× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Persamaan Kedudukan Warga Negara

pkn

Persamaan Kedudukan Warga Negara- Dalam negara demokrasi, persamaan kedudukan warga negara amat penting. Karena hal itu merupakan prasyarat atau fondasi bagi berlangsungnya demokrasi. Tanpa adanya persamaan kedudukan warga negara, maka mustahil ada demokrasi. Itulah sebabnya di negara-negara demokrasi, hal persamaan kedudukan warga negara diatur secara eksplisit dalam konstitusi. UUD 1945 pun mengatur secara eksplisit mengenai hal ini.

Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah ‘persamaan politik’ (poticial equality). Persamaan politik dapat didefinisikan sebagai keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).

Demikianlah, penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpatisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, pertisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpatisipasi masing-masing pihak. Namun, berbagai perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan adanya perbedaan dalam hal kesempatan untuk ikut-serta dalam proses pembuatan keputusan politik, harus mempunyai kedudukan sama; dalam arti, mereka harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut-serta/berpatisipasi menentukan jalannya kehidupan negara. Itulah prinsip mendasar demokrasi.
[SSNI-295] https://woof.tube/stream/JKEyCuDDEVQ
Dalam hal ini, baik kiranya kita catat dua makna prinsip persamaan menurut Harold J. Laski. Menurutnya, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
· Tidak adanya keistimewaan khusus; dan
· Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang.

Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945. Jaminan yang diberikan oleh UUD 1945 menjadi landasan bagi kita untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam lingkup kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan. Bagaimana hakikat persamaan kedudukan warga negara? Dalam hal apa sajakah persamaan kedudukan warga negara? Mari kita simak uraiannya berikut ini Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Soal PPKN tentang Kebijakan Pemerintah Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Kebijakan Pemerintah Beserta Jawaban Teori atau model kebijakan pemerintah yang memandang kebijakan seb...
  • Soal PKn tentang Tata Negara Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Tata Negara Beserta Jawaban Penanaman Integralistik oleh Mr. Soepomo yang merupakan salah satu pedoma...
  • SOAL PILIHAN GANDA DAN KUNCI JAWABAN EKONOMI KELAS X
    1.             Berikut ini adalah masalah pokok ekonomi : 1.             Barang apa yang diproduksi dan berapa jumlahnya 2.         ...
  • Bank Soal Ekonomi Kelas X dan Kunci Jawaban
    Berikut ini disajikan soal-soal sebagai bahan latihan kerja dan sebagai salah satu gambaran yang akan dihadapan nanti pada saat ulangan ata...
  • Soal Padanan Kata (Analogi) Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Padanan Kata (Analogi) Beserta Jawaban Burung : Sayap: Terbang = .... : ... a. Cabai : garam : sayura...
  • Contoh Soal Cara Menghitung PPN dan PPnBM
    Langkah menghitung PPN dan PPnBM: a. Penyerahan barang kena pajak dikenai PPN 10% b. Jika barang kategori barang mewah, disamping dikenai ...
  • Soal PG Sosiologi dan Kunci Jawaban: Objek Sosiologi dan Sosiologi sebagai Ilmu
    1.   Obyek kajian ilmu sosiologi adalah … A.      Fenomena alam dan manusia B.      Hubungan sosial antar manusia C.      Aspek ilmiah...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene