× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

pkn

1) Tahap Perundingan (Negotiation)
Perjanjian internasional dapat dilakukan oleh negara, menurut hukum internasional yang dimaksud negara adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Negara bagian di negara federal tidak mempunyai wewenang untuk itu. Namun adakalanya negara bagian diberi wewenang oleh konstitusi federal negara yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian internasional.

Berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, perundingan internasional dapat diwakili oleh pejabat yang sah (yang telah diberi surat kuasa penuh (full powers), untuk mengadakan perundingan, menerima atau mengesahkan naskah perjanjian maupun persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian tersebut. Surat kuasa tidak berlaku bagi kepala negara/kepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar atau wakil-wakil yang ditunjuk untuk mewakili negara. Di Indonesia selain presiden dan menteri luar negeri, surat kuasa umumnya diberikan oleh menteri luar negeri.

2) Tahap Penandatangan (Signature)
Setelah perundingan selesai dan menghasilkan kesepakatan, maka tahap berikutnya adalah penerimaan atau penandatanganan naskah perjanjian. Untuk perjanjian multilateral digunakan ketentua 2/3 suara dari jumlah peserta, kecuali menentukan lain. Untuk perjanjian bilateral harus diterima secara bulat (mutlak) oleh kedua belah pihak.

Apabila tidak ada prosedur pengesahan naskah, maka pengesahan naskah dapat dilakukan dengan penandatanganan, saat itu pula perjanjian mulai berlaku. Dapat juga dilakukan pertukaran surat-surat atau naskah (exchange of letters), dengan menyatakan terikat pada perjanjian.

3) Tahap Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi berasal dari bahasa Latin, ratificare yang artinya pengesahan (confirmation) atau persetujuan (approval). Ada dua pengertian ratifikasi 1) persetujuan secara formal terhadap perjanjian, 2) persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar menjadi suatu perjanjian. Naskah yang sudah ditandatangi itu dibawa ke masing-masing negara untuk dipelajari mengenai subtansi dan prosedurnya.
 Dera  https://verystream.com/stream/GZzve6j3ZsD
Jika persyaratan itu sudah dipenuhi maka negara dengan persetujuan badan perwakilan rakyat (parlemen) menguatkan/mengesahkan/meratifikasi perjanjian yang telah ditandatangi. Dasar hukum nasional tentang ratifikasi terdapat dalam Pasal 11 UUD 1945 dan Perubahannya. Tujuan dilakukan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara seksama, apakah negaranya dapat terikat oleh perjanjian itu atau tidak (tidak bertentangan dengan kepentingan umum).


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Pengertian Keunggulan Bersaing
    Keunggulan Bersaing/kompetitif (competitive advantage) adalah kemampuan yang diperoleh melalui karakteristik dan sumber daya suatu perusah...
  • Soal Soal Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Manajemen Sumber Daya Manusia Beserta Jawaban Memadukan pengetahuan konseptual dan teoritis dalam pros...
  • MENINGKATKAN KECERDASAN AKAL UNTUK HIDUP SUKSES
    “Segala sesuatu memiliki alat dan persiapan. Alat dan persiapan seorang mukmin ialab akalnya. Segala sesuatu memiliki tunggangan (kendaraan)...
  • Dimensi Dimensi dalam Keunggulan Bersaing/Kompetitif
    Keunggulan perusahaan dibandingkan pesaingnya adalah apabila perusahaan dapat memenuhi semua kebutuhan pelanggannya. Untuk tujuan ini peru...
  • Soal dan Pembahasan Pengaruh Subsidi terhadap Keseimbangan Pasar
    Subsidi merupakan kebalikan atau lawan dari pajak, dan sering disebut pajak negatif. Pengaruh terhadap pajakjuga berkebalikan dengan keseim...
  • Soal tentang Manajemen Pemasaran Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Manajemen Pemasaran Beserta Jawaban Jika perusahaan memperlihatkan barang konvenien, maka distribusi y...
  • Soal dan Pembahasan Mengenai Elastisitas Permintaan dan Penawaran
    Definisi elastisitas permintaan dan elastisitas penawaran. Elastisitas harga permintaan merupakan ukuran kuantitatif yang menunjukkan ...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene