Apakah arti dari syarat penyerahan barang? Apapula jenis dari syarat penyerahan barang tersebut?Sementara itu ada post Sebelumnya kita telah mempelajari tentang syarat pembayaran sekarang kita akan mempelajari syarat penyerahan barang. Baik syarat pembayaran maupun syarat penyerahan barang, keduanya sama-sama melekat pada transaksi penjualan atau pembelian barang.
Dalam operasional perusahaan dagang tentunya akan banyak dijumpai transaksi penjualan atau transaksi pembelian barang, sehingga akan sering dijumpai pula istilah syarat penyerahan barang maupun syarat pembayaran. Jadi, bagi anda yang sedang belajar akuntansi perusahaan dagang maka perlu memahami kedua istilah tersebut dengan tepat.
Syarat penyerahan barang secara sederhana dapat didefinisikan sebagai sebuah kesepakatan yang dibuat antara pedagang dan pembeli mengenai tempat penyerahan atau serah terima barang yang diperjual belikan dan kesepakatan penyerahan tanggung jawab terhadap barang tersebut dari penjual kepada pembeli.
Berdasarkan definisi ini, maka syarat penyerahan barang pada dasarnya menjelaskan pihak yang bertanggung jawab dalam penanggungan beban angkut pembelian sebuah barang dan resiko dalam perjalanan dari gudang milik penjual sampai ke gudang milik pembeli. Pihak yang dimaksud disini, bisa penjual ataupun bisa pihak pembeli, sesuai kesepakatan antara kedua pihak tersebut.
Dalam bisnis, Syarat penyerahan barang memiliki dua jenis yaitu FOB Shipping Point dan FOB Destination Point. Keduanya akan dijelaskan secara detail dibawah ini, silahkan simak dengan baik.
Dalam syarat pembayaran FOB Destination Point pembeli tidak mengetahui besarnya biaya angkut hal ini karena biaya angkut telah melekat pada harga barang yang dibeli, sehingga dalam pencatatan tidak ada biaya angkut pembelian dalam pembukuan pihak pembeli.
Apabila dalam jual beli barang menerapkan syarat penyerahan barang FOB Destination Point, maka transaksi pembelian atau penjualan barang hanya boleh dicatat ke jurnal setelah barang yang dibeli tersebut sampai ke gudang milik pembeli. Contoh transaksi pembelian yang menerapkan syarat penyerahan barang FOB Destination Point yaitu ; Pada 3 maret 2015, PD Kardoyo membeli barang dagangan pada pemasok seharga 7.210.000 dengan tunai
Kesimpulan
Syarat penyerahan barang merupakan sebuah kesepakatan antara pembeli dan penjual terkait tempat penyerahan barang dan penanggunagan biaya angkut barang. Syarat penyerahan barang ada dua jenis yaitu FOB Shipping point dan FOB Destination Point. Perbedaan anatara kedua jenis syarat penyerahan barang tersebut adalah pada pihak yang bertanggung jawab mengangkut barang yang diperjual belikan dari gudang penjual ke gudang milik pembeli.
Dalam operasional perusahaan dagang tentunya akan banyak dijumpai transaksi penjualan atau transaksi pembelian barang, sehingga akan sering dijumpai pula istilah syarat penyerahan barang maupun syarat pembayaran. Jadi, bagi anda yang sedang belajar akuntansi perusahaan dagang maka perlu memahami kedua istilah tersebut dengan tepat.
Syarat penyerahan barang secara sederhana dapat didefinisikan sebagai sebuah kesepakatan yang dibuat antara pedagang dan pembeli mengenai tempat penyerahan atau serah terima barang yang diperjual belikan dan kesepakatan penyerahan tanggung jawab terhadap barang tersebut dari penjual kepada pembeli.
Berdasarkan definisi ini, maka syarat penyerahan barang pada dasarnya menjelaskan pihak yang bertanggung jawab dalam penanggungan beban angkut pembelian sebuah barang dan resiko dalam perjalanan dari gudang milik penjual sampai ke gudang milik pembeli. Pihak yang dimaksud disini, bisa penjual ataupun bisa pihak pembeli, sesuai kesepakatan antara kedua pihak tersebut.
Dalam bisnis, Syarat penyerahan barang memiliki dua jenis yaitu FOB Shipping Point dan FOB Destination Point. Keduanya akan dijelaskan secara detail dibawah ini, silahkan simak dengan baik.
Macam-Macam Syarat penyerahan barang dalam Bisnis
Free on board shipping Point (FOB Shipping Point)
FOB Shipping Point merupakan Syarat penyerahan barang yang menjelaskan bahwa pihak pembeli yang menanggung biaya angkut pembelian barang dan menanggung segala resiko dalam perjalanan ke gudang pembeli.AQSH-039 Kuraki Shiori https://verystream.com/stream/H8T9x46GyJTApabila dalam jual beli barang menerapkan syarat pembayaran FOB Shpping Point maka transaksi penjualan barang atau transaksi pembelian sudah dapat dilakukan pencatatan ke jurnal khusus oleh pihak penjual dan oleh pihak pembeli. Contoh transaksi pembelian barang yang menerapakan syarat FOB Shipping Point yaitu ; Pada 3 maret 2015, PD Kardoyo membeli barang dagangan pada pemasok seharga 7.000.000, dan dibayar beban angkut sebesar 210.000. Nah dalam contoh transaksi ini, terdapat beban angkut yang dibayar PD Kardoyo (pihak pembeli) sebesar 210.000, hal ini menunjukan pembeli sudah menanggung biaya angkut dan menanggung resiko atas barang dagangan yang dibeli.
Free on board Destination Point atau Cost and Freight (FOB Destination Poin)
FOB Destination Poin merupakan Syarat penyerahan barang yang menjelaskan bahwa pihak yang menanggung biaya angkut dan resiko terhadap barang yang diperjual belikan dari gudang penjual ke gudang milik pembeli adalah pihak penjual.Dalam syarat pembayaran FOB Destination Point pembeli tidak mengetahui besarnya biaya angkut hal ini karena biaya angkut telah melekat pada harga barang yang dibeli, sehingga dalam pencatatan tidak ada biaya angkut pembelian dalam pembukuan pihak pembeli.
Apabila dalam jual beli barang menerapkan syarat penyerahan barang FOB Destination Point, maka transaksi pembelian atau penjualan barang hanya boleh dicatat ke jurnal setelah barang yang dibeli tersebut sampai ke gudang milik pembeli. Contoh transaksi pembelian yang menerapkan syarat penyerahan barang FOB Destination Point yaitu ; Pada 3 maret 2015, PD Kardoyo membeli barang dagangan pada pemasok seharga 7.210.000 dengan tunai
Kesimpulan
Syarat penyerahan barang merupakan sebuah kesepakatan antara pembeli dan penjual terkait tempat penyerahan barang dan penanggunagan biaya angkut barang. Syarat penyerahan barang ada dua jenis yaitu FOB Shipping point dan FOB Destination Point. Perbedaan anatara kedua jenis syarat penyerahan barang tersebut adalah pada pihak yang bertanggung jawab mengangkut barang yang diperjual belikan dari gudang penjual ke gudang milik pembeli.
Loading...
No comments:
Post a Comment