× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Hukum Tax Amnesty dalam Pandangan Islam

pajak

Dalam Islam, pajak adalah haram. Dengan dalil-dalil yang jelas, adapun dalilnya dalam Q.S An-Nisa’ ayat 29 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ...

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil...”. (Q.S An-Nisa’ ayat 29).

Dalam ayat diatas Allah SWT melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang bathil. Dan pajak merupakan salah satunya dari jalan yang bathil untuk memakan harta sesamanya.

Namun, sebagian ulama berfatwa pajak yang diambil secara adil adalah diperbolehkan. Pajak yang dikenakan oleh pengusaha muslim karena adanya keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan. Sedangkan dana Negara tidak cukup dan tidak dapat memnuhi kebutuhan serta kerugian tersebut.
Maka dalam kondisi demikian, ulama telah menfatwakan membolehkan menetapkan pajak atas orang-orang kaya dalam rangka menerapkan maslahah mursalahdan berdasarkan kaidah “tafwit adnaa al-mashlahatain tahsilan li a’laahuma”(sengaja tidak mengambil maslahat yang lebih kecil dalam rangka memperoleh maslahat yang lebih besar) dan “yatahammalu adl-dlarar al-khaas li daf’i dlararin ‘aam”(menanggung kerugian yang lebih ringan dalam rangka menolak kerugian yang lebih besar).

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Hujuraat ayat 15 :

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (١٥

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.”
AP-605 https://woof.tube/stream/3wk48MbTChc

Tax amnesty menurut Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama

Muhammadiyah menilai bahwa penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak jelas dan tidak tepat. Tax amnesty dinilai merugikan bagi masyarakat kecil dan kelompok usaha kecil lainnya. Ada tiga rekomendasi terkait Undang-undang Pengampunan Pajak tersebut oleh Muhammadiyah:

Rekomendasi pertama,Muhammadiyah meminta pemerintah utuk menunda pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, atau memperpanjang sosialisasi UU Pengampunan pajak tersebut.

Rekomendasi kedua, Muhammadiyah meminta pemerintah harus serius dalam mengejar dana simpanan koruptor, bandir kekayaan di Indonesia, hingga ke rekening gendut para pejabat maupun para pejabat yang selama ini mengemplang pajak.

Rekomendasi ketiga, Muhammadiyah meminta apabila UU Pengampunan Pajak tetap dijalankan, pemerintah perlu memiliki tim sosialisasi yang efekti dan disarankan untuk melibatkan kalangan akademisi, organisasi masyarakat, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat lainnya.

Nahdlatul Ulama
berpendapat bahwa belum menemukan kata sepakat mengenai posisi dan hukum mengenai kebijakan tax amnestydalam pandangan Islam.

Ada lima poin rekomendasi dalam Forum Bahtsul Masail PBNU yaitu:
Setiap warga Negara yang sudah memenuhi syarat menjadi Wajib Pajak, wajib membayarkan kewajiban pajaknya kepada Negara, dan Negara wajib mengelola dana pajak tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan rakyat.
  1. Penegakan hukum wajib dilakukan tanpa tebang pilih, baik terhadap parat perpajakan maupun terhadap Wajib Pajak yang melakukan kejahatan perpajakan.
  2. Rancangan UU Pengampunan Pajak wajib mempertimbangkan aspek maslahat yang sudah pasti dan konkret.
  3. Meminta warga Negara Indonesia untik menyimpan uangnya di Indonesia dan mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan dan investasi Negara.
  4. Mendorong pemerintah untuk melengkapi instrumen pajak dengan Polisi Pajak. Yang bertugas memastikan uang Negara dan setiap transaksi dilakukan/dibayarkan dengan benar. Dan membentuk Federasi Pembayar Pajak yang bertugas untuk memastikan bahwa Wajib Pajak tidak dirugikan oleh pemerintah dan uang pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak tidak disalahgunakan oleh pemerintah.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Soal Manajemen Rantai Pasokan Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Manajemen Rantai Pasokan Beserta Jawaban Metode penentuan jumlah optimal yang menekankan pada pemesana...
  • Soal Kimia tentang Struktur Atom Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Struktur Atom Beserta Jawaban Semua isotop dari suatu unsur mempunyai persamaan dalam hal . . . . a....
  • Beda Neraca Saldo dengan Neraca Saldo Penutup
    Apakah perbedaan neraca saldo dengan neraca saldo penutup?  Untuk mengetahui perbedaan diantara ketiga jenis neraca tersebut secara tuntas m...
  • Soal Simple Present Tense Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Simple Present Tense Beserta Jawaban We … soccer match. a. Do b. Watching c. Watches d. Watch ...
  • Soal PSIKOTES Perbendaharaan Kata Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Perbendaharaan Kata Beserta Jawaban Pilihlah kata berikut yang tidak termasuk dalam kelompoknya! ...
  • Soal Pilihan Ganda Materi Metode Etnografi Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Metode Etnografi Beserta Jawaban Apa yang dimaksud Etnografi Monolingual... a. Deskripsi yang tidak ...
  • Soal Psikotes (Silogisme) Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Penalaran Logis (Silogisme) Beserta Jawaban Tidak semua orang yang pergi ke mal alasannya belanja. H...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene