Akuntansi sektor publik, bagi masyarakat awam tentu nama ini sangatlah asing, adapun pengertian dari sektor publik secara luas yaitu suatu bidang yang membicarakan metode manajemen negara, dan dalam arti sempit yaitu pembahasan pajak serta kebijakan perpajakan.
Namun ada juga pengertian lain dari sektor publik yang diartikan dari berbagai disiplin ilmu dimana pada umumnya berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Namun dalam pemahaman sektor pulbik ini lebih sering diartikan sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasi “utang sektor publik” dan juga “permintaan peminjaman sektor publik”. Untuk mengenal lebih jauh mengenai akuntasi sektor publik kenalilah sejarahnya terlebih dahulu.
Organisasi sektor publik sebenarnya sudah ada dari ribuan tahun yang lalu, hal ini seperti yang dikemukakan oleh Vernon Kam (1989) di dalam bukunya. Dalam kemunculan akuntyasi sektor publik ini lebih banyak dipengaruhi oleh adanya interaksi yang terjadi pada masyarakat dan kekuatan sosial di dalam masyarakat. Kekuatan sosial pada masyarakat pada masyarakat pada umumnya berbentuk pemerintahan. Pada organisasi ini diklasifikasikan dalam semangat kapitalis ( Capitalistic Spirit ), peristiwa politik dan ekonomi ( Economic and Politic Event ), dan inovasi teknologi ( technology Inovation).
Akuntasi sektor publik dapat diartikan sebagai akuntasi yang dikelola oleh lembaga tinggi negara serta departemen dibawahnya, seperti pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM, dan lain sebgainya. Namun bagaimana penerapan akuntasi sektor publik di Indonesia yang perlu juga untuk anda ketahui. Salah satu bentuk penerapannya yang ada di Indonesia adalah pada organisasi BUMN. Dimana organisasi ini dimulai melalui kebijakan-kebijakan nasionalisasi perusahaan asing yang ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) sejak era orde lama. Namun sayangnya karena organisasi ini tidak dikelola oleh orang yang profesional, akhirnya organisasi ini hanya menjadi makanan lezat bagi para birokrat.
HJMO-417 https://onlystream.tv/ft2la7360nwg
Namun hal ini masih berlangsung sampai pada masa orde baru, walaupun telah ada peraturan baru dari pemerintahan seperti yang ada dalam peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang fungsi BUMN, namun hal ini lebih bertolak belakang. Hal ini karena dari fungsi BUMN ini ada konsekuensi yang harus ditanggung dari BUMN sebagai sebuah perusahaan publik untuk menonjolkan keberadaan BUMN sebagai agent of development dari pada business entity.
Kesimpulan
Tujuan penulisan artikel ini adalah sebagai awal untuk mengenal akuntasi sektor publik yang ada di Indonesia baik dari sejarah organisasi sektor publiknya, pengelolaanya bagaimana, serta penerapan akuntasi sektor publik di indonesia. Sumber akuntansipendidik.com
Loading...
No comments:
Post a Comment