× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Apa itu PT Persero (BUMN)?

kewirausahaan

Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, para pemegang saham (persero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan -perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
 Ibarra https://woof.tube/stream/JXxCweVnxZ7
Lain halnya PT dari Badan usaha milik negara (BUMN)
Pengertian Persero, berdasarkan pertimbangan telah terjadinya perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia serta persaingan yang semakin tajam, maka dipandang perlu untuk meningkatkan efisiensi, daya saing dan pengembangan Persero dengan menegaskan mekanisme kerja Organisasi Persero sesuai dengan prinsip Perseroan Terbatas.

Sesuai dengan peraturan Pemerintah mengenai Persero (PP No. 12 Tahun 1998) maka dalam Pasal 1 diataur bahwa :

“ Persero adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham yang dikeluarkannya di miliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung”.61

Jadi intinya PT (Persero) adalah : merupakan BUMN ( berdasarkan UU No. 9/1969); berbentuk PT ( sesuai dengan UU No. 1/1995); Minimun 51% atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara; melalui penyertaan modal secara langsung (yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP).

Bahwa setiap penyertaan modal Negara kedalam modal saham Perseroan Terbatas, ditetapkan dengan Peratura Pemerintah (PP) yang memuat maksud penyertaan dan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal tersebut. Demikian juga setiap perubahan atas penyertaan tersebut meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara di tetapkan dengan PP. Sedangkan pelaksanaannya penyertaan modal negara tersebut dengan perubahannya sebagaimana diatur menurut ketentuan dalam UU No.1 Tahun 1995, namun juga tunduk terhadap ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Baca juga: Unsur yang Harus Ada pada Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Tugas Manajemen Keuangan dalam Perusahaan
    Tugas manajemen keuangan secara umum terdiri dari 3 tugas : Mendapatkan dana untuk perusahaan Menggunakan Dana Perusahaan Membagikan lab...
  • Pencatatan Persediaan Barang Dagang dalam Akuntansi
    Persediaan barang dagang merupakan salah satu aktiva lancar. Persediaan barang dagang dalam suatu perusahaan dapat dicatat dengan dua met...
  • Contoh Sistem Informasi Manajemen dalam Perusahaan / Organisasi
    Contoh sistem informasi manajemen -  Berbicara mengenai sistem informasi manajemen perusahaan atau organisasi yang selalu menggunakan teknol...
  • Soal dan Pembahasan Pengaruh Subsidi terhadap Keseimbangan Pasar
    Subsidi merupakan kebalikan atau lawan dari pajak, dan sering disebut pajak negatif. Pengaruh terhadap pajakjuga berkebalikan dengan keseim...
  • Pengertian Dividen Saham, Keuntungan dan Syarat-Syaratnya
    Pengertian Dividen Saham Pengertian dividen saham adalah bagian laba perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang saham dalam bentuk saham. ...
  • Soal dan Pembahasan Mengenai Keseimbangan harga
    Keseimbangan Harga Keseimbangan harga di pasar tercapai apabila Qd = Qs atau Pd = Ps, Jadi keseimbangan harga merupakan kesepakatan-k...
  • Soal dan Pembahasan Mengenai Elastisitas Permintaan dan Penawaran
    Definisi elastisitas permintaan dan elastisitas penawaran. Elastisitas harga permintaan merupakan ukuran kuantitatif yang menunjukkan ...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene