Pengertian Perseroan Terbatas (PT) - Pengertian perusahaan menurut Murti Sumarni (1997). Mengatakan bahwa pengertian Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Berbeda dengan ungkapan Much Nurachmad mengartikan perusahaan agak lebih luas sekalipun tujuan untuk mendapatkan laba.Sebab pengertian Perusahaan menurut Much Nurachmad adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengertian Perseroan terbatas(PT). Dari (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) Definisi Perseroan terbatas (PT) ini dirumuskan hingga Perseroan Terbatas (PT) memiliki pengertian suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal berupa dan terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian berdasarkan sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka perubahan kepemilikan perusahaan pun dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas (PT) ( Naamloze Vennootschap) adalah badan hukum untuk menjalankan usaha yang terdiri dari saham modal, yang merupakan pemilik sebagian saham yang mereka miliki. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas adalah badan hukum dan jumlah modal perusahaan yang terdaftar di anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik yang memiliki properti sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemegang Saham telah kewajiban, saham yang dimiliki sebanyak terbatas.
Jika utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Jika perusahaan mendapatkan manfaat dari keuntungan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemegang Saham akan menerima keuntungan yang disebut dividen tergantung pada jumlah keuntungan perseroan terbatas.
Makanya itu di kenal ada Perseroan terbatas milik swasta penuh atau sebagai badan usaha milik swasta (BUMS ), dan ada juga milik negara Perseroan terbatas sebagai badan usaha miliki negara (BUMN). Baca juga: Apa itu PT Persero (BUMN)?
Besarnya modal perseroan Perseroan terbatas yang merupakan badan usaha akan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan yang tersendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi bukti kepemilikan perusahaan tersebut. Tanggung jawab sebagai Pemilik saham juga terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimilikinya. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pengertian Perseroan terbatas(PT). Dari (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) Definisi Perseroan terbatas (PT) ini dirumuskan hingga Perseroan Terbatas (PT) memiliki pengertian suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal berupa dan terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian berdasarkan sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka perubahan kepemilikan perusahaan pun dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas (PT) ( Naamloze Vennootschap) adalah badan hukum untuk menjalankan usaha yang terdiri dari saham modal, yang merupakan pemilik sebagian saham yang mereka miliki. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas adalah badan hukum dan jumlah modal perusahaan yang terdaftar di anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik yang memiliki properti sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemegang Saham telah kewajiban, saham yang dimiliki sebanyak terbatas.
Jika utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Jika perusahaan mendapatkan manfaat dari keuntungan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemegang Saham akan menerima keuntungan yang disebut dividen tergantung pada jumlah keuntungan perseroan terbatas.
Swann https://woof.tube/stream/HeqBXhMjRjxSelain berasal dari saham, modal PT juga bisa berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh oleh pemilik obligasi adalah bahwa mereka mendapatkan tingkat bunga tetap terlepas dari laba atau rugi perseroan terbatas.
Makanya itu di kenal ada Perseroan terbatas milik swasta penuh atau sebagai badan usaha milik swasta (BUMS ), dan ada juga milik negara Perseroan terbatas sebagai badan usaha miliki negara (BUMN). Baca juga: Apa itu PT Persero (BUMN)?
Besarnya modal perseroan Perseroan terbatas yang merupakan badan usaha akan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan yang tersendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi bukti kepemilikan perusahaan tersebut. Tanggung jawab sebagai Pemilik saham juga terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimilikinya. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Baca juga Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
Loading...
No comments:
Post a Comment