Penyelenggaraan pemerintah Negara republik Indonesia dilakukan oleh penyelenggara Negara atau pemerintah. Berdasarkan UUD 1945, yang menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia adalah pemerintah Negara. Hal itu disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 Alinea 4 yang berbunyi “ kemudian dari pada itu untuk membentuk pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia “ pemerintah Negara dalam UUD 1945 disebut dengan penyelenggara pemerintah Negara.
Dengan kata lain bahwa pemerintah Negara sama dengan penyelenggara Negara. Penyelenggara negar menurut UUD 1945 meliputi penyelenggara negar dalam berbagai bidang pemerintahan. Jadi, penyelenggara Negara dalam arti luas meliputu bidang esekutif,legislatife dan yudikatif. Sebaliknya, penyelenggara Negara dalam arti sempit adalah pemerintah (eksekutif)
Penyelenggara Negara menurut UUD RI no.28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersidang bebas korupsi, kolusi, nepotisme adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Bila kita mengacu pada UUD 1945 maka pemerintahan Negara RI mempunyai organ-organ atau badan-badan Negara yang terdiri dari MPR,DPR,DPD,BPK,PRESIDEN,MA,MK, dan KY. Semua lembaga Negara tersebut (MPR,PRESIDEN,DPD, DPR,BPK,MK,KY dan MA) disebut pemerintahan dalam arti luas dan sekaligus disebut pemerintah, sedangkan pemerintahan dalam arti sempit menurut UUD 1945 terdiri dari presiden,wakil presiden, dan menteri-menteri Negara.
Bahkan dapat dimasukan DPR sebagai pemerintahan dalam arti sempit atau pemerintahan pusat. Mengapa DPR dapat dimasukkan dalam kelompok pemerintahan pusat karena DPR merupakan mitra kerja presiden dalam membuat UU, yang membuat APBN dan termasuk susunan dan keanggotaan lembaga Negara lain. Tetapi kalau kita mengacu pada UU No.32 tahun 2004, yang dikatakan pemerintah pusat atau disebut juga pemerintah adalah perangkat negar kesatuan Negara RI yang terdiri presiden beserta pembantu pembantunya. Yang menjadi pembantu presiden menurut UUD 1945 adalah wakil presiden dan menteri-menteri Negara. Dalam hal ini yang diakatakan pemerintah pusat atau pemerintah itu hanya lembaga eksekutif saja, dimana terdiri dari tiga unsure, yaitu presiden,wakil presiden, dan menteri-menteri Negara.
• Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
• Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
• Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
• Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
• Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
• Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
• Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
• Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
• Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
• Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
• Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
• Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
• Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
• Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
• Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
Adalah mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN. Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
1. Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3. Menerima duta dari negara lain
4. Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan suatu pelanggaran .....
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi
Dengan kata lain bahwa pemerintah Negara sama dengan penyelenggara Negara. Penyelenggara negar menurut UUD 1945 meliputi penyelenggara negar dalam berbagai bidang pemerintahan. Jadi, penyelenggara Negara dalam arti luas meliputu bidang esekutif,legislatife dan yudikatif. Sebaliknya, penyelenggara Negara dalam arti sempit adalah pemerintah (eksekutif)
Penyelenggara Negara menurut UUD RI no.28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersidang bebas korupsi, kolusi, nepotisme adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Bila kita mengacu pada UUD 1945 maka pemerintahan Negara RI mempunyai organ-organ atau badan-badan Negara yang terdiri dari MPR,DPR,DPD,BPK,PRESIDEN,MA,MK, dan KY. Semua lembaga Negara tersebut (MPR,PRESIDEN,DPD, DPR,BPK,MK,KY dan MA) disebut pemerintahan dalam arti luas dan sekaligus disebut pemerintah, sedangkan pemerintahan dalam arti sempit menurut UUD 1945 terdiri dari presiden,wakil presiden, dan menteri-menteri Negara.
Bahkan dapat dimasukan DPR sebagai pemerintahan dalam arti sempit atau pemerintahan pusat. Mengapa DPR dapat dimasukkan dalam kelompok pemerintahan pusat karena DPR merupakan mitra kerja presiden dalam membuat UU, yang membuat APBN dan termasuk susunan dan keanggotaan lembaga Negara lain. Tetapi kalau kita mengacu pada UU No.32 tahun 2004, yang dikatakan pemerintah pusat atau disebut juga pemerintah adalah perangkat negar kesatuan Negara RI yang terdiri presiden beserta pembantu pembantunya. Yang menjadi pembantu presiden menurut UUD 1945 adalah wakil presiden dan menteri-menteri Negara. Dalam hal ini yang diakatakan pemerintah pusat atau pemerintah itu hanya lembaga eksekutif saja, dimana terdiri dari tiga unsure, yaitu presiden,wakil presiden, dan menteri-menteri Negara.
Perri https://woof.tube/stream/QeLLnNUktrL
PERANAN MPR
Peran MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:• Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
• Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
• Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
• Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
• Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Peran DPR:• Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
• Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
• Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
• Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
• Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
• Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
• Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
• Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
• Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
• Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas dan fungsi DPD:Adalah mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN. Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Presiden
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:1. Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3. Menerima duta dari negara lain
4. Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Mahkamah Agung (MA)
Wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan suatu pelanggaran .....
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi
Loading...
No comments:
Post a Comment