a. Menteri Keuangan
Merupakan lembaga pemerintahan yang berwenang untuk menetukan kebijakan terkait lembaga keuangan yang berada dibawah departementnya. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bapepam yang memeiliki otoritas di Pasar Modal.
b. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Merupakan suatu lembaga pemerintahan yang memiliki tugas mengawasi aktivitas Bursa Efek dan melakukan pembinaan terhdap pelaku bursa efek dan mengadakan pengaturan agar bursa efek dapat berjalan dengan baik.
c. Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk memertenukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain denagn tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Merupakan lembaga/perusahaan yang mengelenggarakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi Bursa.
e. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Merupakan Lembaga/ Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan custodian sebtral (tempat penyimpaanan) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek.
f. Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
g. Investor
Merupakan pihak yang menempatakan kelebihan dananya (surplus of fund) untuk kegiatan investasi di sector usaha yang halal dan produktif. Investor berasal dari dalam dan luar negeri. Pada perusahaan go public investor pertama adalah pemegang saham sendiri dan investor kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal
h. Perusahaan Efek
Merupakan pihak yang emlakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau menager Investasi. Perusahaan efek mempunyai peran sebagai pendukung aktivitas bursa dalam memperlancar perputaran dana dan informasi, mendukung system dan aktivitas bursa sebagai bagian dari pasar modal dan sebagai unit usaha, dan meningkatkan kegiatan investas pasar modal untuk menunjang kegiatan ekonomi nasional. Berfungsi sebagai perantara dalam aliran dana dan informasi antara investor dengan pemodal dan anatara pemodal dengan perusahan go public yang tercatatat di bursa (emiten).
i. Penjamin Emisi
Berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Penjamin dituangakn dalam kontrak antara emiten dengan penjamin emisi efek. Ada empat macam bentuk penjaminan yaitu FullFirm Commitment ( penjamin menjamin seccara penuh atas penjualan efek dari perusahaan go public). Best Effort Commitment ( penjamin emisi dituntut untuk mengusahakan sebaik-baiknya dalam menjual efek agar semuanya laku). Standby Commitment (Jika sampai waktu yang ditentukan sahnm tidak laku maka penjamin emisi bersedia membeli efek yang tidak laku tersebut dengan harga dibawah harga penawaran umum). All or None Commitment (penjamin menjamin penjualan efek laku semua atau tidak sama sekali. Jika ada efek yang tidak dapat dijual maka semua efek dibatalkan dan dikembalikan kepada emiten.
j. Perantara pedagang efek
Adalah perusahan/perorangan yang melakukan kegiatan usaha jual/beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihal lain.
k. Pedagang Efek
Adalah pedangan efek yang memperjualbelikan efek dan juga memebri informasi kepada kliennya selain dapart membeli efek atas namanya sendiri.
l. Perusahaan Pengelola Dana
Merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor.
m. Manager Investasi
Adalah perusahaan/[erorangan yang telah memperoleh ijin dari Bapepam untuk mengelola portofolio efek untuk para investor/nasabah baik secara peroranagn atau kolektif.
n. Biro Administrasi Efek
Adalah Lembaga/Perusahaan yang berdasarkan kontrak (perjanjian) dengan emiten melaksanakan pencatatam pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
o. Wali Amanat
Adalah lembaga perusahaan/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Mempunyai tanggug jawab tentang efek yang diwaliamanatkan sehingga wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian karena kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat.
p. Penasehat Investasi
Adalah perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa atau berperan sebagai konsultan.
q. Emiten
Merupakan perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran Umum (Pasar Persada). Penawaran umum adalah kegiatan oenawaran saham atau efek lainnya yang dilakuakn oleh emiten untuk menjual sahamatau efek lainnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah iataur dalam UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaanya.
r. Reksa Dana
Adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang berminat melakukan investasi di pasar modal, dana yang terkumpul diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manager investasi. Portofolio efek tedirti dari saham, obligasi, deposito dan valuta asing yang diwujudkan dalam bentuk sertfikat.
s. Akuntan
Melakukan kegiatan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuanagn perusahaan yag akan go public, melakuan pemerikasaan laporan keuangan yang dibuat perusahaan sendiri.
t. Konsultan Hukum
Memberikan pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
u. Penilai
Lembaga/perusahaan yang kegiatannya melakuan penilaian atas kekayaan yang dimiliki perusahaam yang akan go public.
v. Penanggung (Gurator)
Adalah pemberi jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang mmebutuhkan kepercayaan dan yang memberikan kepercayaan. Posisi penanggung dalam hal ini diantaara dua kepentingan bagi pemodal, penanggung merupakan lembaga penjamin bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) akan bersedia membayar hak yang seharusnya ia terima pada masa yang akan datang. Penaggung diperlukan dalam proses emisi efek dalam bentuk obligasi. Pihak yang melaksanakan penanggungan ini biasanya dari perbankan dan lembaga keuangan lain yang mendapat ijin dari menteri keuanagn.
w. Notaris
Agar segala sesuatu yang diputuskan oleh perusahaan go public agar berkekuatan hokum maka diperlukan notaris, terutama dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Merupakan lembaga pemerintahan yang berwenang untuk menetukan kebijakan terkait lembaga keuangan yang berada dibawah departementnya. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bapepam yang memeiliki otoritas di Pasar Modal.
b. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Merupakan suatu lembaga pemerintahan yang memiliki tugas mengawasi aktivitas Bursa Efek dan melakukan pembinaan terhdap pelaku bursa efek dan mengadakan pengaturan agar bursa efek dapat berjalan dengan baik.
c. Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk memertenukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain denagn tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
MEYD-493 Fukada Eimi https://verystream.com/stream/GVgwgaSufF8d. Lembaga Kliring dan Penjamin
Merupakan lembaga/perusahaan yang mengelenggarakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi Bursa.
e. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Merupakan Lembaga/ Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan custodian sebtral (tempat penyimpaanan) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek.
f. Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
g. Investor
Merupakan pihak yang menempatakan kelebihan dananya (surplus of fund) untuk kegiatan investasi di sector usaha yang halal dan produktif. Investor berasal dari dalam dan luar negeri. Pada perusahaan go public investor pertama adalah pemegang saham sendiri dan investor kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal
h. Perusahaan Efek
Merupakan pihak yang emlakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau menager Investasi. Perusahaan efek mempunyai peran sebagai pendukung aktivitas bursa dalam memperlancar perputaran dana dan informasi, mendukung system dan aktivitas bursa sebagai bagian dari pasar modal dan sebagai unit usaha, dan meningkatkan kegiatan investas pasar modal untuk menunjang kegiatan ekonomi nasional. Berfungsi sebagai perantara dalam aliran dana dan informasi antara investor dengan pemodal dan anatara pemodal dengan perusahan go public yang tercatatat di bursa (emiten).
i. Penjamin Emisi
Berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Penjamin dituangakn dalam kontrak antara emiten dengan penjamin emisi efek. Ada empat macam bentuk penjaminan yaitu FullFirm Commitment ( penjamin menjamin seccara penuh atas penjualan efek dari perusahaan go public). Best Effort Commitment ( penjamin emisi dituntut untuk mengusahakan sebaik-baiknya dalam menjual efek agar semuanya laku). Standby Commitment (Jika sampai waktu yang ditentukan sahnm tidak laku maka penjamin emisi bersedia membeli efek yang tidak laku tersebut dengan harga dibawah harga penawaran umum). All or None Commitment (penjamin menjamin penjualan efek laku semua atau tidak sama sekali. Jika ada efek yang tidak dapat dijual maka semua efek dibatalkan dan dikembalikan kepada emiten.
j. Perantara pedagang efek
Adalah perusahan/perorangan yang melakukan kegiatan usaha jual/beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihal lain.
k. Pedagang Efek
Adalah pedangan efek yang memperjualbelikan efek dan juga memebri informasi kepada kliennya selain dapart membeli efek atas namanya sendiri.
l. Perusahaan Pengelola Dana
Merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor.
m. Manager Investasi
Adalah perusahaan/[erorangan yang telah memperoleh ijin dari Bapepam untuk mengelola portofolio efek untuk para investor/nasabah baik secara peroranagn atau kolektif.
n. Biro Administrasi Efek
Adalah Lembaga/Perusahaan yang berdasarkan kontrak (perjanjian) dengan emiten melaksanakan pencatatam pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
o. Wali Amanat
Adalah lembaga perusahaan/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Mempunyai tanggug jawab tentang efek yang diwaliamanatkan sehingga wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian karena kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat.
p. Penasehat Investasi
Adalah perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa atau berperan sebagai konsultan.
q. Emiten
Merupakan perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran Umum (Pasar Persada). Penawaran umum adalah kegiatan oenawaran saham atau efek lainnya yang dilakuakn oleh emiten untuk menjual sahamatau efek lainnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah iataur dalam UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaanya.
r. Reksa Dana
Adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang berminat melakukan investasi di pasar modal, dana yang terkumpul diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manager investasi. Portofolio efek tedirti dari saham, obligasi, deposito dan valuta asing yang diwujudkan dalam bentuk sertfikat.
s. Akuntan
Melakukan kegiatan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuanagn perusahaan yag akan go public, melakuan pemerikasaan laporan keuangan yang dibuat perusahaan sendiri.
t. Konsultan Hukum
Memberikan pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
u. Penilai
Lembaga/perusahaan yang kegiatannya melakuan penilaian atas kekayaan yang dimiliki perusahaam yang akan go public.
v. Penanggung (Gurator)
Adalah pemberi jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang mmebutuhkan kepercayaan dan yang memberikan kepercayaan. Posisi penanggung dalam hal ini diantaara dua kepentingan bagi pemodal, penanggung merupakan lembaga penjamin bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) akan bersedia membayar hak yang seharusnya ia terima pada masa yang akan datang. Penaggung diperlukan dalam proses emisi efek dalam bentuk obligasi. Pihak yang melaksanakan penanggungan ini biasanya dari perbankan dan lembaga keuangan lain yang mendapat ijin dari menteri keuanagn.
w. Notaris
Agar segala sesuatu yang diputuskan oleh perusahaan go public agar berkekuatan hokum maka diperlukan notaris, terutama dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Loading...
No comments:
Post a Comment