Dasar Nagara Dan Konstitusi; Kedudukan Pembukaan UUD1945, Periodesasi Konstitusi Di Indonesia.
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan” cita-cita moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan Staat’s Fundamental Norm, memuat empat alinea antara lain tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terperinci, asas politik dalam dan luar negeri, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dasar ideologi dan falsafah Pancasila.
Makna Pembukaan Undang – undang Dasar 1945 adalah :
- Merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia.
- Sebagai sumber cita – cita hukum dan cita – cita moral.
- Mempunyai nilai – nilai yang lestari dan bersifat universal. Lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat. Sedang Universal artinya nilai – nilai tersebut dijunjung tinggi oleh bangsa – bangsa yang beradab.
2.2 Bunyi pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksana kan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.3 Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinea. Keempat alinea tersebut mamiliki makna masing-masing. Adapun makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1 Merumuskan dengan padat sekali :
Tujuan dan prinsip – prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia yang merdeka ialah :
1 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2 Memajukan kesejahteraan umum.
3 Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4 Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5 Negara Indonesia terbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
6 Negara berdasarkan hukum.
7 Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah “PANCASILA”
A. Alinea pertama
1) Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus atau agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan HAM.
2) Alinea ini juga mengandung peryataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
B. Alinea kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
1) Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2) Momentum yang telah dicapai hurus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3) Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur.
C. Alinea ketiga
Alinea tiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan sprritual dan material, serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :
1) Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
2) Ketakwaan bangsa indoneia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat hidayah-nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam mencapai kemerdekaan
D. Alinea keempat
1) Fungsi sekaligus tujuan bangsa Indonesia, yaitu :
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Susunan dan bentuk Negara, yaitu Republik Kesatuan.
3) Sistem pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi).
4) Dasar Negara yaitu Pancasila
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan dari para pendiri Negara (the founding farmers).
Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideologi negara (state ideyologi), yaitu pancasila. Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan negara. Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kebangsaan. Adapun konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat. Pernyatan serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara Republik Indonesia Serikat dan mukadimah UUD sementara. Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan konstitusi yang demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.
Isi kedudukan pembukaan UUD 1945 :
1. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
2. Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
3. Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YME, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
4. Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
Di samping itu, pembukann UUD 1945 juga memuat empat pokok pikiran sebagai berikut :
1. Pokok pikiran pertama : Negara Persatuan
Mengandung makna Negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan Negara mengatasi segala paham golongan atau perorangan. Mengutamakan kepentingan golongan atau perorangan.
2. Pokok pikiran kedua : Negara berkeadilan social
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga : Negara berkedaulatan rakyat
Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
4. Pokok pikiran keempat
Negara berdasar Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Simpulan
Dari data di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan dari para pendiri Negara (the founding farmers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan negara.
Periodesasi Konstitusi Di Indonesia
A. UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejarah UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI. Tetapi pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja. Dan hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pidato tersebut menjadi berkas kerja panitia sembilan/BPUPKI, untuk merumuskan apa yang disebut sebagai deklarasi kemerdekaan.Panitia 9 terdiri atas daribeberapa golongan islam,nasinalis dan Kristen.yaitu:
1. Ir. Sukarno
2. Drs. Moh. Hatta
3. Mr. A.A Maramis
4. Abikusno Tjikrosoejoso
5. Abdulkahar Muzakir
6. H Agus Salim
7. Achmad Subardjo
8. K.H. Wachid Hasjim
9. Muh Yamin
Berkas kerja tersebut disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan deklarasi kemerdekaan.Hingga tgl 22Juni baru terselesaikan.yang terdiri dari:
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tgl 18 Agustus 1945.
Pokok-pokok system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system pemerintahan adalah:
1. Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)
2. Pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasarkan kekuasaan belaka)
3. Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).
Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD 45
1. Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
3. System cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
4. Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).
Sistematika Konstitusi UUD 45 adalah
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3. Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari pasal demi pasal
B. KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
Sistem Pemerintahan :
Lama periode : 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pokok-pokok system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:
1. Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
2. Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3. Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
4. Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintahbagian.
5. Presiden adalah kepala Negar
6. Presiden tidak dapat diganggu gugat
7. Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada DPR dipimpin oleh Perdana menteri
8. Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat adalah wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap daerah memiliki dua wakil.
Hal-hal pokok yang diatur:
1. Bentuk negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.
2. Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer.
3. Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.
Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS adalah:
1. Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197 pasal
Rumusan dasar Negara Pancasila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
Dampak pemerintahan ini mengakibatkan ketidak stabilan politik dan pemerintahan.Pemerintah menjadi lemah dan banyak pemberontakan atau gerakan sparatisme.
C. UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959)
Disahkan 15 agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran Negara nomor 56 tahun 1950.
Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem
Pemerintahan : ParlementerKonstitusi : UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
Pokok-pokok system penyelenggaraanya:
1. Indonesia adlh Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
3. Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
4. Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang
5. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
6. Presiden dpt membubarkan DPR
7. Sistem kabinet parlementer
8. DPR dipilih melalui pemilu dngn masa jabatan 4 thun.
9. DPR dpt memaksa menteri meletakkan jabatan.
10. Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
11. Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.
12. Konstituante dipilih melalui pemilu.
Sistematika atau isi pokok UUDS 1950
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
2. Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.
Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD S 1950 adalah:
1. Bentuk Negara berubah dari federal/serikat mjd Negara kesatuan.
2. Sistem cabinet parlementer.
3. Presiden dapat membubarkan DPR
4. Dikenal dengan masa demokrasi liberal.
Nama-nama cabinet yang pernah berkuasa pada masa liberal
1. Kabinet Nasir
2. Kabinet Soekiman
3. Kabinet Wilopo
4. Kabinet Ali I
5. Kabinet Burhanudin Harahap
6. Kabinet Ali II
7. Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya
Setiap kabinet dipimpin Perdana Menteri. Sebagai kepala pemerintahan dan kelemahanya system cabinet hanya bertahan dalam waktu singkat.
D. UUD 45 (periode ke dua 5 juli 1959-1999)
Pada saat itu presidem Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya kembali ke UUD 45 UUD 45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan, sehingga sistematika dan hal-hal pokok yang diatur didlmnya tetap sama.
Isi dekrit Presiden:
1. Pembubaran Konstituante
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4. Pembentukan MPRS dan DPAS dlm waktu singkat
Tetapi pada masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/PKI th 1965
Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3. Turunkan Harga
Masa berlaku UUD 45 dipisahkan antara orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966) dan orde baru 11 Maret 1966- 1999). setelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966
Sistem Pemerintahan Periode (Orde Lama)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem
Pemerintahan : PresidensialKonstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
Sistem Pemerintahan Periode (Orde Baru)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Kedua masa tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah.
Pada masa orde baru juga banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada th 1998
E. UUD45 AMANDEMEN (berlaku 19 Oktober 1999- sampai sekarang)
Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD 45. Maka UUD 45 yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan
Sistem Pemerintahan Periode 1999 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1999 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Pokok-pokok system pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
1. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3. Negara Indonesia adalah Negara hukum
4. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
5. Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45.
6. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.
7. DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
8. BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
9. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung.
Sistematika UUD 45 amandemen terdiri dari:
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. Pasal-pasal
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengetahuan atas kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan pembahasan tentang hubungan antara Pembukaan dengan batang tubuh Undang Dasar 1945 serta hubungan antara pembukaan dengan Pancasila. Karena, di dalam Pembukaan Undang Dasar 1945 itulah tempat terdapatnya Pancasila sebagai filsafat negara secara formal yuridis. Pembukaan 1945 terdiri dari empat alinea dimana setiap alinea kalau ditinjau dari segi isinya memiliki spisifikasi tersendiri.
Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Menurut penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, Pembukaan UUD 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berkut.
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hakikat dan Kedudukan Pembukaan UUD I945
Walaupun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan batang tubuhnya disahkan sebagai satu kesatuan, namun antara keduanya dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan yang berbeda, yaitu Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan di atas Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Adapun kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaannya yaitu dalam suatu Naskah Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Proklamasi pada hakikatnya memiliki dua makna, yaitu suatu pernyataan tentang kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan proklamasi tersebut, artinya mulai detik proklamasi tersebut bangsa Indonesia menyusun negara yang merdeka yang memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual. Dalam Pembukaan UUD 1945, baik pernyataan proklamasi (pada alinea ke-3) maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara Republik Indonesia terinci sejak alinea ke-3.
b. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu hukum merupakan syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
c. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Di dalam suatu tertib hukum terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hirarkis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar-dasar pokok dari UUD ataupun hukum dasar yang tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis itu yang dinamakan Pokok Kaidah yang Fundamental. Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maka menurut ilmu hukum tatanegara, Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm).
d. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 Pembukaan UUD 1945, yang terkandung di dalamnya pokok-pokok pikiran yang inti sarinya adalah Pancasila, pada hakikatnya merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggara partai serta golongan fungsional, dan seluruh alat perlengkapan negara lainnya.
e. Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Kedudukan Kuat dan Tetap Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat, bahkan secara yuridis tidak dapat diubah oleh siapapun, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan negara dan tertib hukum Indonesia Dalam pengertian ini, isi yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 bilamana dirinci secara sistematis merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
Makna Pembukaan UUD 1945Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan” cita-cita moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan Staat’s Fundamental Norm, memuat empat alinea antara lain tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terperinci, asas politik dalam dan luar negeri, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dasar ideologi dan falsafah Pancasila.
Makna Pembukaan Undang – undang Dasar 1945 adalah :
- Merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia.
- Sebagai sumber cita – cita hukum dan cita – cita moral.
- Mempunyai nilai – nilai yang lestari dan bersifat universal. Lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat. Sedang Universal artinya nilai – nilai tersebut dijunjung tinggi oleh bangsa – bangsa yang beradab.
2.2 Bunyi pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksana kan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.3 Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinea. Keempat alinea tersebut mamiliki makna masing-masing. Adapun makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1 Merumuskan dengan padat sekali :
Tujuan dan prinsip – prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia yang merdeka ialah :
1 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2 Memajukan kesejahteraan umum.
3 Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4 Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5 Negara Indonesia terbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
6 Negara berdasarkan hukum.
7 Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah “PANCASILA”
A. Alinea pertama
1) Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus atau agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan HAM.
2) Alinea ini juga mengandung peryataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
B. Alinea kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
1) Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2) Momentum yang telah dicapai hurus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3) Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur.
C. Alinea ketiga
Alinea tiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan sprritual dan material, serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :
1) Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
2) Ketakwaan bangsa indoneia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat hidayah-nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam mencapai kemerdekaan
D. Alinea keempat
1) Fungsi sekaligus tujuan bangsa Indonesia, yaitu :
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Susunan dan bentuk Negara, yaitu Republik Kesatuan.
3) Sistem pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi).
4) Dasar Negara yaitu Pancasila
[JUY-893] YURIA SATOMI https://mm9841.com/f/7rymyfg8rpm7kqp2.4 Kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan dari para pendiri Negara (the founding farmers).
Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideologi negara (state ideyologi), yaitu pancasila. Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan negara. Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kebangsaan. Adapun konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat. Pernyatan serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara Republik Indonesia Serikat dan mukadimah UUD sementara. Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan konstitusi yang demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.
Isi kedudukan pembukaan UUD 1945 :
1. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
2. Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
3. Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YME, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
4. Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
Di samping itu, pembukann UUD 1945 juga memuat empat pokok pikiran sebagai berikut :
1. Pokok pikiran pertama : Negara Persatuan
Mengandung makna Negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan Negara mengatasi segala paham golongan atau perorangan. Mengutamakan kepentingan golongan atau perorangan.
2. Pokok pikiran kedua : Negara berkeadilan social
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga : Negara berkedaulatan rakyat
Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
4. Pokok pikiran keempat
Negara berdasar Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Simpulan
Dari data di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan dari para pendiri Negara (the founding farmers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan negara.
Periodesasi Konstitusi Di Indonesia
A. UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejarah UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI. Tetapi pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja. Dan hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pidato tersebut menjadi berkas kerja panitia sembilan/BPUPKI, untuk merumuskan apa yang disebut sebagai deklarasi kemerdekaan.Panitia 9 terdiri atas daribeberapa golongan islam,nasinalis dan Kristen.yaitu:
1. Ir. Sukarno
2. Drs. Moh. Hatta
3. Mr. A.A Maramis
4. Abikusno Tjikrosoejoso
5. Abdulkahar Muzakir
6. H Agus Salim
7. Achmad Subardjo
8. K.H. Wachid Hasjim
9. Muh Yamin
Berkas kerja tersebut disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan deklarasi kemerdekaan.Hingga tgl 22Juni baru terselesaikan.yang terdiri dari:
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tgl 18 Agustus 1945.
Pokok-pokok system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system pemerintahan adalah:
1. Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)
2. Pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasarkan kekuasaan belaka)
3. Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).
Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD 45
1. Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
3. System cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
4. Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).
Sistematika Konstitusi UUD 45 adalah
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3. Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari pasal demi pasal
B. KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
Sistem Pemerintahan :
Lama periode : 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pokok-pokok system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:
1. Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
2. Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3. Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
4. Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintahbagian.
5. Presiden adalah kepala Negar
6. Presiden tidak dapat diganggu gugat
7. Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada DPR dipimpin oleh Perdana menteri
8. Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat adalah wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap daerah memiliki dua wakil.
Hal-hal pokok yang diatur:
1. Bentuk negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.
2. Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer.
3. Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.
Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS adalah:
1. Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197 pasal
Rumusan dasar Negara Pancasila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
Dampak pemerintahan ini mengakibatkan ketidak stabilan politik dan pemerintahan.Pemerintah menjadi lemah dan banyak pemberontakan atau gerakan sparatisme.
C. UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959)
Disahkan 15 agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran Negara nomor 56 tahun 1950.
Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem
Pemerintahan : ParlementerKonstitusi : UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
Pokok-pokok system penyelenggaraanya:
1. Indonesia adlh Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
3. Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
4. Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang
5. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
6. Presiden dpt membubarkan DPR
7. Sistem kabinet parlementer
8. DPR dipilih melalui pemilu dngn masa jabatan 4 thun.
9. DPR dpt memaksa menteri meletakkan jabatan.
10. Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
11. Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.
12. Konstituante dipilih melalui pemilu.
Sistematika atau isi pokok UUDS 1950
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
2. Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.
Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD S 1950 adalah:
1. Bentuk Negara berubah dari federal/serikat mjd Negara kesatuan.
2. Sistem cabinet parlementer.
3. Presiden dapat membubarkan DPR
4. Dikenal dengan masa demokrasi liberal.
Nama-nama cabinet yang pernah berkuasa pada masa liberal
1. Kabinet Nasir
2. Kabinet Soekiman
3. Kabinet Wilopo
4. Kabinet Ali I
5. Kabinet Burhanudin Harahap
6. Kabinet Ali II
7. Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya
Setiap kabinet dipimpin Perdana Menteri. Sebagai kepala pemerintahan dan kelemahanya system cabinet hanya bertahan dalam waktu singkat.
D. UUD 45 (periode ke dua 5 juli 1959-1999)
Pada saat itu presidem Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya kembali ke UUD 45 UUD 45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan, sehingga sistematika dan hal-hal pokok yang diatur didlmnya tetap sama.
Isi dekrit Presiden:
1. Pembubaran Konstituante
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4. Pembentukan MPRS dan DPAS dlm waktu singkat
Tetapi pada masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/PKI th 1965
Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3. Turunkan Harga
Masa berlaku UUD 45 dipisahkan antara orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966) dan orde baru 11 Maret 1966- 1999). setelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966
Sistem Pemerintahan Periode (Orde Lama)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem
Pemerintahan : PresidensialKonstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
Sistem Pemerintahan Periode (Orde Baru)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Kedua masa tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah.
Pada masa orde baru juga banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada th 1998
E. UUD45 AMANDEMEN (berlaku 19 Oktober 1999- sampai sekarang)
Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD 45. Maka UUD 45 yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan
Sistem Pemerintahan Periode 1999 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1999 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Pokok-pokok system pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
1. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3. Negara Indonesia adalah Negara hukum
4. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
5. Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45.
6. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.
7. DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
8. BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
9. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung.
Sistematika UUD 45 amandemen terdiri dari:
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. Pasal-pasal
Loading...
No comments:
Post a Comment