× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Hukum Tax Amnesty dalam Pandangan Islam

pajak

Dalam Islam, pajak adalah haram. Dengan dalil-dalil yang jelas, adapun dalilnya dalam Q.S An-Nisa’ ayat 29 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ...

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil...”. (Q.S An-Nisa’ ayat 29).

Dalam ayat diatas Allah SWT melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang bathil. Dan pajak merupakan salah satunya dari jalan yang bathil untuk memakan harta sesamanya.

Namun, sebagian ulama berfatwa pajak yang diambil secara adil adalah diperbolehkan. Pajak yang dikenakan oleh pengusaha muslim karena adanya keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan. Sedangkan dana Negara tidak cukup dan tidak dapat memnuhi kebutuhan serta kerugian tersebut.
Maka dalam kondisi demikian, ulama telah menfatwakan membolehkan menetapkan pajak atas orang-orang kaya dalam rangka menerapkan maslahah mursalahdan berdasarkan kaidah “tafwit adnaa al-mashlahatain tahsilan li a’laahuma”(sengaja tidak mengambil maslahat yang lebih kecil dalam rangka memperoleh maslahat yang lebih besar) dan “yatahammalu adl-dlarar al-khaas li daf’i dlararin ‘aam”(menanggung kerugian yang lebih ringan dalam rangka menolak kerugian yang lebih besar).

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Hujuraat ayat 15 :

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (١٥

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.”
AP-605 https://woof.tube/stream/3wk48MbTChc

Tax amnesty menurut Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama

Muhammadiyah menilai bahwa penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak jelas dan tidak tepat. Tax amnesty dinilai merugikan bagi masyarakat kecil dan kelompok usaha kecil lainnya. Ada tiga rekomendasi terkait Undang-undang Pengampunan Pajak tersebut oleh Muhammadiyah:

Rekomendasi pertama,Muhammadiyah meminta pemerintah utuk menunda pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, atau memperpanjang sosialisasi UU Pengampunan pajak tersebut.

Rekomendasi kedua, Muhammadiyah meminta pemerintah harus serius dalam mengejar dana simpanan koruptor, bandir kekayaan di Indonesia, hingga ke rekening gendut para pejabat maupun para pejabat yang selama ini mengemplang pajak.

Rekomendasi ketiga, Muhammadiyah meminta apabila UU Pengampunan Pajak tetap dijalankan, pemerintah perlu memiliki tim sosialisasi yang efekti dan disarankan untuk melibatkan kalangan akademisi, organisasi masyarakat, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat lainnya.

Nahdlatul Ulama
berpendapat bahwa belum menemukan kata sepakat mengenai posisi dan hukum mengenai kebijakan tax amnestydalam pandangan Islam.

Ada lima poin rekomendasi dalam Forum Bahtsul Masail PBNU yaitu:
Setiap warga Negara yang sudah memenuhi syarat menjadi Wajib Pajak, wajib membayarkan kewajiban pajaknya kepada Negara, dan Negara wajib mengelola dana pajak tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan rakyat.
  1. Penegakan hukum wajib dilakukan tanpa tebang pilih, baik terhadap parat perpajakan maupun terhadap Wajib Pajak yang melakukan kejahatan perpajakan.
  2. Rancangan UU Pengampunan Pajak wajib mempertimbangkan aspek maslahat yang sudah pasti dan konkret.
  3. Meminta warga Negara Indonesia untik menyimpan uangnya di Indonesia dan mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan dan investasi Negara.
  4. Mendorong pemerintah untuk melengkapi instrumen pajak dengan Polisi Pajak. Yang bertugas memastikan uang Negara dan setiap transaksi dilakukan/dibayarkan dengan benar. Dan membentuk Federasi Pembayar Pajak yang bertugas untuk memastikan bahwa Wajib Pajak tidak dirugikan oleh pemerintah dan uang pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak tidak disalahgunakan oleh pemerintah.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Pencatatan Persediaan Barang Dagang dalam Akuntansi
    Persediaan barang dagang merupakan salah satu aktiva lancar. Persediaan barang dagang dalam suatu perusahaan dapat dicatat dengan dua met...
  • Tugas Manajemen Keuangan dalam Perusahaan
    Tugas manajemen keuangan secara umum terdiri dari 3 tugas : Mendapatkan dana untuk perusahaan Menggunakan Dana Perusahaan Membagikan lab...
  • Contoh Sistem Informasi Manajemen dalam Perusahaan / Organisasi
    Contoh sistem informasi manajemen -  Berbicara mengenai sistem informasi manajemen perusahaan atau organisasi yang selalu menggunakan teknol...
  • Soal dan Pembahasan Pengaruh Subsidi terhadap Keseimbangan Pasar
    Subsidi merupakan kebalikan atau lawan dari pajak, dan sering disebut pajak negatif. Pengaruh terhadap pajakjuga berkebalikan dengan keseim...
  • Soal dan Pembahasan Mengenai Keseimbangan harga
    Keseimbangan Harga Keseimbangan harga di pasar tercapai apabila Qd = Qs atau Pd = Ps, Jadi keseimbangan harga merupakan kesepakatan-k...
  • Soal dan Pembahasan Mengenai Elastisitas Permintaan dan Penawaran
    Definisi elastisitas permintaan dan elastisitas penawaran. Elastisitas harga permintaan merupakan ukuran kuantitatif yang menunjukkan ...
  • Pengertian Dividen Saham, Keuntungan dan Syarat-Syaratnya
    Pengertian Dividen Saham Pengertian dividen saham adalah bagian laba perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang saham dalam bentuk saham. ...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene