Topik yang dibahas mengenai Pengertian Badan Usaha, Peran Badan Usaha, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Konsentrasi Badan Usaha
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit pengetahuan saya sekaligus menjawab pertanyaan saya dulu. Nah, jika anda rasa ini penting, langsung saja simak yang berikut ini.
Badan usaha didirikan untuk memperoleh laba. Untuk mendirikan badan usaha diperlukan sejumlah modal yang besar seperti uang, tanah, bahan baku, skill, tenaga kerja, mesin dan sebagainya.
1. Merupakan kesatuan yuridis yang menggunakan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk mencari laba atau keuntungan Sedangkan perusahaan Merupakan kesatuan teknis yang menggunakan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa
2. Bersifat profit oriented Bersifat product oriented
3. Perusahaan Merupakan kumpulan modal dengan tujuan memperoleh keuntungan dan Merupakan alat badan usaha untuk mencapai tujuan, yaitu memperoleh laba
Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia – Badan usaha memiliki peran dalam memajukan perekonomian Indonesia. Apa sajakah peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia? Mari kita cermati materi pelajaran kali ini.
Badan usaha merupakan suatu lembaga yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis, yang memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan adalah bahwa Badan Usaha adalah lembaganya, sedangkan Perusahaan adalah tempat Badan Usaha melakukan kegiatan operasionalnya.
a. Koperasi Pembelian/Pengadaan/Konsumsi
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota koperasi. Anggota memiliki peranan sebagai pemilik sekaligus konsumen koperasi.
b. Koperasi Penjualan/Pemasaran
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang kegiatan utamanya adalah melakukan distribusi barang/jasa produksi anggotanya. Anggota koperasi pada koperasi penjualan/pemasaran merupakan pemilik koperasi dan pemasok barang/jasa, sedangkan konsumennya adalah masyarakat luas.
c. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan koperasi yang kegiatan operasionalnya melakukan proses produksi barang/jasa. Anggota berperan sebagai pemilik dan tenaga kerja koperasi produksi.
d. Koperasi Jasa
Kegiatan utama dalam koperasi jasa adalah melakukan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, misal simpan pinjam. Anggota koperasi sebagai anggota dan konsumen.
a. Persero
Didirikannya Persero bertujuan untuk memberikan pelayanan umum dan menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Perum
Perum merupakan bentuk Perjan yang sudah berubah, yang mulanya bertujuan untuk memberikan pelayanan menjadi bertujuan untuk perolehan laba.
c. Perjan
Perjan merupakan satu-satunya BUMN yang keseluruhan modalnya dimiliki Pemerintah. Tujuan diadakannya Perjan adalah untuk pelayanan kepada masyarakat. Saat ini sudah tidak ada lagi BUMN berbentuk Perjan, hal ini dikarenakan Pemerintah selalu merugi.
Pada Perusahaan Persekutuan modal yang dimiliki berasal dari dua orang atau lebih. Bentuk Perusahaan Persekutuan antara lain :
– Firma
Modal Perusahaan persekutuan berbentuk firma, permodalannya didapatkan dari dua orang atau lebih. Para pemilik modal pada Firma memiliki tanggung jawab secara penuh atas jalannya operasional Perusahaan. Pembagian laba akan diberikan kepada para pemilik modal sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan dalam akta pendirian firma.
– Persekutuan komanditer (Commanditaire vennootschap – CV)
Persekutuan komanditer merupakan BUMS yang terdiri atas dua orang atau lebih sebagai pemilik modalnya. BUMS berbentuk CV ini memiliki dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menjalankan operasional perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap keuangan perusahaan, sedangkan sekutu pasif/komanditer kewajibannya hanya sebatas pada penanaman modal semata. Pembagian laba dilakukan sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama.
– Perseroan terbatas
BUMS berbentuk Perseroan terbatas memperoleh modalnya dari penerbitan saham pada Bursa efek. Pemilik modal terbesar biasanya 51% dari keseluruhan perusahaan akan memiliki kekuasaan lebih dalam melakukan kebijakan terkait operasional perusahaan. Setiap pemegang saham BUMS Perseroan terbatas berhak memperoleh deviden atas laba yang diperoleh perusahaan.
b. Yayasan
Badan Usaha berbentuk yayasan didirikan bertujuan untuk mengadakan kegiatan sosial di masyarakat. Yayasan merupakan badan hukum yang non profit, karena tujuannya tidak untuk mencari keuntungan.
2. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
3. Melindungi monopoli barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dari perusahaan swasta yang memiliki modal kuat.
4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas barang yang diinginkan pasar luar negeri, sehingga devisa negara dapat bertambah, baik produk migas maupun non migas.
5. Keuntungan yang diperoleh disetorkan ke kas negara, sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
6. Melayani kepentingan masyarakat dengan melakukan pelayanan publik.
7. Meningkatkan devisa negara dari hasil ekspor barang dan jasa.
8. Membantu pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi.
9. Mengadakan sektor-sektor usaha yang belum diminati perusahaan swasta.
1. Membantu BUMN dalam penyediaan investasi, inovasi usaha, efisiensi usaha, keahlian di bidang teknis, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa.
2. Kegiatan usaha BUMS dalam penyediaan barang dan jasa akan menambah jumlah produksi secara nasional.
3. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
4. Pembayaran pajak atas keuntungan/laba perusahaan akan menambah kas negara.
2. Meningkatkan kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM) dan industri rumah tangga dalam mendistribusikan barang/jasa produksi mereka.
3. Menyediakan lapangan kerja bagi anggota koperasi dan masyarakat.
Pengertian dan perbedaan badan usaha dan perusahaan
Apa pengertian badan usaha? Apa pengertian perusahaan? Apa perbedaan dari badan usaha dan perusahaan? Begitulah pertanyaan – perntanyaan yang ada dibenak saya sebelum saya mengeyam pelajaran tentang pengertian perusahaan dan badan usaha. Dulu saya pikir perusahaan sama dengan badan usaha. Namun setelah saya mempelajari bab ini, saya baru tahu apa perbedaannya.Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit pengetahuan saya sekaligus menjawab pertanyaan saya dulu. Nah, jika anda rasa ini penting, langsung saja simak yang berikut ini.
A. Pengertian Badan Usaha
Seringkali orang menyamakan pengertian badan usaha dan perusahaan adalah hal yang sama. Padahal pengertian dari keduanya berbeda. Badan usaha adalah kesatuan hokum (yuridis) dan ekonomis yang menggunakan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan.Badan usaha didirikan untuk memperoleh laba. Untuk mendirikan badan usaha diperlukan sejumlah modal yang besar seperti uang, tanah, bahan baku, skill, tenaga kerja, mesin dan sebagainya.
B. Bentuk – Bentuk Badan Usaha
1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan dengan dikelola dengan sendiri oleh pemiliknya. Jadi segala resiko menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik modl dan ditanggung jawab sendiri. Begitu juga dengan keuntungan yang diperoleh menjadi hak sepenuhnya bagi pemillik modal. Bentuk badan usaha perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang paling sederhana dan paling relative kecil modalnya. Contohnya biasa pada warung, bengkel motor kecil, dan toko.Manaka https://mm9841.com/f/4lv000k40xv
2. Firma (FA)
Firma adalah badan usaha yang didrikan oleh dua orang atau lebih dan mereka bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban atau utang perusahaan dengan seluruh harta benda milik mereka. Firma didirikan dengan akta pendirian oleh notaris. Biasanya anggota dari firma adalah orang yang sudha saling mengenal dan saling mempercayai satu sama lain, karena maju mundurnya firma dan segala resiko dari tindakan satu orang anggota akan ditanggung bersama oleh seluruh anggota firma. Sedangkan keuntungan dalam firma dibagi menurut modal yang ditanam oleh seorang anggota.3. Persekutuan Komanditer (Comanditer Venootscap atau CV)
CV merupakan perluasan dari perseorangan atau firma dimana pemilik badan usaha tersebut ingin menambah modal dengan mencari kerjasama dengan orang lin yang berminat tanpa harus ikut menjalankan perusahaan. Modal diperoleh dengan cara menerbitkan surat – surat sero atau saham yang kemudian dijual kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi anggota CV terbagi menjadi dua yaitu- Persero aktif yaitu anggota CV yang aktif memimpin atau menajalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang – utang perusahaan.
- Persero pasif yaiu anggota CV yang hanya ikut menanamkan modalnya saja tanpa ikut menjalanka perusahaan, jadi tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang ditanamkannya saja.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau PT adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang saham berhak atas keuntungan yang disebut dengan deviden. Setiap pemegang saham dapat memiliki satu atau lebih sero, dan memiliki tanggung jawab terhadap PT terbatas pada modal yang ditanamkannya saja.Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Badan Usaha Perusahaan1. Merupakan kesatuan yuridis yang menggunakan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk mencari laba atau keuntungan Sedangkan perusahaan Merupakan kesatuan teknis yang menggunakan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa
2. Bersifat profit oriented Bersifat product oriented
3. Perusahaan Merupakan kumpulan modal dengan tujuan memperoleh keuntungan dan Merupakan alat badan usaha untuk mencapai tujuan, yaitu memperoleh laba
Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia – Badan usaha memiliki peran dalam memajukan perekonomian Indonesia. Apa sajakah peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia? Mari kita cermati materi pelajaran kali ini.
Badan usaha merupakan suatu lembaga yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis, yang memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan adalah bahwa Badan Usaha adalah lembaganya, sedangkan Perusahaan adalah tempat Badan Usaha melakukan kegiatan operasionalnya.
Jenis-jenis Badan Usaha yang ada di Indonesia
1. Koperasi
Koperasi merupakan jenis Badan Usaha yang berasas kekeluargaan. Koperasi berdasarkan kegiatan ekonomi/usaha yang dilakukannya terbagi menjadi :a. Koperasi Pembelian/Pengadaan/Konsumsi
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota koperasi. Anggota memiliki peranan sebagai pemilik sekaligus konsumen koperasi.
b. Koperasi Penjualan/Pemasaran
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang kegiatan utamanya adalah melakukan distribusi barang/jasa produksi anggotanya. Anggota koperasi pada koperasi penjualan/pemasaran merupakan pemilik koperasi dan pemasok barang/jasa, sedangkan konsumennya adalah masyarakat luas.
c. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan koperasi yang kegiatan operasionalnya melakukan proses produksi barang/jasa. Anggota berperan sebagai pemilik dan tenaga kerja koperasi produksi.
d. Koperasi Jasa
Kegiatan utama dalam koperasi jasa adalah melakukan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, misal simpan pinjam. Anggota koperasi sebagai anggota dan konsumen.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan Badan Usaha yang kegiatan operasionalnya dijalankan dengan modal seluruhnya atau sebagian milik Pemerintah.a. Persero
Didirikannya Persero bertujuan untuk memberikan pelayanan umum dan menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Perum
Perum merupakan bentuk Perjan yang sudah berubah, yang mulanya bertujuan untuk memberikan pelayanan menjadi bertujuan untuk perolehan laba.
c. Perjan
Perjan merupakan satu-satunya BUMN yang keseluruhan modalnya dimiliki Pemerintah. Tujuan diadakannya Perjan adalah untuk pelayanan kepada masyarakat. Saat ini sudah tidak ada lagi BUMN berbentuk Perjan, hal ini dikarenakan Pemerintah selalu merugi.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Perusahaan PersekutuanPada Perusahaan Persekutuan modal yang dimiliki berasal dari dua orang atau lebih. Bentuk Perusahaan Persekutuan antara lain :
– Firma
Modal Perusahaan persekutuan berbentuk firma, permodalannya didapatkan dari dua orang atau lebih. Para pemilik modal pada Firma memiliki tanggung jawab secara penuh atas jalannya operasional Perusahaan. Pembagian laba akan diberikan kepada para pemilik modal sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan dalam akta pendirian firma.
– Persekutuan komanditer (Commanditaire vennootschap – CV)
Persekutuan komanditer merupakan BUMS yang terdiri atas dua orang atau lebih sebagai pemilik modalnya. BUMS berbentuk CV ini memiliki dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menjalankan operasional perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap keuangan perusahaan, sedangkan sekutu pasif/komanditer kewajibannya hanya sebatas pada penanaman modal semata. Pembagian laba dilakukan sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama.
– Perseroan terbatas
BUMS berbentuk Perseroan terbatas memperoleh modalnya dari penerbitan saham pada Bursa efek. Pemilik modal terbesar biasanya 51% dari keseluruhan perusahaan akan memiliki kekuasaan lebih dalam melakukan kebijakan terkait operasional perusahaan. Setiap pemegang saham BUMS Perseroan terbatas berhak memperoleh deviden atas laba yang diperoleh perusahaan.
b. Yayasan
Badan Usaha berbentuk yayasan didirikan bertujuan untuk mengadakan kegiatan sosial di masyarakat. Yayasan merupakan badan hukum yang non profit, karena tujuannya tidak untuk mencari keuntungan.
Peran BUMN dalam perekonomian Indonesia
1. Membantu masyarakat dalam penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan.2. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
3. Melindungi monopoli barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dari perusahaan swasta yang memiliki modal kuat.
4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas barang yang diinginkan pasar luar negeri, sehingga devisa negara dapat bertambah, baik produk migas maupun non migas.
5. Keuntungan yang diperoleh disetorkan ke kas negara, sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
6. Melayani kepentingan masyarakat dengan melakukan pelayanan publik.
7. Meningkatkan devisa negara dari hasil ekspor barang dan jasa.
8. Membantu pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi.
9. Mengadakan sektor-sektor usaha yang belum diminati perusahaan swasta.
Peran BUMS dalam perekonomian Indonesia
1. Membantu BUMN dalam penyediaan investasi, inovasi usaha, efisiensi usaha, keahlian di bidang teknis, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa.
2. Kegiatan usaha BUMS dalam penyediaan barang dan jasa akan menambah jumlah produksi secara nasional.
3. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
4. Pembayaran pajak atas keuntungan/laba perusahaan akan menambah kas negara.
Peran Koperasi dalam perekonomian Indonesia
1. Menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum.2. Meningkatkan kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM) dan industri rumah tangga dalam mendistribusikan barang/jasa produksi mereka.
3. Menyediakan lapangan kerja bagi anggota koperasi dan masyarakat.
Loading...
No comments:
Post a Comment