× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu
Minggu, 1 Juni 2025

Humanesian

Economic and Accountant

Contoh Perhitungan Surplus Hasil Usaha (Sisa Hasil Usaha)

ekonomi

 Surplus Hasil Usaha/Sisa Hasil Usaha- Istilah tersebut memang tidak sering didengar didalam dunia usaha secara umum hanya digunakan dalam dunia perkoperasian.Sebab memang hanya didalam koperasi ada istilah surrplus hasil usaha.Sekalipun koperasi adalah salah satu dari seluruh jenis Badan Usaha yang tidak mengutamakan laba semata-mata tapi hanya mengutamakan pelayanan kepada anggota. Jadi hanya mengharapkan sisa hasil usaha.Kenapa demikian karena koperasi bukan kumpulan modal tapi koperasi adalah kumpulan orang-orang, sehingga koperasi meilih jalan uintuk tidak mementingkan laba semata.mata.  Yang menjadi pertanyaan apa itu selisih/surplus hasil usaha 


Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan

Pengertian

Selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

Pengertian dana Cadangan (reserves) adalah bagian dari sumber daya keuangan yang disisihkan dari sisa hasil usaha koperasi sesuai dengan kesepakatan dari rapat anggota tahunan dan termuat dalam anggaran dasar koperasi dan anggarang rumah tangga koperasi bersangkutan.
Surplus hasil usaha disishkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk hal-hal berikut.
a.    Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi. Artinya, besar kecilnya bagian surplus hasil usaha anggota dihitung berdasrkan transaksi tiap-tiap anggota di koperasinya.

b.    Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki. Artinya, pembagian surplus hasil usaha didasarkan pada jumlah keseluruhan sertifikat modal yang dimiliki oleh seorang anggota. Jumlah keseluruhan sertifikat modal koperasi yang dimiliki anggota dapat berupa sertifikat modal koperasi awal yang wajib dimiliki secara minimum, sertifikat modal koperasi tambahan, sertifikat modal koperasi warisan, dan/atau sertifikat modal koperasi yang berasal dari pembelian sertifikat modal koperasi milik anggota lain.

c.    Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi. Adapun yang dimaksud “ bonus” adalah tambahan imbalan atau gaji yang diberikan sebagai bagian dari surplus hasil usaha untuk meningkatkan gairah kerja pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi. Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat anggota.

d.    Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Dana Pembangunan Koperasi adalah dana yang dihimpun dari koperasi oleh dewan koperasi Indonesia untuk memajukan organisasi.
Surplus hasil usaha yang berasal dari transaksi dengan non anggota tidak boleh dibagikan oleh koperasi kepada anggota. Surplus hasil usaha yang berasal dari non anggota ini dapat digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.
Jika hasil usaha defisit, koperasi dapat menggunakan dana cadangan berdasarkan Rapat Anggota. Jika dana cadangan tidak cukup, defisit tersebut diakumulasi dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya. Jika defisit hasil usaha terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam, anggota wajib menyetor tambahan sertifikat modal koperasi
JUY-978 https://woof.tube/stream/az8XQtd721E

Informasi Dasar Perhitungan Pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU)

Untuk menghitung pembagian surplus hasil usaha koperasi diperlukan data-data sesuai dengan ketetapan pembagian menurut ketentuan Rapat Anggota. Dengan asumsi bahwa koperasi yang dibicarakan adalah koperasi serba usaha, diperkirakan koperasi menjalankan usaha penjualan barang kepada anggota dan menyediakan pinjaman bagi anggota yang membutuhkan. Dengan asumsi ini, informasi yang dibutuhkan adalah hal-hal berikut:

a. Total surplus hasil usaha. Total surplus hasil usaha merupakan jumlah pendapatan dikurangi dengan jumlah biaya.

b. Persentasi bagian surplus hasil usaha untuk anggota. Jika koperasi yang dibahas diasumsikan sebagai koperasi serba usaha yang usahanya menjual barang pada anggota dan juga meminjamkan uang kepada anggota, maka harus dihitung kedua item itu (dalam presentase)

c. Total simpanan seluruh anggota. Total simpanan seluruh anggota diperoleh dari penjumlahan seluruh simpanan anggota

d. Total seluruh transakasi usaha yang bersumber dari anggota. Jumlah ini didapat dari jumlah penjualan kepada anggota. Tidak termasuk non anggota.

e. Jumlah simpanan per anggota. Hal ini terutama dari setoran pokok ditambah dengan sertifikat modal koperasi dan sumber modal dana lainnya.

f. Jumlah penjualan koperasi pada setiap anggota. Jumlah ini tentu sama dengan pembelian seorang anggota pada koperasi.

g. Persentase bagian surplus hasil usaha atas simpanan.

h. Persentase bagian surplus hasil usaha atas pembelian anggota.
(Butir “g” dan “h” sebenarnya adalah pemisahan surplus hasil usaha yang ada pada bagian “b”)

Rumus Pembagian Surplus Hasil Usaha

Berdasrkan pasal 78 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, surplus hasil usaha koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota. Surplus Hasil Usaha koperasi atas hasil berikut.

a. Surplus Hasil Usaha atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna, karena jasa atas modal (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

b. Surplus Hasil Usaha atas jasa usaha
pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan pengguna atau pelanggan koperasi.
Secara umum, Surplus Hasil Usaha Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.

1)   Cadangan koperasi
2)   Jasa anggota
3)   Dana pengurus
4)   Dana karyawan
5)   Dana pendidikan
6)   Dana sosial
7)   Dana untuk pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen di atas diadopsi oleh koperasi dalam pembagian Surplus Hasil Usaha. Hal ini sangat tergantung dari keputusan Rapat Anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Untuk mempermudah pemahaman terhadap rumusan pembagian Surplus Hasil Usaha Koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian Surplus Hasil Usaha di Koperasi XYZ.
Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi XYZ, SHU dibagi sebagai berikut.

  • Cadangan
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan
  • Dana pendidikan
  • Dana sosial
Surplus Hasil Usaha per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
                                    SHU = JUA + JMA
SHUA  : Surplus Hasil Usaha Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHUA = VA     x JUA + SA     x JMA
               VUK                 TMS

SHUpd   : Sisa Hasil Usaha Peranggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK    : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA        : Jumlah Simpanan Anggota
TMS     : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut Ad/ART Koperasi XYZ adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota (JUA) sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota (JMA) sebesar 30%, maka menghitung persentase JUA dan JMA adalah sebagai berikut.
JUA      = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
             = 28% dari total SHU koperasi
JMA     = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
             = 12% dari total SHU koperasi

Prinsip-prinsip Pembagian Surplus Hasil Usaha per Anggota

Dalam koperasi, anggota ganda, yaitu sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan. Sebagai pemilik, seoarang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis dikoperasi. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar pembagian SHU mencerminkan asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka prinsip-prinsip pembagian SHU yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
a. SHU bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai

Pembagian Surplus Hasil Usaha per Anggota

Untuk lebih memahami penerapan rumus pembagian SHU per anggota, berikut ini disajikan data koperasi XYZ.
a.      Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi XYZ pada tahun 2013 (dalam ribuan rupiah)
Penjualan/peneriamaan jasa                              Rp850.077
Pendapatan lain                                                     110.717
                                                                              960.794
Harga pokok penjualan                                       (300.906)
Pendapatan operasional                                        659.888
Beban operasional                                               (310.539)
Beban administrasi dan umum                              (35.349)
SHU sebelum pajak                                              314.000
Pajak penghasilan (pasal 21)                                 (34.000)
SHU setelah pajak                                                280.000

b.   Sumber SHU
SHU koperasi XYZ setelah pajak                          Rp280.000
Sumber SHU:
-          Transaksi anggota                                             Rp200.000
-          Transakasi non anggota                                           80.000

Catatan: data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pemisahan pembukuan transaksi anggota dan nonanggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil.

c.    Pembagian SHU sesuai AD/ART Koperasi XYZ
1)   Cadangan                      : 40%   x Rp200.000   = Rp80.000
2)   Jasa anggota                  : 40%   x Rp200.000   = Rp80.000
3)   Dana pengurus               : 5%     x Rp200.000   = Rp10.000
4)   Dana karyawan              : 5%     x Rp200.000   = Rp10.000
5)   Dana pendidikan           : 5%     x Rp200.000   = Rp10.000
6)   Dana sosial                    : 5%     x Rp200.000   = Rp10.000

Rapat anggota telah menetapkan bahwa Surplus Hasil Usaha anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa modal  : 30% x Rp80.000.000            = Rp24.000.000
Jasa usaha   : 70% x Rp80.000.000            =Rp56.000.000

d.   Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota                  : 142 orang
Total simpanan anggota     : Rp345.420.000
Total transaksi                    : Rp2.340.062.000

e.    Kompilasi data simpanan, transaksi usaha, dan surplus Hasil Usaha per anggota (dalam ribuan rupiah)
No.Anggota
Nama anggota
Jumlah simpanan
Total transaksi
SHU modal
Ahu transaksi usaha
Jumlah SHU tiap anggota
1
Ani

800,
5.500
55,58
131,62
187,20
2
Budi
1.500,
4.800,
104,22
114,48
219,09
3
Citra
2.900,
0
201,49
0
201,49
4
Ani

500

8.400

34,74

201,02

235,76

5
Eny

1.000

4.000

69,48

95,72

165,20

6

Farid

1.200

10.000

83,38

239,31

322,69

7







s/d
dst
dst
dst
dst
dst
dst
200







Jumlah
345.420

2.340.062

24.000

56.000

80.000


    
Dengan menggunakan rumus perhitungan Surplus Hasil Usaha di atas, diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha.
Contoh:
SHU usaha Ani      = 5.500/2.340.062 (56.000)
                               = Rp131,62 (dalam ribuan rupiah)
SHU modal Ani     = 800/345.420 (24.000)
                               = Rp55,58 (dalam ribuan rupiah)
       Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Ani adalah sebagai berikut.
                               Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200


Loading...

Artikel Terkait

  • Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro
  • Pengertian Ilmu Ekonomi
  • PERTUMBUHAN EKONOMI
  • LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN DAGANG
  • Produsen, Konsumen dan Biaya Penerimaan

No comments:

Post a Comment

<< Pengertian Surplus Dalam Ekonomi Karakteristik dan Ciri Ciri Perusahaan Manufaktur >> Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

  • Detail and Program United States Coast Guard Academy (USCGA)
  • Detail and Program at University of Bridgeport, Connecticut US
  • Detail and Program University of Hartford, West Hartford, Connecticut
  • Detail and Program University of New Haven (UNH), West Haven, Connecticut, United States
  • Detail and Program at University of Connecticut (UConn)

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Pencatatan Penghapusan Utang dalam Akuntansi
    Nilai Piutang yang tercatat pada neraca menurut pernyataan standar akuntansi keuangan indonesia adalah sebesar jumlah piutang yang jatuh t...
  • Bentuk Laporan Keuangan Laba Rugi
    Laporan laba-rugi merupakan suatu laporan yang menggambarkan secara sistematis tentang penghasilan perusahaan dalam periode tertentu, biaya-...
  • Membuat Jurnal dan Menghitung Pajak Penghasilan
    Beban pajak penghasilan adalah beban terakhir yang dilaporkan setelah laba sebelum pajak. Beban pajak penghasilan biasanya tidak sama dengan...
  • Kerja Sama Ekonomi Internasional
    Untuk memenuhi semua kebutuhannya, suatu negara perlu bekerja sama dengan negara lain atau perlu kerja sama ekonomi internasional. Dewasa i...
  • ANALISIS LINGKUNGAN DALAM KEWIRAUSAHAAN
    ANALISIS LINGKUNGAN EKSTERNAL Lingkungan umum, lingkungan luas, menyangkut factor-faktor yang paling berpengaruh sebagian bisnis dalam su...
  • Soal PG tentang Manajemen Resiko Dan Asuransi Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Manajemen Resiko dan Asuransi Beserta Jawaban Yang dimaksudkan dengan representations adalah....  a....
  • Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang
    Di Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi Republik Indonesia, yakni pasal 27 ayat ...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright 2025 © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene