Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan hukum yg terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yg bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencakup tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dlm suatu negara menurut montesqueieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif yg berarti kekuasaan menjalankan UU atau kekuasaan menjalankan pemerintahan . kekuasaan yudikatif berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas UU. Dengan demikian komponen-komponen pemerintah dan pemerintahan tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ada beberapa tipe dari lembaga eksekutif di dunia ini yaitu sbg berikut
1. Hereditary monarch memperoleh kedudukan sebagai kepala negara berdasarkan keturunan. Contoh, Ratu Inggris, Kaisar Jepang, Raja Belgia, Raja Saudia Arabia, negara – negara skandinavia.
2. Elected monarch kepala negara, biasanya presiden, yang dipilih oleh badan legislatif atau sebuah lembaga pemilihan (electoral college) khusus, tapi tidak mempunyai kekuasaan dalam pembuatan kebijakan. Contoh, Presiden Austria, Jerman, India, Italia, Indonesia (masa demokrasi parlementer).
3. Directly elected heads of goverment menjalankan fungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh, Presiden AS, Prancis, Finlandia, Indonesia, banyak negara Amerika Latin.
4. Swiss collegial executive ada tujuh anggota Federal Council yang dipilih disetiap empat tahun sekali oleh parlemen nasional (dua majelis). Dipimpin oleh satu orang presiden konfederasi yang dirotasi/digilir setiap tahun yang berfungsi sebagai pemimpin seremonial. Fungsi policy making tetap dijalankan oleh Federal Council secara keseluruhan. Sistem ini cenderung lebih dekat kepada sistem presidensial, (contoh) dimana tidak ada mosi yang dapat menjatuhkan mereka.
Adapun wewenang secara umum dari lembaga eksekutif adalah sebagai berikut.
1. Diplomatik mengadakan hubungan dengan negara lain, mengangkat duta besar, ikut serta dalam organisasi kerja sama regional atau internasional.
2. Administratif menjalankan UU serta peraturan – peraturan dari menyelenggarakan administrasi.
3. Militer mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara, menyatakan perang.
4. Yudikatif hak prerogratif untuk memberikan grasi, amnesti, abĥolisi, dan rehabilitasi.
5. Legislatif mengajukan RUU.
Fungsi dan peran legislatif adalah
1) Melakukan pembahasan, diskusi, dan pemilihan kebijakan-kebijakan.
2) Sarana untuk membuat sikap populer dan nilai yang berdampak kepada pemerintah dan politik secara umum atau dikenal dengan sosialisasi politik.
Fungsi lembaga yudikatif adalah
1) Penegakan hukum.
2) Penyelesaian perselisihan.
3) Judicial review, yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan.
a. Hak menguji formil, mekanisme atau proses penyusunan suatu peraturan.
b. Hak menguji material, untuk melihat apakah bertentangan atau tidak dengan undang-undang diatasnya.
Lembaga yudikatif merupakan lembaga yang mandiri atau independen. Kemandirian Yudikatif dimaksudkan bahwa posisi lembaga ini bebas dari intenvensi lembaga lain, baik eksekutif maupun legislatif. Hal itu bertujuan agar tercipta keadilan dan berfungsinya penegakan hukum bagi setiap warga negara.
Kekuasaan dlm suatu negara menurut montesqueieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif yg berarti kekuasaan menjalankan UU atau kekuasaan menjalankan pemerintahan . kekuasaan yudikatif berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas UU. Dengan demikian komponen-komponen pemerintah dan pemerintahan tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
A. LEMBAGA EKSEKUTIF
Eksekutif adalah cabang pemerintahan bertanggung jawab mengiplementasikan, atau menjalankan hukum. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden, yg dlm menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet .Ada beberapa tipe dari lembaga eksekutif di dunia ini yaitu sbg berikut
1. Hereditary monarch memperoleh kedudukan sebagai kepala negara berdasarkan keturunan. Contoh, Ratu Inggris, Kaisar Jepang, Raja Belgia, Raja Saudia Arabia, negara – negara skandinavia.
2. Elected monarch kepala negara, biasanya presiden, yang dipilih oleh badan legislatif atau sebuah lembaga pemilihan (electoral college) khusus, tapi tidak mempunyai kekuasaan dalam pembuatan kebijakan. Contoh, Presiden Austria, Jerman, India, Italia, Indonesia (masa demokrasi parlementer).
3. Directly elected heads of goverment menjalankan fungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh, Presiden AS, Prancis, Finlandia, Indonesia, banyak negara Amerika Latin.
4. Swiss collegial executive ada tujuh anggota Federal Council yang dipilih disetiap empat tahun sekali oleh parlemen nasional (dua majelis). Dipimpin oleh satu orang presiden konfederasi yang dirotasi/digilir setiap tahun yang berfungsi sebagai pemimpin seremonial. Fungsi policy making tetap dijalankan oleh Federal Council secara keseluruhan. Sistem ini cenderung lebih dekat kepada sistem presidensial, (contoh) dimana tidak ada mosi yang dapat menjatuhkan mereka.
Adapun wewenang secara umum dari lembaga eksekutif adalah sebagai berikut.
1. Diplomatik mengadakan hubungan dengan negara lain, mengangkat duta besar, ikut serta dalam organisasi kerja sama regional atau internasional.
2. Administratif menjalankan UU serta peraturan – peraturan dari menyelenggarakan administrasi.
3. Militer mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara, menyatakan perang.
4. Yudikatif hak prerogratif untuk memberikan grasi, amnesti, abĥolisi, dan rehabilitasi.
5. Legislatif mengajukan RUU.
DARU-001 https://woof.tube/stream/Y5Xaj5vkeih
B. LEMBAGA LEGISLATIF
Legislatif dikenal dengan beberapa nama yaitu, parlemen dan kongres. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menunjuk eksekutif. Dalam sistem presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.Fungsi dan peran legislatif adalah
1) Melakukan pembahasan, diskusi, dan pemilihan kebijakan-kebijakan.
2) Sarana untuk membuat sikap populer dan nilai yang berdampak kepada pemerintah dan politik secara umum atau dikenal dengan sosialisasi politik.
C. LEMBAGA YUDIKATIF
Lemabag Yudikatif atau sering disebut lembaga kehakiman terdiri atas hakim dan jaksa yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasa menjalankan tugas dimahkamah dan bekerja sama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.Fungsi lembaga yudikatif adalah
1) Penegakan hukum.
2) Penyelesaian perselisihan.
3) Judicial review, yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan.
a. Hak menguji formil, mekanisme atau proses penyusunan suatu peraturan.
b. Hak menguji material, untuk melihat apakah bertentangan atau tidak dengan undang-undang diatasnya.
Lembaga yudikatif merupakan lembaga yang mandiri atau independen. Kemandirian Yudikatif dimaksudkan bahwa posisi lembaga ini bebas dari intenvensi lembaga lain, baik eksekutif maupun legislatif. Hal itu bertujuan agar tercipta keadilan dan berfungsinya penegakan hukum bagi setiap warga negara.
Loading...
No comments:
Post a Comment