× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

pkn

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL

Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.

Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.

Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis(Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara”. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
RUKA KANAE https://mm9841.com/f/6m92ppyr4do
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. (Kusumaatmadja, 1999; 2)

Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Contoh Soal dan Pembahasan Menyusun Jurnal Penutup
    Setelah dijelaskan pada bagian 1, tentang Cara Menyusun Jurnal Penutup , berikut kita lanjutkan pembahasan tentang jurnal penutup ini. ...
  • Langkah dan Cara Penyusunan Kartu Piutang
    Dalam postingan sebelumnya telah dibahas Pengelolaan Kartu Piutang dalam bisnis yang menerangkan persiapan yang dilakukan dalam pencatata...
  • Langkah dan Cara Menyusun Jurnal Penyesuaian
    Jurnal penyesuaian diartikan sebagai jurnal yang disusun untuk menyesuaikan saldo akun atau rekening yang belum menunjukan saldo sebenarny...
  • Soal PAI- Iman pada Kitab Suci Lengkap dengan Kunci
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Iman Kepada Kitab ALLAH SWT Beserta Jawaban Nabi yang mendapatkan kitab injil yaitu .... a. Muhammad sa...
  • Makna, Arti Lambang (Logo) Kota Pariaman
    Adapun arti dan makna dari lambang logo kota Pariaman tersebut sebagai berikut, Perisai dan Bintang  Artinya menjunjung tinggi prinsip P...
  • Soal Keperawatan Gawat Darurat Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Keperawatan Gawat Darurat Beserta Jawaban Tn.C 34 tahun masuk UGD dengan penurunan kesadaran. Pada inv...
  • Soal Keperawatan Medikal Bedah Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Keperawatan Medikal Bedah Beserta Jawaban Seorang Laki-laki berusia 60 tahun, dirawat di ruang ICCU de...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene