× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Asas dan Sumber Hukum Internasional

pkn

ASAS – ASAS HUKUM INTERNASIONAL

Tujuh asas utama yang harus ditegaskan dalam praktik hukum internasional sesuai dengan resolusi Majlis Umum PBB No. 2625. Asas-asas tersebut adalah :

1. Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan terhadap wilayah dan kemerdekaan negara lain.

2. Setiap negara harus menyelesaiakan masalah-masalah inernasional dengan cara damai

3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.

4. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB

5. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri

6. Asas persamaan kedaulatan dari negara
7. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
Beauties  https://woof.tube/stream/7QWK24o5EtE

SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Pada dasarnya sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI:
1. Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2. Metode penciptaan hukum internasional;
3. Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:

1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Soal Manajemen Rantai Pasokan Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Manajemen Rantai Pasokan Beserta Jawaban Metode penentuan jumlah optimal yang menekankan pada pemesana...
  • Soal Kimia tentang Struktur Atom Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Struktur Atom Beserta Jawaban Semua isotop dari suatu unsur mempunyai persamaan dalam hal . . . . a....
  • Soal Simple Present Tense Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Simple Present Tense Beserta Jawaban We … soccer match. a. Do b. Watching c. Watches d. Watch ...
  • Beda Neraca Saldo dengan Neraca Saldo Penutup
    Apakah perbedaan neraca saldo dengan neraca saldo penutup?  Untuk mengetahui perbedaan diantara ketiga jenis neraca tersebut secara tuntas m...
  • Contoh Soal dan Pembahasan Menyusun Jurnal Penutup
    Setelah dijelaskan pada bagian 1, tentang Cara Menyusun Jurnal Penutup , berikut kita lanjutkan pembahasan tentang jurnal penutup ini. ...
  • Langkah dan Cara Penyusunan Kartu Piutang
    Dalam postingan sebelumnya telah dibahas Pengelolaan Kartu Piutang dalam bisnis yang menerangkan persiapan yang dilakukan dalam pencatata...
  • Pengertian Tokoh Masyarakat
    Tokoh masyarakat jika dipilah menjadi dua kata dasar akan menjadi tokoh dan masyarakat. Masing masing kata diuraikan artinya dalam KBBI akan...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene