× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

pajak

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau yang familiar dengan singkatan PPN merupakan Pajak Tidak Langsung yang dikenakan kepada tiap pertambahan nilai atau sebuah transaksi penyerahan produk barang atau jasa kena pajak didalam pendistribusianya dari produsen atau penjual dan konsumen

Pajak Pertambahan Nilai PPN
Pajak Pertambahan Nilai PPN
PPN disebut sebagai Pajak Tidak Langsung dikarenakan secara tidak langsung dikenakan kepada konsumen atau penanggung pajak namun melalui mekanisme pemungutan pajak kemudian pajak disetor oleh penjual barang atau jasa.

Transaksi penyerahannya bisa berbentuk transaksi jual beli, sewa menyewa atau pemanfaatan jasa.

Nilai Pajak Pertambahan Nilai ditambahkan didalam harga pokok barang atau jasa yang ditransaksikan (diperjualbelikan).
Dengan begitu, penanggung pajak bisa berupa konsumen baik perorangan non komersial ataupun pelanggan bisnis

Dan yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang yang berwujud yang hukum atau sifatnya bisa berupa barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pada dasarnya seluruh barang adalah Barang Kena Pajak kecuali barang yang diatur secara lain oleh Undang Undang yang berlaku.
Contoh barang bergerak dan tidak bergerak semial mobil, rumah dan lain lain dan barang yang tidak berwujud seperti, hak cipta, hak paten, merk dagang dan yang lainnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak merupakan aktivitas pelayanan yang didasarkan pada suatu perikatan atau perbuatan hukum yang bisa menyebabkan suatu fasilitas atau kemudahan ataupun hak tersedia untuk di pakei.

Jasa Kena Pajak juga termasuk jasa yang dijalankan dalam menghasilkan suatu barang karena permintaan atau pesanan dengan bahan serta atas petunjuk dari si pemesan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
IPX-309  https://woof.tube/stream/TqtkivFH6E4
Misalnya jasa konsultan, jasa konstruksi, jasa sewa ruangan, dan lain lain..

Pemungutan, dan penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai adalah suatu kewajiban dari Pedagang atau Produsen yang nantinya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak atau yang famliar dengan singkatan PKP.

Pengusaha Kena Pajak ini adalah pengusaha yang menjalankan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak




Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Pencatatan Penghapusan Utang dalam Akuntansi
    Nilai Piutang yang tercatat pada neraca menurut pernyataan standar akuntansi keuangan indonesia adalah sebesar jumlah piutang yang jatuh t...
  • Membuat Jurnal dan Menghitung Pajak Penghasilan
    Beban pajak penghasilan adalah beban terakhir yang dilaporkan setelah laba sebelum pajak. Beban pajak penghasilan biasanya tidak sama dengan...
  • Bentuk Laporan Keuangan Laba Rugi
    Laporan laba-rugi merupakan suatu laporan yang menggambarkan secara sistematis tentang penghasilan perusahaan dalam periode tertentu, biaya-...
  • Contoh Soal Jawaban dan Pembahasan Psikotes EPPS Tes Psikologi Keribadian Individu
     Psikotes EPPS (Edwards Personal Preference Schedule) adalah tes yang meminta peserta tes psikotes untuk memilih kecenderungan (yang kita su...
  • Neraca: Pengertian dan Contoh Neraca
    Pengertian Neraca Laporan posisi keuangan ( balance sheet atau statement of financial position) atau yang biasa dikenal sebagai NERACA a...
  • Contoh Jurnal Penyesuaian
    Jurnal penyesuaian adalah jurnal yang diperlukan untuk menyesuaikan seluruh catatan dengan keadaan (fakta) yang sesungguhnya di akhir period...
  • Format Jurnal Khusus akuntansi Perusahaan Dagang
    Jurnal khusus memiliki definisi sebagai suatu jurnal jurnal yang berfungsi sebagai tempat untuk mencatat bukti transaksi keuangan yang timb...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene