7.1. Pengertian dan Cara Perdagangan Pasar Komoditas
Pasar komoditas adalah interaksi antara permintaan dan penawaran terhadap barang dan jasa. Dalam perekonomian tertutup, permintaan utama berasal dari sektor rumah tangga dan pemerintah. Permintaan tersebut umumnya merupakan permintaan akan barang dan jasa akhir. Penawaran barang dan jasa berasal dari sektor perusahaan.
Di dalam perekonomian modern, terutama dengan makin tingginya tingkat spesialisasi, tidak semua perusahaan memproduksi sendiri bahan baku yang dipakai untuk memproduksi barang dan jasa. Sebagai contoh, perusahaan mobil tidak menambang sendiri bijih besi yang dibutuhkan, demikian juga fasilitas mesin pembuat rangka mobilnya, karena akan lebih efisien bagi perusahaan tersebut apabila membeli mesin dari perusahaan yang bergerak di bidang permesinan. Dengan kata lain, mesin yang dibeli perusahaan tersebut merupakan input perantara untuk memproduksi mobil.
Beberapa komoditas lain yang umumnya diperjualbelikan di bursa komoditas biasanya memiliki standar tertentu, antara lain barang-barang hasil produksi dan industri, hasil pertambangan, hasil pertanian dan perkebunan. Komoditas-komoditas tersebut antara lain adalah kopi, gula, jagung, cengkeh, kedelai, emas, tembaga, kapas, lada, gandum, dan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO).
Siapa sajakah yang menjadi anggota bursa komoditas? Anggota bursa komoditas secara garis besar di bagi dua yaitu sebagai berikut.
a. Anggota Biasa
Anggota biasa terdiri atas semua WNI yang memiliki badan usaha formal seperti firma, CV, PT, dan koperasi. Anggota biasa terbagi atas pedagang biasa dan pedagang perantara (pialang).
b. Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa, tidak hanya terbuka bagi WNI, tapi juga perwakilan WNA baik perseorangan maupun badan usaha, investor domestik maupun asing, dan lembaga keuangan nonbank yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri.
Perdagangan di bursa komoditas dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a. Perdagangan fisik (Physical Trading) yang bersifat efektif.
Pada perdagangan fisik terjadi penyerahan barang dari penjual kepada pembeli secara fisik pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian jual beli. Pembayaran dilakukan secara tunai.
b. Perdagangan berjangka (Future Trading) yang bersifat spekulatif.
Dalam perdagangan berjangka, setelah transaksi terjadi tidak secara langsung disertai dengan penyerahan barang dan jasa secara fisik. Penyerahan dilakukan beberapa saat kemudian atau sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan tingkat harga yang tetap.
Untuk memperlancar transaksi dan memudahkan pengawasan bursa komoditas, pemerintah membentuk Badan Pembina Bursa Komoditas (BPBK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPEBTI).
Ferrara https://woof.tube/stream/bJN9gGRP3bp
7.2. Fungsi dan Manfaat Pasar Komoditas
a. Fungsi Pasar Komoditas
Fungsi pasar komoditas antara lain sebagai berikut.
1) Sebagai tempat atau sarana untuk memperoleh informasi tentang beberapa jenis barang yang diperdagangkan di pasar dunia.
2) Sebagai tempat atau sarana untuk mengadakan transaksi berbagai barang yang berlaku di pasaran dunia.
3) Sebagai tempat atau sarana untuk memantau dan mengatur perdagangan barang.
b. Manfaat Pasar Komoditas
Manfaat pasar komoditas antara lain sebagai berikut.
1) Bagi penjual (produsen)
Pasar barang dapat mempermudah pemasaran atau penjualannya.
2) Bagi pembeli (konsumen)
Pasar barang dapat mempermudah konsumen dalam mendapatkan barang yang diinginkan dengan kualitas terjamin.
3) Bagi pemerintah
Pembentukan pasar barang bagi pemerintah dapat memberi kan tambahan devisa. Dengan devisa akan memudahkan pemerintah untuk melakukan berbagai transaksi internasional yang dapat meningkatkan pendapatan nasional.
Loading...
No comments:
Post a Comment