Pasar modal adalah instrumen keuangan yang memperjual belikan surat-surat berharga berupa obligasi dan equitas atau saham untuk jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta, dan kegiatannya dilaksanakan di bursa dimana tempat bertemunya para pialang yang mewakili investor.
Pengertian Pasar Modal, Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Pengertian Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek (jual beli) dalam bentuk instrumen keuangan, baik dalam modal (equity) dan utang.
Secara teoritis pasar modal (capital market) didefinisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun hutang (bond), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (Private sector). Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (Financial market), dalam financial market, diperdagangkan semua bentuk hutang dan modal sendiri baik dan jangka panjang panjang maupun jangka pendek, baik bersifat negotiable maupun non negotiable maupun non negotiable.
Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan dan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder).
Menurut Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelengkap disektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasa yaitu menjembatani hubungan antara pemilik modal dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam dalam hal ini disebut dengan nama emiten (pereusahaan yang go public). Para pemodal meminta instrumen pasar modal untuk keperluan investasi portofolio sehingga pada akhirnya dapat memaksimumkan penghasilan.
Pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi. Dalam pengertian klasik, seperti dapat dilihat dalam praktek-prakteknya di negara-negara kapitalis, perdagangan efek sesungguhnya merupakan kegiatan perusahaan swasta. Motif utama terletak pada masalah kebutuhan modal bagi perusahaan yang ingin lebih memajukan usaha dengan menjual sahamnya pada para pemilik uang atau investor baik golongan maupun lembaga-lembaga usaha.
U Tun dan Hugh T. Patrick dalam sebuah makalah IMF menyebutkan 3 pengertian tentang pasar modal sebagai berikut.
I. Definisi yang luas
Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan terorganisasi, termaksud bank-bank komersial dan semua prantara dibidang keuangan serta surat-suratberharga jangka pendek, primer, dan tidak langsung.
II. Definisi dalam arti menengah
Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun) termaksud saham-saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek dan tabungan, serta deposito berjangka.
III. Definisi dalam arti sempit
Pasar modal adalah pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengan memakai jasa makelar, komisioner, dan underwriter.
Di Indonesia, pengertian pasar modal adalah sebagaimana tertuang didalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1976 tentang pasar modal Bab 1 pasal 1 di mana disebutkan “ Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara, Tahun 1952 No. 67)”. Jadi pasar modal adalah bursa – bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek. Sedangkan bursa adalah gedung atau ruang yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengertian efek disini adalah sertiap saham, obligasi atau bukti lainnya, termaksud sertifikat atau surat pengganti serta bukti sementara dari surat-surat tersebut, bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap alat lazim dikenal sebagai efek.
Pengertian Pasar Modal, Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Pengertian Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek (jual beli) dalam bentuk instrumen keuangan, baik dalam modal (equity) dan utang.
Secara teoritis pasar modal (capital market) didefinisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun hutang (bond), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (Private sector). Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (Financial market), dalam financial market, diperdagangkan semua bentuk hutang dan modal sendiri baik dan jangka panjang panjang maupun jangka pendek, baik bersifat negotiable maupun non negotiable maupun non negotiable.
Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan dan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder).
Menurut Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelengkap disektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasa yaitu menjembatani hubungan antara pemilik modal dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam dalam hal ini disebut dengan nama emiten (pereusahaan yang go public). Para pemodal meminta instrumen pasar modal untuk keperluan investasi portofolio sehingga pada akhirnya dapat memaksimumkan penghasilan.
Pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi. Dalam pengertian klasik, seperti dapat dilihat dalam praktek-prakteknya di negara-negara kapitalis, perdagangan efek sesungguhnya merupakan kegiatan perusahaan swasta. Motif utama terletak pada masalah kebutuhan modal bagi perusahaan yang ingin lebih memajukan usaha dengan menjual sahamnya pada para pemilik uang atau investor baik golongan maupun lembaga-lembaga usaha.
U Tun dan Hugh T. Patrick dalam sebuah makalah IMF menyebutkan 3 pengertian tentang pasar modal sebagai berikut.
I. Definisi yang luas
Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan terorganisasi, termaksud bank-bank komersial dan semua prantara dibidang keuangan serta surat-suratberharga jangka pendek, primer, dan tidak langsung.
II. Definisi dalam arti menengah
Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun) termaksud saham-saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek dan tabungan, serta deposito berjangka.
III. Definisi dalam arti sempit
Pasar modal adalah pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengan memakai jasa makelar, komisioner, dan underwriter.
Minami https://woof.tube/stream/TmiQ7CSZZuuDengan adanya pasar modal, maka perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana sehingga kegiatan ekonomi di berbagai sektor dapat ditingkatkan. Terjadinya peningkatan kegiatan ekonomi akan menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja yang luas, dengan sendirinya dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga secara langsung dapat berpengaruh dalam mengurangi jumlah pengangguran.
Di Indonesia, pengertian pasar modal adalah sebagaimana tertuang didalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1976 tentang pasar modal Bab 1 pasal 1 di mana disebutkan “ Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara, Tahun 1952 No. 67)”. Jadi pasar modal adalah bursa – bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek. Sedangkan bursa adalah gedung atau ruang yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengertian efek disini adalah sertiap saham, obligasi atau bukti lainnya, termaksud sertifikat atau surat pengganti serta bukti sementara dari surat-surat tersebut, bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap alat lazim dikenal sebagai efek.
Loading...
No comments:
Post a Comment