× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak

pajak

Tugas Hukum Pajak

Tugas hukum pajak secara umum yang menjadi kewajiban bagi hukum pajak adalah sebagai berikut :
  1. Memahami kondisi masyarakat yang bisa dihubungkan dengan pengenaan atas pajak
  2. Menyusun rumus kedalam peraturan hukum
  3. Menafsirkan peraturan hukum
  4. Mengatur semua ketentuan hukum pidana
  5. Mengatur semua ketentuan administrasi
  6. Mengatur semua ketentuan tentang peradilan administratif dan peradilan pajak
Adapun Tugas Hukum Pajak secara Khusus adalah hukum pajak sebagai suatu alat kebijakan dalam menentukan politik perekonomian maupun tugas diluar kepentingan keuangan negara

Tugas dan Fungsi Hukum Pajak

Fungsi Hukum Pajak

Fungsi atau Kegunaan dari Hukum Pajak berhubungan dengan fungsi dari suatu negara.
Beberapa fungsi dari suatu negara antara lain seperti :
  1. Berusaha Memakmurkan dan mensejahterakan rakyat - Negara yang berhasil adalah negara yang dapat membuat rakyat atau masyaraktnya merasa bahagia secara umum baik dari sudut pandang ekonomi ataupun sosial kemasyarakatan.
  2. Melaksanakan ketertiban - dalam menciptakan suatu kondisi lingkungan yang bersuasana kondusif serta damai dibutuhkan pemeliharaan atas ketertiban umum yang mendapat dukungan secara penuh oleh rakyat
  3. Pertahanan dan keamanan - Sebuah negara harus dapat memberikan rasa aman dan menjaga dari berbagai macam gangguan ataupun ancaman yang berasal dari luar ataupun dari dalam negeri sendiri
  4. Menegakkan keadilan - Negara menyusun lembaga peradilan yang digunakan sebagai wadah bagi warga negara untuk meminta keadilan diseluruh aspek / bidang
[MIRD-192] https://woof.tube/stream/BNWKb1P4MXy
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, sebuah negara memerlukan biaya yang jumlahnya lumayan besar dan bersifat rutin.

Biaya biaya tersebut harus dibebankan atau ditanggung oleh tiap warga yang dinilai bisa atau mampu untuk memberikan sumbangsih yang kita kenal sebagai PAJAK

Sumbangsih dari rakyat atau warga negara tersebut harus diatur didalam peraturan yang jelas.

Sehingga disusunlah HUKUM PAJAK yang fungsi utamanya mengatur perpindahan kekayaan dari masyarakat sebagai wajib pajak kepada publik melalui kas negara bisa berjalan dengan baik, tertib, teratur, adil dan tidak memicu tindakan kesewenangan dari pelaksana hukum pajak.

Dengan Fungsi Hukum Pajak, diharapkan fungsi budgetair dari pajak bisa dijalankan dengan adil.

Pada pembukan hukum pajak harus diperlihatkan juga fungsi regulerent dadri pajak sehingga pemerintah bisa mengatur pertumbuhan perekonomian melalui kebijakan kebijakan pajak.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Pajak Leasing (sewa Guna) Beserta Jenisnya
    Di dalam menjalankan sebuah fungsi perusahaan, ketika anda sudah mencapai target di waktu tertentu maka akan timbul sebuah gagasan atau ide ...
  • Jenis dan Fungsi Modal dalam Bank
    Definisi dari modal adalah sejumlah besar dana yang diinvestasikan oleh para pemilik modal tersebut ke dalam sebuah perusahaan untuk membent...
  • Soal Pilihan Ganda Materi Audit Manajemen Beserta Kunci Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Audit Manajemen Beserta Kunci Jawaban Informasi perihal proyeksi penjualan yang diperoleh dikala memili...
  • Membuat Jurnal dan Menghitung Pajak Penghasilan
    Beban pajak penghasilan adalah beban terakhir yang dilaporkan setelah laba sebelum pajak. Beban pajak penghasilan biasanya tidak sama dengan...
  • Soal Kimia tentang Struktur Atom Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Struktur Atom Beserta Jawaban Semua isotop dari suatu unsur mempunyai persamaan dalam hal . . . . a....
  • Bentuk Laporan Keuangan Laba Rugi
    Laporan laba-rugi merupakan suatu laporan yang menggambarkan secara sistematis tentang penghasilan perusahaan dalam periode tertentu, biaya-...
  • Soal PG PKN Otonomi Daerah 3
    STANDAR KOMPETENSI      : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah KOMPETENSI DASAR           : 2.2.  Menjelaskan pentingnya partisipasi m...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene