Untuk sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem politik Cina, dan Arab Saudi.
1) Sistem Politik Cina
Republik Rakyat Cina berdiri pada tahun 1949. Akan tetapi, baru pada tahun 1954 secara mapan konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja. Dalam hal ini konstitusi dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintahan. Dalam kekuasaan eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan. Orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua partai itu sendiri. Adapun sekretaris jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat perdana menteri.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan. Akan tetapi, perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina sehingga demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terusmenerus.
2) Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Dalam pemerintahan Arab Saudi tidak ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi, kecuali Al-Quran sebagai kitab suci mereka.
Karma Rx https://woof.tube/stream/JS1oEbPWiwX
Akan tetapi, Al-Quran tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena kompleksnya bidang pemerintahan, dibentuklah departemen-departemen yang seluruh pejabatnya dari keluarga istana. Menghadapi era globalisasi, baru beberapa tahun terakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (majelis syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri atas pengadilanpengadilan biasa, pengadilan tinggi agama Islam di Mekah dan Jeddah serta seluruh mahkamah banding. Sistem kerja peradilan diawasi oleh komisi pengawas pengadilan yang diangkat oleh raja. Next Contoh Sistem Politik di Beberapa Negara Maju
Loading...
No comments:
Post a Comment