× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Asas dan Sumber Hukum Internasional

pkn

ASAS – ASAS HUKUM INTERNASIONAL

Tujuh asas utama yang harus ditegaskan dalam praktik hukum internasional sesuai dengan resolusi Majlis Umum PBB No. 2625. Asas-asas tersebut adalah :

1. Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan terhadap wilayah dan kemerdekaan negara lain.

2. Setiap negara harus menyelesaiakan masalah-masalah inernasional dengan cara damai

3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.

4. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB

5. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri

6. Asas persamaan kedaulatan dari negara
7. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
Beauties  https://woof.tube/stream/7QWK24o5EtE

SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Pada dasarnya sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI:
1. Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2. Metode penciptaan hukum internasional;
3. Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:

1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • 20 Soal Pilihan Ganda PKN dan Kunci tentang Otonomi Daerah
    STANDAR KOMPETENSI      : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah KOMPETENSI DASAR          : 2.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daera...
  • Contoh Soal PG dan Jawaban PKn Otonomi Daerah
    STANDAR KOMPETENSI      : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah KOMPETENSI DASAR          : 2.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daera...
  • Soal PG PKN Otonomi Daerah 3
    STANDAR KOMPETENSI      : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah KOMPETENSI DASAR           : 2.2.  Menjelaskan pentingnya partisipasi m...
  • CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN SOAL AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA
    CONTOH SOAL DAN PENYELESAIAN SOAL AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA -   Pada tanggal 1 september 2010 Rudi memulai sebuah usaha dengan nama “Bengkel...
  • Pajak dan Kebijakan Fiskal
    Pengertian, Fungsi, Tujuan, Macam-macam Kebijakan Fiskal dan Pengertian Pajak,  Unsur-unsur pajak ,Ciri-ciri pajak, Perbedaan pajak dengan p...
  • Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang
    Di Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi Republik Indonesia, yakni pasal 27 ayat ...
  • Masalah-Masalah yang Dihadapi Pemerintah di Bidang Ekonomi
    Permasalahan ekonomi tidak hanya meliputi masalah-masalah mikro seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang memerlukan interv...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene