumah sakit, puskesmas)
Rekreasi( taman, museum)
3. Infrastruktur Administrasi/institusi (Penegak hukum, pertahana & keamanan, kebudayaan).
Pemerintah sebagai Stabilizer
Tanpa adanya campur tangan pemerintah perekonomian akan tidak terkendali sehingga nantinya akan menimbulkan penganguran tenaga kerja yang akan mengganggu stabilitas ekonomi. Untuk itu Pemerintah dapat melakukan kebijaksanaan moneter dengan menerapkan sarana persyaratan cadangan, tingkat diskonto, kebijakan pasar terbuka, dan lain-lain.
Prinsip peran pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah selalu menjaga jarak untuk menjadi produsen dalam suatu perekonomian, apabila usaha swasta sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Bila pemerintah membutuhkan produk barang atau jasa, maka bila memungkinkan harus dipenuhi oleh fasilitas dan kapabilitas dunia bisnis yang ada.
3. Bila pemerintah memerlukan produk jasa, sepatutnya produk jasa tersebut diperoleh secara lokal bila memungkinkan (layak).
4. Produk barang atau jasa yang tidak dapat dipenuhi oleh pasar dapat disediakan oleh Pemerintah apabila rakyat menghendakinya.
Pada pemerintahan modern saat ini, hampir semua Negara menyerahkan roda perekonomian kepada pihak swasta/ perusahaan. Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal yaitu dengan cara :
1. Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain.
2. Menjaga agar perekonomian kondusif (inflasi terkendali, sistem keamanan terjamin, dan kepastian hukum terjaga.
Pertanyaan :
1. Seperti pemaparan sebelumnya bahwa Pemerintah membuat undang-undang yang menguntungkan investor asing. Kenapa harus lebih menguntungkan investor asing? Bagaimana dengan investor lokal?
2. Apakah harga barang tersebut akan sama di setiap daerahnya? Bagaimana dengan harga barang di daerah yang jauh dari pusat kota?
3. Mengenai peranan pemerintah sebagai stabilizer, bagaimana pemerintah menjaga agar perekonomian berjalan normal/ menjaga harga barang tidak terlalu mahal di era globalisasi?
Jawab :
1. Seperti yang kita tahu bahwa seluruh negara di dunia sedang mengalami proses yang dinamakan globalisasi tak terkecuali Indonesia. Indonesia juga mengalami globalisasi dan ekonomi global. Oleh karena itu, Indonesia juga membuat undang-undang yang akan membuat investor asing mau untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Indonesia memiliki banyak usaha di berbagai sektor. Lemahnya suatu sekrot diakibatkan kurangnya investor di sektor tersebut. Dengan demikian, diharapkan dengan kemudahan yang diberikan kepada investor asing, bisa mengatasi masalah tersebut untuk memajukkan sektor tersebut. Dari semua tindakan yang kita lakukan seperti yang kita ketahui, pasti akan memberikan dampak positif dan negatif. Dampak negatif dari pembuatan undang-undang ini adalah menyempitnya peluang untuk para investor lokal, meski ada juga investor-investor lokal yang bisa beradaptasi dengan undang-undang ini dan juga memiliki modal besar dan bisa mengatasi masalah ini. Seperti contoh: masuknya barang-barang produk china ke Indonesia yang lebih pada umumnya lebih banyak dibeli masyarakat karena harganya yang murah, tetapi masih banyak juga barang-barang produk lokal yang lebih diminati oleh masyarakat. Dampak positif dari pembuatan undang-undang ini adalah dengan memudahkan investor asing dan membuat investor datang dan menanamkan modalnya ke Indonesia, bisa membantu perkembangan ekonomi nasional di Indonesia dan mengarah ke perkembangan ekonomi global dan juga bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
2. Tentu saja harga barang disetiap daerah akan berbeda-beda, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Hal ini di karenakan jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk sampai ke daerah tersebut yang membutuhkan biaya transportasi dan biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan tergantung dengan peraturan daerah tersebut.
3. A. Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain.
B. Menjaga agar perekonomian kondusif (inflasi terkendali, sistem keamanan terjamin, dan kepastian hukum terjaga.
RANGKUMAN
1) Pemerintah sebagai pelaku ekonomi juga sekaligus pengatur ekonomi.
2) Sebagai pelaku ekonomi pemerintah melakukan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi.
3) Sebagai pengatur ekonomi pemerintah mempunyai kebijakan-kebijakan dalam melakukan tugasnya.
1) Pemerintah sebagai pelaku ekonomi juga sekaligus pengatur ekonomi.
2) Sebagai pelaku ekonomi pemerintah melakukan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi.
3) Sebagai pengatur ekonomi pemerintah mempunyai kebijakan-kebijakan dalam melakukan tugasnya.
Referensi
Agustia, 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta, PT Bintang Ilmu.
Boediono. 1982. Ekonomi Mikro Seri Sinopsis, Pengantar ilmu ekonomi 1. Yogyakarta: BPFE.
________.1985. Ekonomi Moneter. Yogyakarta: BPFE
Loading...
No comments:
Post a Comment