Latar Belakang Program Tax Amnesty
Tidak ada satupun yang mengingkari bahwa salasatu sumber penerimaan negara yang takkalah pentingnya terhadap kelangsungan pembangunan negara adalah penerimaan negara dari pajak.Bahkan ada juga mengklaim bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang berperan besar bagi kelangsungan kehidupan Negara, terutama di Indonesia. Di Indonesia terlihat dengan nyata terhadap adanya pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana umum yang ada karena pajak yang disalurkan negara pada sektor-sektor tersebut.
Kendatipun masih ada Wajib Pajak yang tidak sadar terhadap kegunaan pajak bagi kelangsungan sektor tersebut, sering kali terjadi kesulitan dalam pembayaran pajak. Banyak para Wajib Pajak yang enggan membayar kewajiban pembayaran pajak yang dikenakan pada harta kekayaannya (tunggakan pajak). Kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya terhadap pembayaran pajak di Indonesia masih belum maksimal / rendah.
Masih sangat disayangkan dalam rangka Peningkatan kegiatan ekonomi yang bersamaan dengan penyelewengan pajak ini sangat merugikan negara, akibatnya akan berdampak pada tertundanya pemenuhan kebutuhan untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, apatah lagi program pengentasan kemiskinan yang sedang dilaksanakan, karena hilangnya uang pajak.
Sangat disayangkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perekonomian yang rendah. Akan tetapi faktor-faktor yang menjadi penyebab rendahnya tingkat perekonomian di Indonesia tidak sedikit alias banyak sekali , diantaranya kasus-kasus yang menyangkut dunia perpajakan yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia, misalnya maraknya tindak pidana korupsi, tingkat kemiskinan yang tinggi, tingginya harga pangan, krisis kepemimpinan, krisis pangan, dan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Berbagai upaya telah dilakukan baik dari pihak pemerintah maupun lembaga-lembaga yang berhubungan dengan permasalahan-permasalahan tersebut. salah satu nya yang akan di bahas dalam artikel ini mengenai tax amnesty penerimaan negara .
Penerapan tax amnesty di Indonesia jika dilihat dari pengalaman negara yang sudah mnerapkan tax amnesty ini, Indonesia masih memiliki peluang untuk meningkatkan dana-dana yang masuk ke negara Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Kebijkan ini memiliki potensi yang cukup berpengaruh positif bagi pasar Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu, jika pengelolaan tax amnesty di negara Indonesia dapat berjalan dengan baik maka akan sangat menguntugkan bagi negara khususnya pada penerimaan pendapatan negara serta memutuskan kebijkan fiskal yang terbaik untuk warga negaranya.
SHKD-866 https://woof.tube/stream/aicYK6Wgj3M
Pengertian Pajak dan Tax Amnesty
Pengertian Pajak
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian bangsa atau negara dalam hal pembiayaan pembangunan adalah menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Beberapa ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh P.J.A. Andriani dalam (Brotodihardjo R. Santoso, 1998). Menyebutkan bahwa : Pengertian “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.”Pengertian pajak menurut Edwin R.A Slegman dalam buku Essay in Taxation menyatakan bahwa
“Tax is compulsory contribution from the person to the government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred”.
Pajak mempunyai 2 fungsi utama, yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (reguler). Fungsi budgetair dimaksudkanbahwa pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sedangkan fungsi reguler dimaksudkan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi.
Oleh karena itu, untuk mengenakan kembali pajak yang belum dibayar dari kegiatan ekonomi tersebut melalui program khusus yakni pengampunan pajak (tax amnesty).
Pengertian Tax amnesty
Pengertian Tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak patuh. Sehingga diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa yang akan datang.
Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang dibayar, dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya pengawasan karena semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak.
Amnesty berasal dari bahasa Yunani “amnestia” yang berarti lupa akan suatu hal atau kejadian yang telah lalu. Bila dikaitkan dengan kebijakan Tax amnesty, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan perbaikan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang di masa lalu dengan membayar seluruh kekurangan pokok pajak tetapi dibebaskan dari pengenaan sanksi bunga, denda ataupun sanksi pidana fiskal (tax crime).
Oleh karena itu pengertian Tax amnesty adalah suatu kesempatan waktu yang terbatas pada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar sejumlah tertentu dan dalam waktu tertentu berupa pengampunan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau periode tertentu tanpa takut hukuman pidana. Ini biasanya berakhir ketika otoritas yang dimulai penyelidikan pajak pajak masa lalu. Dalam beberapa kasus, undang-undang amnesti yang memperpanjang juga membebankan hukuman yang lebih berat pada mereka yang memenuhi syarat untuk amnesti tetapi tidak mengambilnya.
Loading...
No comments:
Post a Comment