Pengertian Tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak patuh.
Sehingga diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa yang akan datang.
Jenis tax amnesty
Amnesti yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajaknya, termasuk bunga dan denda yang dikenakan, hanya mengampuni sanksi pidana perpajakan. Tujuannya adalah untuk memungut pajak tahun-tahun sebelumnya, sekaligus menambah jumlah wajib pajak terdaftar.[SSNI-368] https://mm9841.com/v/zyvn1q8m891Amnesti yang mewajibkan pembayaran pokok pajak masa lalu yang terutang berikut bunganya, namun mengampuni sanksi denda dan sanksi pidana pajaknya.
Amnesti yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak yang lama, namun mengampuni saksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidananya.
Bentuk amnesti yang paling longgar karena mengampuni pokok pajak di masa lalu, termasuk sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidananya. Tujuannya adalah menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar, agar ke depan dan seterusnya mulai membayar pajak.
Loading...
No comments:
Post a Comment