× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

pajak

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau yang familiar dengan singkatan PPN merupakan Pajak Tidak Langsung yang dikenakan kepada tiap pertambahan nilai atau sebuah transaksi penyerahan produk barang atau jasa kena pajak didalam pendistribusianya dari produsen atau penjual dan konsumen

Pajak Pertambahan Nilai PPN
Pajak Pertambahan Nilai PPN
PPN disebut sebagai Pajak Tidak Langsung dikarenakan secara tidak langsung dikenakan kepada konsumen atau penanggung pajak namun melalui mekanisme pemungutan pajak kemudian pajak disetor oleh penjual barang atau jasa.

Transaksi penyerahannya bisa berbentuk transaksi jual beli, sewa menyewa atau pemanfaatan jasa.

Nilai Pajak Pertambahan Nilai ditambahkan didalam harga pokok barang atau jasa yang ditransaksikan (diperjualbelikan).
Dengan begitu, penanggung pajak bisa berupa konsumen baik perorangan non komersial ataupun pelanggan bisnis

Dan yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang yang berwujud yang hukum atau sifatnya bisa berupa barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pada dasarnya seluruh barang adalah Barang Kena Pajak kecuali barang yang diatur secara lain oleh Undang Undang yang berlaku.
Contoh barang bergerak dan tidak bergerak semial mobil, rumah dan lain lain dan barang yang tidak berwujud seperti, hak cipta, hak paten, merk dagang dan yang lainnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak merupakan aktivitas pelayanan yang didasarkan pada suatu perikatan atau perbuatan hukum yang bisa menyebabkan suatu fasilitas atau kemudahan ataupun hak tersedia untuk di pakei.

Jasa Kena Pajak juga termasuk jasa yang dijalankan dalam menghasilkan suatu barang karena permintaan atau pesanan dengan bahan serta atas petunjuk dari si pemesan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
IPX-309  https://woof.tube/stream/TqtkivFH6E4
Misalnya jasa konsultan, jasa konstruksi, jasa sewa ruangan, dan lain lain..

Pemungutan, dan penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai adalah suatu kewajiban dari Pedagang atau Produsen yang nantinya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak atau yang famliar dengan singkatan PKP.

Pengusaha Kena Pajak ini adalah pengusaha yang menjalankan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak




Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Soal dan Kunci Jawaban Biologi tentang Virus dan Monera
    VIRUS dan MONERA I Jawablah pertanyaan ini dengan benar ! 1.        Gambarkan struktur  tubuh virus influenza dan sebutkan bagian-bagia...
  • Soal Biologi tentang Sistem Peredaran Darah dan Kunci Jawaban
     ” SISTEM PEREDARAN DARAH 1 ” Isilah titik-titik di bawah ini dengan benar ! Komponen darah yang memiliki jumlah paling banyak adalah...
  • Soal Biologi tentang Struktur dan Fungsi Sel dan Kunci Jawabannya
       ” STRUKTUR DAN FUNGSI SEL 1”. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar ! 1.        Mengapa membran plasma dikatakan mempunyai...
  • Soal Farmakognosi Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Farmakognosi Beserta Jawaban Obat sariawan, obat batuk, antiseptic, obat kumur, menghentikan pendaraha...
  • Profesi Akuntan Pendidik itu Kerjanya apa?
    Akuntan Pendidik merupakan salah satu jenis dari bermacam macam profesi akuntansi dan akuntan pendidik ini termasuk profesi yang sangat vit...
  • Macam Macam Profesi yang Berhubungan dengan Akuntansi
    Profesi Akuntansi - Dulu, sewaktu saya masih SMP, ingin sekali rasanya saya menjadi seorang akuntan, walaupun waktu itu tidak tahu apa saja...
  • Pencatatan Penghapusan Utang dalam Akuntansi
    Nilai Piutang yang tercatat pada neraca menurut pernyataan standar akuntansi keuangan indonesia adalah sebesar jumlah piutang yang jatuh t...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene