× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

pajak

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau yang familiar dengan singkatan PPN merupakan Pajak Tidak Langsung yang dikenakan kepada tiap pertambahan nilai atau sebuah transaksi penyerahan produk barang atau jasa kena pajak didalam pendistribusianya dari produsen atau penjual dan konsumen

Pajak Pertambahan Nilai PPN
Pajak Pertambahan Nilai PPN
PPN disebut sebagai Pajak Tidak Langsung dikarenakan secara tidak langsung dikenakan kepada konsumen atau penanggung pajak namun melalui mekanisme pemungutan pajak kemudian pajak disetor oleh penjual barang atau jasa.

Transaksi penyerahannya bisa berbentuk transaksi jual beli, sewa menyewa atau pemanfaatan jasa.

Nilai Pajak Pertambahan Nilai ditambahkan didalam harga pokok barang atau jasa yang ditransaksikan (diperjualbelikan).
Dengan begitu, penanggung pajak bisa berupa konsumen baik perorangan non komersial ataupun pelanggan bisnis

Dan yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang yang berwujud yang hukum atau sifatnya bisa berupa barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pada dasarnya seluruh barang adalah Barang Kena Pajak kecuali barang yang diatur secara lain oleh Undang Undang yang berlaku.
Contoh barang bergerak dan tidak bergerak semial mobil, rumah dan lain lain dan barang yang tidak berwujud seperti, hak cipta, hak paten, merk dagang dan yang lainnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak merupakan aktivitas pelayanan yang didasarkan pada suatu perikatan atau perbuatan hukum yang bisa menyebabkan suatu fasilitas atau kemudahan ataupun hak tersedia untuk di pakei.

Jasa Kena Pajak juga termasuk jasa yang dijalankan dalam menghasilkan suatu barang karena permintaan atau pesanan dengan bahan serta atas petunjuk dari si pemesan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
IPX-309  https://woof.tube/stream/TqtkivFH6E4
Misalnya jasa konsultan, jasa konstruksi, jasa sewa ruangan, dan lain lain..

Pemungutan, dan penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai adalah suatu kewajiban dari Pedagang atau Produsen yang nantinya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak atau yang famliar dengan singkatan PKP.

Pengusaha Kena Pajak ini adalah pengusaha yang menjalankan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak




Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional
    Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional - Baik negara yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis maupun yang menganut kebijakan pe...
  • SOAL EKONOMI DAN KUNCI JAWABAN.BADAN USAHA
    Salah satu cara untuk memancing bangkitnya daya nalar setiap orang adalah dengan belajar melalui soal-soal. Makanya itu ditampilkan beber...
  • SOAL ULANGAN AKHIR SEMESTER KIMIA KELAS XI
    1. Terletak di periode dan golongan berapakah unsur ?      a. Periode 5 golongan IXA      b. Peridoe 5 golongan IIA      c. Periode 4 ...
  • Konsumsi, Tabungan Dan Investasi
    Pengertian Konsumsi, Tabungan, Investasi. Hubungan Antara Tabungan, Konsumsi, Dan Investasi. Fungsi Matematika Pada Konsumsi, Tabungan, Dan ...
  • Hakikat warga Negara Sistem Demokrasi
    1. Pengertian warga Negara Indonesia Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ” Yang Menjadi warga negara ialah orang-orang I...
  • SOAL PG DAN JAWABAN: PERILAKU MENYIMPANG DAN SIKAP ANTISOSIAL
    SOAL DAN JAWABAN POKOK BAHASAN PERILAKU MENYIMPANG DAN SIKAP ANTISOSIAL 1.       Penyimpangan muncul dari proses belajar. Hal ini m...
  • Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam Proses Demokrasi
    Hak Warga Negara Dalam Proses Demokrasi Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene