× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum

pkn

Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3).

Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.

Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.
Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyatdiimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.
Amiri Icinos https://verystream.com/stream/D3QfxdcrWfj
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia.

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

2. Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.

3. Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.

4. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.

5. Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.

6. Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.

7. Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Cara Posting Buku Besar pada Perusahaan Dagang
    Dalam Akuntansi terdapat dua jenis Buku besar, yaitu Buku besar utama atau general ledger dan buku besar pembantu. Buku besar utama meru...
  • FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG TERJADINYA INTERAKSI SOSIAL
    Secara psikologis, seseorang melakukan interaksi sosial dengan orang lain didasari oleh adanya dorongan-dorongan yang bersifat psikologis-so...
  • Langkah dan Cara Penyusunan Kartu Piutang
    Dalam postingan sebelumnya telah dibahas Pengelolaan Kartu Piutang dalam bisnis yang menerangkan persiapan yang dilakukan dalam pencatata...
  • Cara Menyusun Rekapitulasi Jurnal Khusus
    Setelah mencatat transaksi keuangan ke dalam jurnal khusus, maka perusahaan dapat melakukan rekapitulasi jurnal khusus. Rekapitulasi jurna...
  • Dinamika Politik Indonesia Periode Demokrasi Liberal (1945-1959)
    a) Awal kemerdekaan proklamasi 17 Agustus 1945,Presiden yang untuk sementara memegang jabatan rangkap segera membentuk dan melantik Komite N...
  • Pencatatan Persediaan Barang Dagang dalam Akuntansi
    Persediaan barang dagang merupakan salah satu aktiva lancar. Persediaan barang dagang dalam suatu perusahaan dapat dicatat dengan dua met...
  • Cara Membuat Neraca Saldo setelah Penutupan
    Setelah akun nominal atau akun sementara ditutup atau dinihilkan saldonya dengan cara membuat jurnal penutup yang kemudian dilanjutkan de...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene