× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

pkn

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL

Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.

Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.

Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis(Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara”. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
RUKA KANAE https://mm9841.com/f/6m92ppyr4do
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. (Kusumaatmadja, 1999; 2)

Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Contoh Soal dan Pembahasan Pencatatan Kas Kecil
    Setelah dibahas tentang materi dana kas kecil dalam postingan sebelumnya, maka untuk menambah pemahaman tentang pencatatan dana kas kecil d...
  • Pengelompokkan Kode Akun (Rekening) dalam Akuntansi
    Kode akun adalah simbol atau tanda yang diberikan pada tiap-tiap akun dengan tujuan agar mudah dimengerti, dipahami, dicari, dan mudah diin...
  • Makalah Akuntansi tentang Analisis Rasio Keuangan
    Makalah ini membahas tentang Analisis rasio keuangan yang meliputi Pengertian analisis rasio , Jenis-jenis analisis rasio keuangan, keter...
  • Soal Soal Mengenai Kebijakan Publik Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Kebijakan Publik Beserta Jawaban Jika memakai metode analisis biaya laba tradisional dalam menganalisi...
  • Soal Soal tentang Hukum Pidana Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Hukum Pidana Beserta Jawaban Di bawah ini yang merupakan Pasal yang mengatur batas berlakunya aturan p...
  • Contoh Soal Jurnal Umum Perusahaan Jasa dan Kunci Jawaban
    Berikut transaksi usaha bengkel motor Mimi Mimi selama bulan Nopember 2014. Nop    1      Nona Mimi menyetor uang untuk modal usaha seb...
  • Soal Soal Mengenai Pengantar Ilmu Pemerintahan Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Pengantar Ilmu Pemerintahan Beserta Jawaban Bila Negara menghendaki rakyatnya ikut aktif dalam pemerin...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene