Sistem Hukum Internasional – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sistem berarti (1) seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, (2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya, (3) metode. Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan hukum internasional, kata sistem dapat diartikan susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas tentang hukum internasional.
Makna Hukum Internasional
Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Hukum perdata internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah antarindividu-individu yang pada saat yang sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, definisi hukum internasional publik tersebut memiliki dua kelemahan, yakni adalah sebagai berikut.
Definisi tersebut tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni hubungan atau persoalan internasional yang tidak bersifat perdata.
Umumnya pembahasan mengenai hukum internasional selalu menunjuk pada hukum internasional publik, sehingga tidak perlu dibahas hukum perdata internasional.
Atas dasar alasan tersebut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Tujuan dari hukum internasional adalah untuk menciptakan sistem hukum yang teratur dalam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan asas keadilan.
Macam-Macam Hukum Internasional
Hukum Internasional dapat dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut.
Hukum internasional umum, adalah peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada hukum tersebut.
Hukum internasional regional, adalah peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antarnegara dan terbatas pada lingkungan berlakunya. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan universal. Peraturan regional hanya bersifat menambah (complementary) atau berhubungan. Jika terjadi perselisihan, pengadilan internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang diakui sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.
Hukum internasional khusus, hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbedaannya dengan hukum internasional regional adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral. Selain macam-macam hukum internasional di atas hukum internasional dapat dibedakan atas hukum perdata internasional dan hukum internasional publik.
[DASD-439] https://woof.tube/stream/959yo21HFeM
Asas-asas Hukum Internasional
pembahasan mengenai asas hukum internasional berkaitan dengan istilah prinsip hukum umum (the general principle of law). Prinsip hukum sebagai suatu pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan hukum yang muncul. Asas hukum menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dari pembentukan hukum.
Ada pendapat yang menjelaskan bahwa macam dan tingkatan dari prinsipprinsip hukum umum itu antara lain adalah sebagai berikut.
Prinsip-prinsip hukum. Terdapat kesamaan prinsip antara hukum dari berbagai bangsa dan negara. Kesamaannya dalam hal asas atau prinsip yang mendasarinya. Misalnya prinsip keadilan, kelayakan, kepatutan, dan prinsip itikad baik.
Prinsip-prinsip hukum dari berbagai sistem hukum. Ada berbagai sistem hukum yang dikenal di seluruh dunia. Secara klasik dikenal sistem hukum Anglo-Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental. Selain itu, dikenal juga sistem hukum sosialis, sistem hukum magribi, dan sistem hukum Islam.
Prinsip-prinsip Hukum Internasional. Prinsip-prinsip hukum internasional pada umumnya adalah prinsip kesamaan derajat negara-negara, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip nonintervensi. 1) Prinsip kesamaan derajat negara-negara, adalah prinsip yang mengakui sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara harus diperlakukan sama dalam menjalin hubungan internasional. 2) Prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan bahwa setiap bangsa itu berhak untuk menentukan nasibnya. Dengan demikian, setiap negara hendaknya menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya. 3) Prinsip nonintervensi adalah prinsip tidak turut campur dalam urusan dalam negeri orang lain.
Berdasarkan konsideransi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional. Asas-asas itu, adalah sebagai berikut.
Setiap negara tidak melakukan tindakan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. Asas ini memberi penekanan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk 1) Tidak membicarakan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa. 2) Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. Setiap negara bertanggung jawab untuk tidak melakukan propaganda perang dan agresi terhadap negara lain. Perang dan agresi merupakan sebuah kejahatan melawan perdamaian. Maka tindakan tersebut dapat membawa konsekuensi yang berupa pertanggungjawaban sesuai dengan hukum internasional.
Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara damai.
Setiap negara diharapkan mampu menyelesaikan masalah internasionalnya melalui cara-cara damai. Cara-cara tersebut dapat berupa negoisasi mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. Setiap negara yang memiliki masalah internasional wajib untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara. Oleh karena itu, negara harus mengendalikan diri dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Setiap negara tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain. Tidak ada negara yang berhak untuk mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri negara lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila suatu negara merupakan intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu negara, hal itu merupakan kejahatan dalam hukum internasional.
Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasarkan pada piagam PBB. Negara-negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam berbagai bidang. Kerja sama internasional itu harus bebas dari diskriminasi sehingga dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional. Untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran internasional itu, kerja sama itu harus bebas dari diskriminasi sehingga dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran seluruh bangsa. Oleh karena itu, bangsa-bangsa di seluruh negara harus 1) bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan internasional; 2) bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan manusia dan melepaskan diri dari diskriminasi ras serta saling toleransi antarumat beragama; 3) bekerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, kultural dan perdagangan; Sebagai catatan anggota PBB memiliki kewajiban untuk mengambil bagian dari tindakan untuk bekerjasama dalam organisasi PBB berdasarkan piagam PBB.
Terdapat asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri. Tiap-tiap bangsa memiliki hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa campur tangan pihak lain. Penerapan asas ini memiliki tujuan untuk 1) mempromosikan hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara; 2) mengakhiri kolonialisme dengan cepat. Perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara ditentukan oleh rakyat dan pihak yang berwajib.
Terdapat asas persamaan kedaulatan dari negara. Secara umum, persamaan kedaulatan meliputi aspek-aspek sebagai berikut. 1) Setiap negara mempunyai persamaan yudisial. 2) Setiap negara memiliki hak penuh terhadap kedaulatan. 3) Setiap negara wajib menghormati kepribadian negara lain. 4) Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan hal yang tidak dapat diganggu gugat. 5) Setiap negara memiliki kebebasan dalam memilih dan membangun sistem politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya. 6) Setiap negara berkewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional dan hidup damai dengan negara lain.
Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB.
Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional mencakup hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional material dan hukum internasional formal.
Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri atas negara, tahta suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang-perorangan (individu), pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa.
Negara
Sejak lahirnya hukum internasional, negara telah diakui sebagai subjek hukum internasional, bahkan masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antarnegara. Dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, yang mengatur hak dan kewajiban negara, telah ditetapkan kesepakatan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu negara sebagai subjek hukum internasional, yaitu adanya penduduk yang tetap, wilayah yang pasti, serta pemerintah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan internasional. Di antara syarat-syarat yang ditetapkan oleh konvensi Montevideo, syarat adanya kemampuan mengadakan hubungan internasional merupakan syarat penting bagi hukum internasional. Sebagai subjek hukum internasional, negara sebagai pengemban hak dan kewajiban diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban itu dapat dibedakan menjadi hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain, hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan wilayah dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan orang yang ada dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan benda-benda dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi, serta hak dan kewajiban negara atas lingkungan dan yuridiksi negara.
Hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain. Hak-hak negara itu meliputi hak kemerdekaan, hak kesederajatan, dan hak untuk mempertahankan diri. Kewajiban negara itu adalah tidak melakukan perang, melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik, dan tidak mencampuri urusan negara lain.
Hak dan kewajiban negara atas orang. Pada hakikatnya hak dan kewajiban negara terhadap orang ditentukan oleh wilayah negara dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan. Setiap orang yang ada di wilayah suatu negara, baik warga negaranya sendiri maupun orang asing, harus tunduk pada negara tersebut. Mereka wajib menaati hukum negara tersebut. Bagi orang asing pada prinsipnya berlaku semua hukum yang berlaku di negara tersebut dengan beberapa pengecualian. Misalnya mereka tidak memiliki hak suara dalam pemilihan umum, mereka tidak berhak menduduki jabatan tertentu dan bagi mereka yang memiliki kekebalan diplomatik bebas dari pungutan pajak dan bea. Kewarganegaraan adalah kedudukan hukum orang dalam hubungannya dengan negaranya. Kewarganegaraan menimbulkan hak dan kewajiban pada dua belah pihak. Warga negara suatu negara di manapun dia berada harus tunduk pada kekuasaan dan hukum negaranya dibatasi oleh kekuasaan dan hukum negara tempat mereka berada. Di samping itu, negara wajib melindungi warga negaranya.
Hak dan kewajiban negara atas benda. Semua benda yang ada di wilayah suatu negara tunduk pada kekuasaan dan hukum negara itu. Hak dan kewajiban negara atas benda terutama berlaku bagi benda-benda yang ada di wilayahnya. Kekuasaan dan hukum negara itu juga berlaku bagi benda-benda yang masih ada hubungannya dengan negara itu, tetapi berada di negara lain. Contohnya, kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain yang berlabuh di negara itu dan pesawat terbang yang terdaftar di negara lain mendarat di negara tersebut, sampai pada batas-batas tertentu tunduk pada kekuasaan dan hukum negara bendera atau negara pendaftarnya
Hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi. Hak dan kewajiban ini dapat disebutkan sebagai berikut. a) Tiap negara berkewajiban untuk tidak melakukan diskriminasi dalam pembatasan perdagangan, dalam pajak, dan pungutan perdagangan terhadap negara lain. b) Negara penerima investasi modal swasta berkewajiban untuk tidak menghalangi atau melarang pembayaran keuntungan kepada penanam modal asing. c) Negara produsen dan negara bermodal wajib bekerja sama dalam menjamin stabilitas harga komoditi dan menyelaraskan penawaran pada permintaan. d) Negara berkewajiban untuk menghindari penjualan barang persediaannya dengan harga rendah dan dalam jumlah yang tak terbatas yang dapat mencampuri perkembangan industri negara yang sedang berkembang. e) Negara berkewajiban untuk menghapus pembatasan kuantitatif atas impor dan ekspornya. f) Negara berkembang berhak mendapatkan bantuan ekonomi khusus dan keuntungan khusus.
Tahta Suci
Tahta Suci (Vatikan) sejak dulu merupakan subjek hukum internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Paus bukan hanya Kepala Gereja Roma. Namun, memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga saat ini Tahta Suci memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibu kota negara, termasuk Jakarta. Tahta Suci adalah subjek hukum dalam arti penuh karena memiliki kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan seperti itu terutama terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Tahta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan perjanjian Lateran (Lateran Treaty). Berdasarkan perjanjian itu, pemerintah Italia mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci.
Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional, meskipun dengan ruang lingkup yang terbatas. Palang Merah Internasional bukan merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang penuh. Pengakuan Palang Merah Inter-nasional sebagai subjek hukum internasional terjadi karena hal itu merupakan warisan sejarah.
Organisasi Internasional
Organisasi Internasional berkedudukan sebagai badan hukum internasional yakni suatu badan yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban organisasi internasional dibatasi oleh tugas organisasi internasional tersebut.
Organisasi internasional juga meliputi lembaga-lembaga internsaional nonpemerintah atau disebut Non-Government Organization (NGO), misalnya Green Peace dan Transparancy Internasional.
Orang Perseorangan (Individu)
Pergantian hak dan kewajiban individu dalam hukum internasional banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan individu yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kewarganegaraan adalah kedudukan hukum individu sebagai anggota suatu negara. Kewarganegaraan merupakan penghubung antara individu dan hukum internasional. Karena kewarganegaraannya individu dapat memanfaatkan hukum internasional. Karena kewarganegaraan itu individu tersebut dilindungi hukum internasional.
Dalam perjanjian perdamaian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis telah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Sejak saat itu dalil lama yang menyatakan bahwa hanya negaralah yang bisa menjadi pihak di depan suatu peradilan internasional, sudah ditinggalkan.
Dalam suatu proses di depan mahkamah penjahat perang yang diadakan di Tokyo dan Nuremberg, bekas para pemimpin perang, Jepang dan Jerman dituntut sebagai orang perorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)
Berdasarkan hukum perang dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent). Dewasa ini muncul perkembangan baru yang mirip dengan pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Akan tetapi, perkembangan baru itu memiliki ciri lain yang khas, yakni adanya pengakuan terhadap gerakan pembebasan, misalnya gerakan pembebasan Palestina (PLO).
Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek hukum internasional merupakan perwujudan dari suatu pandangan, baru khususnya dianut oleh negara-negara dunia ketiga, yaitu bahwa bangsa-bangsa mempunyai hak asasi seperti hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya, dan hak menentukan nasib sendiri.
Sumber Hukum Internasional
Istilah sumber hukum internasional memiliki makna materiil dan makna formil. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu hukum internasional. Adapun sumber hukum dalam arti formal memberikan jawaban atas pertanyaan: dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum internasional. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan isi/materi hukum, sedangkan sumber hukum dalam arti formel mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum.
Istilah sumber hukum adakalanya digunakan dalam arti lain, yakni kekuatan atau faktor-faktor (politis, kemasyarakatan, ekonomi, teknis, psikologi) yang mendorong pembentukan hukum. Dalam pengertian ini hukum dilihat sebagai suatu gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia.
Pada umumnya istilah sumber hukum internasional menunjuk pada sumber hukum dalam arti formal. Terkait dengan sumber hukum formal tersebut ada empat sumber hukum internasional yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, yakni a) Perjanjian internasional
Kebiasaan internasional
Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka dari berbagai negara.
Menurut Starke, tiga sumber hukum yang disebut pertama adalah sumber hukum utama (primer), sedangkan selebihnya adalah sumber hukum tambahan (subsider). Berikut ini adalah uraian singkat keempat sumber hukum internasional tersebut. a. Perjanjian internasional Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu. Dari pengertian tersebut, suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.
Perjanjian internasional itu dapat berupa treaty, pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, accord, modus vivendi, arrangement, covenant, dan sebagainya.
Kebiasaan internasional
Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum. Untuk dapat menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional tersebut mempunyai syarat sebagai berikut.
Kebiasaan itu merupakan kebiasaan yang bersifat umum.
Kebiasaan itu diterima sebagai hukum.
Kedua unsur itu disebut unsur material dan unsur psikologi. Unsur material menunjuk pada adanya kebiasaan yang bersifat umum, sedangkan unsur psikologis menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan internasional tersebut sebagai hukum, yakni ada ikatan batin atau kesadaran untuk memenuhi tuntutan kebiasaan internasional tersebut.
Suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai suatu kebiasaan umum jika memenuhi dua persyaratan, yakni sebagai berikut.
Kebiasaan itu merupakan suatu pola kelakuan yang berlangsung lama. Pola kelakuan itu merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula.
Kebiasaan atau pola kelakuan itu, harus berlaku umum dan berkenaan dengan hubungan internasional.
Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada asas dan lembaga hukum negara Barat yang sebagian besar didasarkan pada asas dan lembaga hukum Romawi. Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional, asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum utama (primer) yang berdiri sendiri di samping perjanjian internasional dan kebiasaan.
Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka
Maksudnya di sini merupakan sumber hukum subsider atau sumber hukum tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan, dan asas hukum umum. Keputusan pengadilan di sini meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Keputusan peradilan merupakan ketentuan hukum yang hanya mengikat pihak-pihak bersengketa yang bersangkutan dan hanya mengikat untuk sengketa yang diadili, dengan kota lain keputusan pengadilan tidak berlaku umum.
Ajaran pakar hukum, yang biasanya disebut dengan doktrin, merupakan ketentuan yang tidak mengikat siapa pun. Artinya, keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum. Dalam sistem peradilan menurut piagam mahkamah internasional, tidak dikenal asas putusan pengadilan yang mengikat. Meskipun tidak mengikat, putusan pengadilan mempunyai pengaruh yang besar dalam perkembangan hukum internasional. Sumber hukum formal merupakan proses yang menetapkan ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum dan sumber hukum material merupakan prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Tampak bahwa sumber hukum tersebut dapat dijadikan ukuran untuk menentukan apakah suatu ketentuan yang berlaku dalam masyarakat merupakan ketentuan hukum atau tidak. Pada hakikatnya dapat ditentukan bahwa ketentuan yang berlakunya yang ditetapkan melalui sumber hukum internasional adalah ketentuan hukum internasional. Begitu juga ketentuan yang isinya yang merupakan penjabaran dari prinsip hukum internasional yang diterima umum merupakan ketentuan hukum internasional. Terkait Soal Pilihan Ganda Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Bagian 1
Loading...
No comments:
Post a Comment