Karakteristik Pemerintahan - Bank Dunia dan OECF mensinonimkan good governance dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan political frameworks (kerangka dasar hukum dan politik) bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Sedangkan UNDP sendiri memberikan definisi good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktifdi antara negara, sektor swasta dan masyarakat. Berdasarka hal ini. UNDP kemudian mengajukan karakteristik good governance sebagai berikut:
1. Participation. Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum hak azasi manusia (HAM).
3. Transparancy. Dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses, lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dimonitor.
4. Responsivesnes. Lembga dan proses harus mencoba untuk melayani setiapstakeholder.
5. Consensus orientation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperolehpilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam kebijakan maupun dalam prosedur.
6. Equity. Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7. Effektifeness and efficiency. Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintah, sektor swasta dan masyarakat(civil sosiety) bertanggung jawab lepaada publik dan lembaga-lembaga stakeholder, akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governancedan pengembangan manusia yang luas jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
Kesembilan karakteristik tersebut di atas saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri. Atas dasar ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efektif dan efisien, dengan menjaga kesinergikan yang konstruktif di antara domain-domaun negara,sektor swasta, dan masyarakat.
2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum hak azasi manusia (HAM).
3. Transparancy. Dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses, lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dimonitor.
4. Responsivesnes. Lembga dan proses harus mencoba untuk melayani setiapstakeholder.
5. Consensus orientation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperolehpilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam kebijakan maupun dalam prosedur.
6. Equity. Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7. Effektifeness and efficiency. Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintah, sektor swasta dan masyarakat(civil sosiety) bertanggung jawab lepaada publik dan lembaga-lembaga stakeholder, akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governancedan pengembangan manusia yang luas jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
Kesembilan karakteristik tersebut di atas saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri. Atas dasar ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efektif dan efisien, dengan menjaga kesinergikan yang konstruktif di antara domain-domaun negara,sektor swasta, dan masyarakat.
JUY-996 https://woof.tube/stream/gtiu2avgd5JDari aspek pemerintahan good governance dapat dilihat dari aspek=aspek sebagai berikut:
1. Hukum/kebijakan. Hukum/kebujakan ditujukan pada perlindungan kebebasab]n sosial,politik,dan ekonomi.
2. Kompetensi administratif dan transparansi. Kemampuan menbuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi.
3. Desentralisasi. Desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen.
4. Penciptaan pasar yang kompetitif. Penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta,deregulasi, dan kemampuan pemerintah dalam mengelola kebijakan makro ekonomi.
Loading...
No comments:
Post a Comment