1). Bentuk negara
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
Bentuk Pemerintahan
2). Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan
- Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
- Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
- Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
3). Berdasarkan cara penunjukan kepala negara
- Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun
- Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu
APNS-145 APNS-145 https://woof.tube/stream/HSoEYAhh8ez
Loading...
No comments:
Post a Comment