Kepemerintahan yang baik adalah issue yang menonjol dalam pengolahan administrasi publik yang muncul sekitar dua dasawarsa yang lalu. Tuntutan kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintah adalah sejalan dengan kemajuan tingkat pengetahuan serta pengaruh globalisasi. Pola lama penyelenggaraan pemerintah dianggap tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah berubah, oleh karena itu tuntutan untuk melakukan perubahan ke arah penyelenggaraan pemerintahan yang baik sudah seharusnya mendapat respon positif dari msyarakat.
Dari aspek fungsional, governance harus dilihat apakah pemerintah telah melaksanakan fungsinya secara efektif dan efesien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan? Bank dunia memberikan defenisi “ the way state power is used in managing economic and social resources for development of society” yang artinya cara kewenangan pemerintah digunakan dalam mengelola sumberdaya ekonomi dan social untuk pembangunan masyarakat.
Negara sebagai salah satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga sektor publik. Sektor swasta meliputi perusahaan swasta yang bergerak di berbagai bidang dan sektor informal lain dipasar. Sektor swasta dapat dibedakan dengan masyarakat karena sektor swasta mempunyai dampak terhadap kebijakan-kebijakan sosial, politik dan ekonomi yang dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasar dan perusahaan-perusahaan itu sendiri. Sedangkan masyarakat terdiri dari individu-individu maupun kelompok (baik yang terorganisasi maupun tidak) yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi dengan aturan formal maupun tidak formal. Masyarakat meliputi lembaga-lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lainnya.
Arti good dalam good governance mengandung dua pengertian. Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaa tugasnya untuk mencapai tujuantujuan tersebut. Berdasarkan pengertian ini, good governance berorientasi pada, yaitu (1) orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, (2) pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional.
Orientasi pertama mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstituennya seperti legitimacy (apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyatnya), accountability (akuntabilitas), securing of human rights, autonomy and devolution of power dan assurance of civilian control. Sedangkan orientasi kedua, tergantung pada sejauh mana pemerintahan mempunyai kompetensi, dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik serta adminstratif berfungsi secara efektif dan efisien.
Dari aspek fungsional, governance harus dilihat apakah pemerintah telah melaksanakan fungsinya secara efektif dan efesien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan? Bank dunia memberikan defenisi “ the way state power is used in managing economic and social resources for development of society” yang artinya cara kewenangan pemerintah digunakan dalam mengelola sumberdaya ekonomi dan social untuk pembangunan masyarakat.
Lady Jay https://woof.tube/stream/GriBvTBRxJ3Sedangkan UNDP mendefinisikan sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all level” (artinya: penerapan kekuasaan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola urusan suatu bangsa pada semua tingkat). Dari definisi kedua tersebut, governance memiliki tiga penyangga, yaitu economic, social, dan administrative. Economic governance meliputi proses pembuatan keputusan (decision making process) yang memfasilitasi aktifitas ekonomi dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi. Economic governance mempunyai implikasi terhadap equity, poverty dan quality of life (mewujudkan keadilan, mengentaskan kemiskinan, dan menciptakan kualitas hidup yang lebih baik). Plitical governance adalah proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan. Administrative governance adalah sistem implementasi proses kebijakan. Oleh karena itu, institusi dari governance meliputi tiga domain, yaitu state (negara atau pemerintahan), private sector (sektor swasta atau dunia usaha), daqn society (masyarakat) yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Institusi pemerintahan berfungsi untuk menciptakan lingkungan politikdan hukum yang kondusif sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktifitas ekonomi,sosial, dan politik.
Negara sebagai salah satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga sektor publik. Sektor swasta meliputi perusahaan swasta yang bergerak di berbagai bidang dan sektor informal lain dipasar. Sektor swasta dapat dibedakan dengan masyarakat karena sektor swasta mempunyai dampak terhadap kebijakan-kebijakan sosial, politik dan ekonomi yang dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasar dan perusahaan-perusahaan itu sendiri. Sedangkan masyarakat terdiri dari individu-individu maupun kelompok (baik yang terorganisasi maupun tidak) yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi dengan aturan formal maupun tidak formal. Masyarakat meliputi lembaga-lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lainnya.
Arti good dalam good governance mengandung dua pengertian. Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaa tugasnya untuk mencapai tujuantujuan tersebut. Berdasarkan pengertian ini, good governance berorientasi pada, yaitu (1) orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, (2) pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional.
Orientasi pertama mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstituennya seperti legitimacy (apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyatnya), accountability (akuntabilitas), securing of human rights, autonomy and devolution of power dan assurance of civilian control. Sedangkan orientasi kedua, tergantung pada sejauh mana pemerintahan mempunyai kompetensi, dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik serta adminstratif berfungsi secara efektif dan efisien.
Loading...
No comments:
Post a Comment