× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Yang Disebut dengan Wajib Pajak

Akuntansi Perpajakan pajak

Pengertian Wajib Pajak

Pengertian Wajib Pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang berdasarkan ketentuan perundang undangan perpajakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya pemungut pajak atau pemotongg pajak tertentu

Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak

Apa yang dimaksud Badan ?

Badan merupakan kumpulan orang dan atau modal yang adalah satu kesatuan yang menjalankan usaha ataupun tidak yang tidak menjalankan usayh yang mencakup perseoran terbatas, perseroan komantider, perseraon lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan berbentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sospol (sosial politik), maupun organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan yang lain.

Berdasarkan Pengertian diatas, Wajib Pajak terdiri atas :
  • Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
  • Wajib Pajak (WP) Badan
  • Wajib Pajak (WP Bendahara yang sebagai pemungut serta pemotong Pajak
Dan berdasar pada tempat terdaftarnya, Wajib Pajak terdiri atas :
  • Wajib Pajak (WP) Domisili atau tunggal
  • Wajib Pajak (WP) Pusat
  • Wajib Pajak (WP) Cabang serta WP orang pribadi tertentu
Minami Mikako https://mm9841.com/f/54vyg264xvl

Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarken diri, melakukan sendiri perhitungan pembayaran serta pelaporan pajak yang terutang sesuai denagn sistem self assessment.


Referensi dan Sumber : 
UU No 28 Th 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene