Mahkamah Internasional ( MI ) merupakan organ hukum utama PBB yang didirikan tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB sebagai kelanjutan Mahkamah Permanen Keadilan Internasional Liga Bangsa-Bangsa. Lembaga ini bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum kepada PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional. Markas besar MI terletak di Den Haag, Belanda.
Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota MI. Sebuah negara yang bukan anggota MI dapat menjadi pihak Statuta MI atau menggunakan MI jika menerima syarat-syarat yang ditetapkan oleh PBB dan setuju memberikan kontribusi dana kepada MI.
Sengketa dapat dibawa ke MI melalui dua cara :
Pertama, melalui kesepakatan khusus antarpihak, yaitu semua pihak setuju mengajukan persoalan kepada MI.
Kedua, melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai. Ini terjadi, jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yuridiksi MI dalam hal sengketa. Atau, negara yang merupakan para pihak dalam statuta dapat menyatakan lebih dahulu penerimaan otomatis mereka atas yurisdiksi MI untuk suatu atau seluruh jenis sengketa hukum. Pernyataan ini dikenal sebagai menerima yurisdiksi wajib ( Compulsory Jurisdiction ). Setelah permohonan diajukan, diadakan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan perkara dilakukan melalui :
Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota MI. Sebuah negara yang bukan anggota MI dapat menjadi pihak Statuta MI atau menggunakan MI jika menerima syarat-syarat yang ditetapkan oleh PBB dan setuju memberikan kontribusi dana kepada MI.
Sengketa dapat dibawa ke MI melalui dua cara :
Pertama, melalui kesepakatan khusus antarpihak, yaitu semua pihak setuju mengajukan persoalan kepada MI.
Kedua, melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai. Ini terjadi, jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yuridiksi MI dalam hal sengketa. Atau, negara yang merupakan para pihak dalam statuta dapat menyatakan lebih dahulu penerimaan otomatis mereka atas yurisdiksi MI untuk suatu atau seluruh jenis sengketa hukum. Pernyataan ini dikenal sebagai menerima yurisdiksi wajib ( Compulsory Jurisdiction ). Setelah permohonan diajukan, diadakan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan perkara dilakukan melalui :
a. Pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya;
b. Sidang-sidang MI terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup. Rapat-rapat hakim-hakim MI diadakan dalam sidang tertutup.
[SHKD-748] https://mm9841.com/v/mz9k331qk1v
Selanjutnya, sesuai Pasal 26 statuta, MI dari waktu ke waktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas 3 hakim atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu atas kasus-kasus, seperti perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan transit dan komunikasi.
MI memberikan pendapat hukum tentang pertanyaan Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan, dan organ serta lembaga khusus PBB lain yang telah diberi wewenang oleh Majelis Umum untuk meminta pendapat seperti itu atau yang diizinkan oleh konstitusi.
2. Hakim dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri atas 15 Hakim, yang masing-masing dipilih melalui Sistem Mayoritas Absolut oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum, yang masing-masing mengambil suara secara Independen. Para hakim dipilih untuk jangka waktu 9 tahun dan dapat dipilih kembali ; tidak boleh ada dua hakim MI dari Negara yang sama.
3. Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional
Sengketa internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional melalui prosedur berikut :
1.) Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter ( kemanusiaan ) di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
2.) Adanya pengaduan dari korban ( rakyat ) dan pemerintahan yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.) Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
4.) Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
5.) Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan apabila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
Mahkamah Internasioanl memutuskan sengketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang dipersengketakan.
Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukakan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion ( pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut ).
4. Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Piagam PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan konflik antar Bangsa. Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan Majelis Umum untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan Kodifikasi Hukum Internasional. Untuk menjalankan tugas ini, Majelis Umum menciptakan dua organ turunan yaitu Komisi Hukum Internasional ( 1947 ) dan Komisi Hukum Perdagangan Internasional ( 1966 ). Selama bertahun-tahun Komisi Hukum Internasional mempersiapkan draft traktat untuk mengkodifikasi dan memodernsasi sejumlah topik dalam Hukum Internasional termasuk Hukum Laut, Hubungan Diplomatik, Hubungan Konsular, Hukum Traktat antarbangsa, Hukum traktat antar bangsa-bangsa dan Organisasi Internasional, kekebalan Negara dari Yurisdiksi Negara lain keberlanjutan suatu negara dalam hal traktat, serta hukum perairan air tawar internasional.
Komisi Hukum Perdagangan Internasional merumuskan hukum tentang perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi. Setelah disetujui oleh Majelis Umum, draft dari komisi ini biasanya diajukan ke konferensi internasional yang diadakan PBB . Baca juga: Macam-macam Pembagian Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Loading...
No comments:
Post a Comment