Penduduk dan Warga Negara - Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga negara yaitu mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum.
Jika orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui proses Naturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi sayarat dalam undang-undang.
Asas Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :– Asas ius Sanguinis (keturunan)
– Asas ius Soli (tempat kelahiran)
Stetsel Kewarganegaraan yaitu :
- Stelsel aktif, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan
- Stelsel Pasif, yaitu seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.
Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi yaitu, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :
- Orang bangsa indonesia asli
- Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
NHDTB 313 https://verystream.com/stream/8PwL9w9gz3d
Loading...
No comments:
Post a Comment