Sumber dana jangka menengah adalah sumber pendanaan perusahaan yang pengembaliannya berjangka waktu maksimal 5 tahun dan lebih dari satu tahun.
Sumber dana jangka menengah diambil oleh manajemen keuangan perusahaan karena adanya kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi jika menggunakan instrumen sumber pendanaan jangka pendek, tetapi juga berlebihan jika menggunakan pendanaan jangka panjang.
Contoh sumber dana jangka menengah adalah leasing, term loan, dan equipment loan.
Sebenarnya istilah jangka menengah, jangka pendek maupun jangka panjang hanyalah sebatas istilah saja.
Ada yang berpendapat sumber keuangan perusahaan yang berjangka waktu dibawah lima tahun masih merupakan sumber dana jangka pendek, bukan jangka panjang.
Ada juga yang yang menyebut bahwa sumber dana yang berjangka waktu diatas 3 tahun adalah pendanaan jangka panjang.
Banyak pihak yang berbeda dalam mengelompokkan sumber dana.
Namun yang paling penting adalah bahwa sumber dana yang dimaksud bisa memenuhi kebutuhan keuangan perusahaan.
.....Tidak masalah, hanya sebatas istilah saja.
Sumber dana jangka menengah diambil oleh manajemen keuangan perusahaan karena adanya kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi jika menggunakan instrumen sumber pendanaan jangka pendek, tetapi juga berlebihan jika menggunakan pendanaan jangka panjang.
Contoh sumber dana jangka menengah adalah leasing, term loan, dan equipment loan.
Sebenarnya istilah jangka menengah, jangka pendek maupun jangka panjang hanyalah sebatas istilah saja.
Ada yang berpendapat sumber keuangan perusahaan yang berjangka waktu dibawah lima tahun masih merupakan sumber dana jangka pendek, bukan jangka panjang.
Ada juga yang yang menyebut bahwa sumber dana yang berjangka waktu diatas 3 tahun adalah pendanaan jangka panjang.
Banyak pihak yang berbeda dalam mengelompokkan sumber dana.
Namun yang paling penting adalah bahwa sumber dana yang dimaksud bisa memenuhi kebutuhan keuangan perusahaan.
Nixon https://woof.tube/stream/h6F9CYwhihGManajemen tidak akan mempermasalahkan sebuah opsi pendanaan pengelompokkan kedalam sumber dana jangka panjang atau tidak.
.....Tidak masalah, hanya sebatas istilah saja.
sumber dana jangka menengah | img source: shareicon.net |
1. Leasing | Sewa Guna Usaha
Leasing adalah alternatif pendanaan yang berbentuk sewa aset.
Pemilik aset akan menyewakan aset yang dimilikinya kepada pihak yang membutuhkan aset tersebut selama jangka waktu tertentu.
Pemilik aset akan menyewakan aset yang dimilikinya kepada pihak yang membutuhkan aset tersebut selama jangka waktu tertentu.
Pendanaan leasing tidak berupa uang, namun berupa sewa guna aset.
Namun makna leasing mulai berubah dan yang umum diketahui oleh masyarakat adalah leasing kendaraan, dimana sistem yang berjalan adalah seseorang yang membutuhkan kendaraan kemudian membeli kendaraan yang pembayarannya dicicil setiap bulan kepada pihak yang memberikan pinjaman.
Namun makna leasing mulai berubah dan yang umum diketahui oleh masyarakat adalah leasing kendaraan, dimana sistem yang berjalan adalah seseorang yang membutuhkan kendaraan kemudian membeli kendaraan yang pembayarannya dicicil setiap bulan kepada pihak yang memberikan pinjaman.
Yang ada adalah transaksi pembelian secara kredit. Bukan menyewakan.
Bukan leasing seperti ini yang dimaksud dalam artikel ini.
Bukan leasing seperti ini yang dimaksud dalam artikel ini.
Sebenarnya istilah leasing adalah hak sewa guna barang modal dan akan digunakan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Pembayaran sewa leasing dilakukan secara berkala dan leasing umumnya disertai dengan "hak pilih".
Yang dimaksud hak pilih adalah ketika masa sewa barang modal telah habis, maka ada opsi penyewa untuk memperpanjang sewa atau membeli barang yang disewakan tersebut.
Nilainya tergantung pada nilai sisa dari barang/aset yang disewakan.
Leasing model ini disebut dengan Finance lease.
Walaupun begitu ada leasing yang tidak disertai dengan hak pilih (operating lease).
Yang dimaksud hak pilih adalah ketika masa sewa barang modal telah habis, maka ada opsi penyewa untuk memperpanjang sewa atau membeli barang yang disewakan tersebut.
Nilainya tergantung pada nilai sisa dari barang/aset yang disewakan.
Leasing model ini disebut dengan Finance lease.
Walaupun begitu ada leasing yang tidak disertai dengan hak pilih (operating lease).
Manfaat leasing bagi perusahaan adalah bisa mendapatkan barang modal yang diinginkan tanpa harus membeli. Cukup menyewanya dan bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Perusahaan tidak perlu menanggung beban penyusutan terhadap aset yang disewanya. Juga tidak perlu pusing memikirkan bunga jika memilih mendapatkan aset tersebut dengan pembelian kredit.
Terkadang perusahaan memerlukan aset tertentu dalam menjalankan operasional perusahaan secara mendadak, namun tidak ada cukup dana tunai atau belum dianggarkan.
Maka leasing bisa mengatasi permasalahan tersebut.
Maka leasing bisa mengatasi permasalahan tersebut.
2. Term Loan
Term loan adalah sumber dana jangka menengah berupa kredit usaha yang umumnya memiliki tempo pengembalian diatas satu tahun dan tidak lebih dari 5 tahun.
Jenis utang pinjaman ini umumnya disertai jaminan berupa barang modal perusahaan.
Bagi pihak pemberi pinjaman (kreditur), term loan bisa diperjual-belikan kembali kepada pihak lain.
Perusahaan yang menggunakan term loan untuk kebutuhan dananya harus membayar kembali angsuran dan bunganya disetiap periode tertentu, misalnya pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, triwulan, kwartalan atau dibayarkan tiap satu tahun sekali.
Tingkat suku bunga term loan dipengaruhi oleh beberapa hal seperti:
Misalnya pembelian kendaraan, maka surat surat kendaraan akan ditahan oleh penjual sampai pembeli melunasi sisa pembayarannya.
Jenis utang pinjaman ini umumnya disertai jaminan berupa barang modal perusahaan.
Term loan bisa disediakan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank seperti lembaga dana pensiun, asuransi atau entitas yang lain.
Bagi pihak pemberi pinjaman (kreditur), term loan bisa diperjual-belikan kembali kepada pihak lain.
Perusahaan yang menggunakan term loan untuk kebutuhan dananya harus membayar kembali angsuran dan bunganya disetiap periode tertentu, misalnya pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, triwulan, kwartalan atau dibayarkan tiap satu tahun sekali.
Tingkat suku bunga term loan dipengaruhi oleh beberapa hal seperti:
- Jumlah nominal pinjaman
- Lama jatuh tempo
- Utang yang telah dimiliki perusahaan sebelumnya
- Kemampuan arus kas perusahaan, dan faktor lainnya
Umumnya bunga term loan lebih tinggi dari pada suku bunga utang jangka pendek.
Term loan oleh pihak peminjam dianggap memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan utang jangka pendek karena tingkat suku bunga yang berfluktuatif dalam tempo yang lebih lama.
Term loan oleh pihak peminjam dianggap memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan utang jangka pendek karena tingkat suku bunga yang berfluktuatif dalam tempo yang lebih lama.
3. Equipment Loan
Equipment loan adalah salah satu pendanaan jangka menengah yang bertujuan untuk mengadakan peralatan bagi perusahaan.
Peminjam akan menanggung harga yang lebih tinggi dari harga pasar perlengkapan yang diinginkan tersebut.
Peminjam akan menanggung harga yang lebih tinggi dari harga pasar perlengkapan yang diinginkan tersebut.
Equipment load bisa difasilitasi oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Setidaknya terdapat dua metode dalam pembiayaan equipment load, yaitu:
# Conditional Sales Contract | Kontrak Penjualan Kondisional
Kontrak penjualan kondisional adalah perjanjian mengenai pembelian perlengkapan (berupa barang) secara kredit dimana penjual tidak akan memberikan sebagian barangnya hingga barang tersebut benar benar telah dilunasi oleh pembeli.Misalnya pembelian kendaraan, maka surat surat kendaraan akan ditahan oleh penjual sampai pembeli melunasi sisa pembayarannya.
# Chattel Mortgage | Hipotik Barang Bergerak
Hipotik barang bergerak adalah pinjaman yang memerlukan barang untuk digadaikan sampai pinjaman dilunasi.
Pemberi pinjaman akan menguasai barang bergerak tersebut hingga jatuh tempo.
Pemberi pinjaman akan menguasai barang bergerak tersebut hingga jatuh tempo.
Apabila peminjam tidak melunasi pinjamannya hingga jatuh tempo, maka pemberi pinjaman berhak menguasai, memanfaatkan dan menjual barang yang digadai tersebut.
Loading...
No comments:
Post a Comment