Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, para pemegang saham (persero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan -perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Pengertian Persero, berdasarkan pertimbangan telah terjadinya perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia serta persaingan yang semakin tajam, maka dipandang perlu untuk meningkatkan efisiensi, daya saing dan pengembangan Persero dengan menegaskan mekanisme kerja Organisasi Persero sesuai dengan prinsip Perseroan Terbatas.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah mengenai Persero (PP No. 12 Tahun 1998) maka dalam Pasal 1 diataur bahwa :
“ Persero adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham yang dikeluarkannya di miliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung”.61
Jadi intinya PT (Persero) adalah : merupakan BUMN ( berdasarkan UU No. 9/1969); berbentuk PT ( sesuai dengan UU No. 1/1995); Minimun 51% atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara; melalui penyertaan modal secara langsung (yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP).
Bahwa setiap penyertaan modal Negara kedalam modal saham Perseroan Terbatas, ditetapkan dengan Peratura Pemerintah (PP) yang memuat maksud penyertaan dan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal tersebut. Demikian juga setiap perubahan atas penyertaan tersebut meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara di tetapkan dengan PP. Sedangkan pelaksanaannya penyertaan modal negara tersebut dengan perubahannya sebagaimana diatur menurut ketentuan dalam UU No.1 Tahun 1995, namun juga tunduk terhadap ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Baca juga: Unsur yang Harus Ada pada Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU
Ibarra https://woof.tube/stream/JXxCweVnxZ7Lain halnya PT dari Badan usaha milik negara (BUMN)
Pengertian Persero, berdasarkan pertimbangan telah terjadinya perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia serta persaingan yang semakin tajam, maka dipandang perlu untuk meningkatkan efisiensi, daya saing dan pengembangan Persero dengan menegaskan mekanisme kerja Organisasi Persero sesuai dengan prinsip Perseroan Terbatas.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah mengenai Persero (PP No. 12 Tahun 1998) maka dalam Pasal 1 diataur bahwa :
“ Persero adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham yang dikeluarkannya di miliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung”.61
Jadi intinya PT (Persero) adalah : merupakan BUMN ( berdasarkan UU No. 9/1969); berbentuk PT ( sesuai dengan UU No. 1/1995); Minimun 51% atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara; melalui penyertaan modal secara langsung (yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP).
Bahwa setiap penyertaan modal Negara kedalam modal saham Perseroan Terbatas, ditetapkan dengan Peratura Pemerintah (PP) yang memuat maksud penyertaan dan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal tersebut. Demikian juga setiap perubahan atas penyertaan tersebut meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara di tetapkan dengan PP. Sedangkan pelaksanaannya penyertaan modal negara tersebut dengan perubahannya sebagaimana diatur menurut ketentuan dalam UU No.1 Tahun 1995, namun juga tunduk terhadap ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Baca juga: Unsur yang Harus Ada pada Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU
Loading...
No comments:
Post a Comment