× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum

pkn

Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3).

Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.

Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.
Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyatdiimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.
Amiri Icinos https://verystream.com/stream/D3QfxdcrWfj
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia.

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

2. Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.

3. Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.

4. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.

5. Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.

6. Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.

7. Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
    1).Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang ...
  • Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional
    Metode-metode Diplomatik 1.)       Negosiasi Merupakan metode penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam meto...
  • Klasifikasi Kejahatan Internasional
    Tindak pidana internasional atau international crimes, baik menurut perjanjian-perjanjian internasional maupun di dalam hukum kebiasaan inte...
  • SOAL EKONOMI PERSIAPAN UJIAN NASIONAL I
    SOAL         Berikut penyebab-penyebab tidak terbatasnya kebutuhan manusia, kecuali..... a.         Pertambahan jumlah penduduk b...
  • SOAL DAN KUNCI JAWABAN KEGIATAN DAN SIKLUS OPERASI PERUSAHAAN DAGANG
    AKUNTANSI UNTUK PERUSAHAAN MANUFAKTUR Karakteristik Perusahaan Manufaktur Perusahaan manufaktur (manufacturing firm) adalah perusa...
  • Pencatatan Penghapusan Utang dalam Akuntansi
    Nilai Piutang yang tercatat pada neraca menurut pernyataan standar akuntansi keuangan indonesia adalah sebesar jumlah piutang yang jatuh t...
  • Membuat Jurnal dan Menghitung Pajak Penghasilan
    Beban pajak penghasilan adalah beban terakhir yang dilaporkan setelah laba sebelum pajak. Beban pajak penghasilan biasanya tidak sama dengan...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene