PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA - Warga Negara Indonesia Menurut pasal 26 UUD 1945 warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
Kedudukan warga negara dalam UUD 1945 adalah sama tidak ada perkecualiaan, persamaan hak meliputi, hak politik, ekonomi, sosial,budaya, pendidikan dan hukum.
Berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 2006 yaang menjadi WNI adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan atau berdasarkan perjanjian oemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI
Anak yang lahir dari perkwainan yang sah dari ayah dan ibu WNI
Anak yang lahir dari perkwainan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA
Anak yang lahir dari perkwainan yang sah dari ayah WNA dan ibu WNI
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak diketahui kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
Anak yang lahir dari luar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya
Anak yang lahir dari tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya
Asas kewarganegaraan dibagi dua yaitu asas kewarganegaraan secara lahir dan naturalisasi
Asas kewarganegaraan secara lahir dibagi dua yaitu ius soli dan ius sanguinis
Ius soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan
Ius sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganeraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut.
Stelsel atau pewarganegaraan di bagi dua yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif
Stelsel aktif, yaitu orang harus aktif melakukan tindakn-tindakan hukum tertentu untuk dapat menadi warga negara.
Stelsel pasif, yaitu orang dengan sendiri dianggap sebagai warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk menjadi warga negara
Dalam stelses aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi yaitu hak memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara, sebaliknya dalam stelsel pasif seseorang dapat menggunakan hak repudiasi yaitu seseorang yang tidak mau diwarganegarakan atau tidak mau dijadikan warga negara suatu negara.
DOCP-172 Part I https://woof.tube/stream/JA3GdnEPP2P Part 2 https://woof.tube/stream/QZHL5A1F9SH
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Persamaan kedudukan warga negara telah dijamin dalam UUD 1945
Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak Pasal 27 ayat 2
Hak membela negara Pasal 27 ayat 3
Hak berpendapat Pasal 28
Hak kemerdekaan memeluk agama Pasal 29
Hak untuk mendapat pendidikan Pasal 31
Hak ekonomi Pasal 33
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia Dalam Bidang Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan
Pada dasarnya, persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dikelompokkan ke dalam lima bidang kehidupan manusia. Lima bidang kehidupan manusia yang dimaksud adalah bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Penjelasan mengenai persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam lima bidang kehidupan manusia tersebut sebagai berikut:
a. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Politik
Hak warga negara Indonesia di bidang politik yaitu hak yang diakui negara dalam kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di bidang politik. Hak warga negara Indonesia dalam bidang politik tercermin dalam kegiatan pemerintahan. Misalnya, hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota salah satu partai atau mendirikan partai politik. Persamaan hak warga negara Indonesia di bidang politik atau pemerintahan tersebut ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1).
b. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum
Jaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum telah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan kemiskinan, harus dilayani secara sama di depan atau dalam hukum. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum baik hukum privat maupun publik. Kedua kelompok hukum tersebut dalam pengertian sebagai alat hukum, sudah mencakup segi-segi keperdataan dan kepidanaan. Selain itu juga mencakup cabang-cabang hukum publik lainnya, seperti hukum tata negara, hukum tata pemerintahan, dan hukum acara pidana atau perdata.
c. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Ekonomi
Di bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dalam hal ini, perekonomian Indonesia diharapkan tidak jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan mengakibatkan rakyat tertindas. Persamaan hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3). Persamaan hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi tersebut seperti berikut:
1) Hak untuk memiliki harta benda.
2) Hak membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa.
3) Hak mengadakan perjanjian dagang.
4) Hak menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kebutuhan.
d. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial Budaya
Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya meliputi kesamaan hak warga negara dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan. Dalam bidang pendidikan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak mendapat pendidikan. Dalam hal ini pemerintah dituntut untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia. Kesamaan hak dalam bidang pendidikan ini tercermin dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) hasil amendemen keempat.
Pemerintah mempunyai kewajiban yang lain dalam upaya memenuhi persamaan kedudukan warga negara
dalam bidang pendidikan. Kewajiban tersebut adalah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Semua itu demi mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undangundang. Sistem pendidikan nasional saat ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang budaya tercermin dalam UUD 1945 pasal 32 ayat (1) hasil amendemen keempat.
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 32 ayat (1), warga negara mempunyai kesamaan hak dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Contoh bentuk persamaan kedudukan di bidang budaya ini adalah adanya persamaan antarwarga negara dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahat, dan seni bangunan. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan mengembangkan budaya daerah yang menjadi unsur dari kebudayaan nasional. Dalam bidang keagamaan, setiap warga negara Indonesia di berikan kedudukan yang sama dalam berbagai bentuk seperti berikut:
1) Kebebasan memeluk agama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
2) Kebebasan menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya.
3) Kebebasan untuk belajar agama.
e. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pada hakikatnya bahaya yang mengancam negara menjadi ancaman semua warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara Indonesia mempunyai persamaan kedudukan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Sishankamrata diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia.
Itulah persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara, seorang tokoh hukum dari Jerman yang bernama George Jellinek berpendapat bahwa setiap warga negara mempunyai empat status atau kedudukan hukum. Empat status atau kedudukan hukum menurut George Jellinek tersebut sebagai berikut:
1) Status pasif, yaitu status yang mewajibkan warga negara untuk patuh dan tunduk pada negara atau peraturan perundangundangan yang berlaku.
2) Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi
3) Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara berupa perlindungan atas jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
4) Status negatif, yaitu status yang memberikan jaminan bahwa negara tidak akan campur tangan terhadap hak asasi warga negara untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara.
Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk
Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara & bukan warga negara
Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
ASAS KEWARGANEGARAAN
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan:
Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak :
Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dpt dibedakan
menurut Asas :
Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dll).
Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
PENDUDUK DAN WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk :
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
PENDUDUK DI INDONESIA, BERDASARKAN INDISCHE STAATSREGELING
TAHUN 1927, TERBAGI DALAM 3 GOLONGAN, YAITU :
Golongan Eropa, yang terdiri atas :
Bangsa Belanda,
Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
Golongan Timur Asing, yang terdiri atas :
1.Golongan Cina (Tionghoa), dan
2.Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1.Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2.Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
KEWAJIBAN DASAR SEBAGAI WARGA NEGARA :
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
HAK WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
a.Hak di bidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik
b.Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan
c.Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha
d.Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya
TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA
Bertanggungjawab Terhadap :
Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil Hukum dan pemerintahan RI.
Usaha pembelaan negara.
Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia
SYARAT – SYARAT DALAM MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA MENURUT UU NO. 12/2006
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
Sehat jasmani dan rohani;
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 th/lebih;
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara melalui pajak.
Loading...
No comments:
Post a Comment