Kebijakan Pengampunan Pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah memiliki dampak Positif dan Negatif terhadap Perekonomian Nasional
Bila diterapkan pengampunan pajak adalah tidak serta merta menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas negara. Hal ini bisa sebaliknya berpotensi terjadinya penyelewengan, manipulasi dan tindakan moral hazard lainnya. Para pengusaha yang memperoleh pemutihan pajak akan melakukan penggelapan kewajiban pajaknya. Kecuali bila diberlakukan pengampunan pajak bersyarat.
Dampak positif dari tax amnesty
- Meningkatkan sumber Penerimaan Negara dalam jangka waktu panjang.
- Kebijakan tax amnesty kini semakin jelas dan dekat.
- Badan Legislasi DPR RI menyatakan setuju dengan substansi RUU Tax Amnesty yang di susun pemerintah, setelah bertemu secara informal dengan wakil pemerintah (Harian KONTAN,22/1).
- Suara penolakan terhadap kebijakan kontroversi ini hanya sayup-sayup terdengar.
- Pendorong investasi yang pada gilirannya bermanfaat untuk menstimulasi perekonomian nasional.
- Merupakan bentuk upaya atau inovasi lain dalam system perpajakan yang berguna meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban baik jenis pajak baru maupun persentase pajak yang sudah ada kepada masyarakat, dunia usaha dan para pekerja.
dampak negatif dari tax amnesty
Minimnya keterbukaan/transparansi serta sosialisasi kebijakan ini.Bila diterapkan pengampunan pajak adalah tidak serta merta menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas negara. Hal ini bisa sebaliknya berpotensi terjadinya penyelewengan, manipulasi dan tindakan moral hazard lainnya. Para pengusaha yang memperoleh pemutihan pajak akan melakukan penggelapan kewajiban pajaknya. Kecuali bila diberlakukan pengampunan pajak bersyarat.
FT Dasi Lee https://verystream.com/stream/eZziqkQSu7yWajib pajak harus transparan terhadap aset-aset dan penghasilan mereka. Hal ini guna menghindari kekeliruan yang sama tahun 1984 tidak terulang kembali yaitu minimnya akses informasi terhadap masyarakat dan minimnya keterbukaan/transparansi serta sosialisasi kebijakan ini.
Loading...
No comments:
Post a Comment