× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

pkn

1) Tahap Perundingan (Negotiation)
Perjanjian internasional dapat dilakukan oleh negara, menurut hukum internasional yang dimaksud negara adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Negara bagian di negara federal tidak mempunyai wewenang untuk itu. Namun adakalanya negara bagian diberi wewenang oleh konstitusi federal negara yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian internasional.

Berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, perundingan internasional dapat diwakili oleh pejabat yang sah (yang telah diberi surat kuasa penuh (full powers), untuk mengadakan perundingan, menerima atau mengesahkan naskah perjanjian maupun persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian tersebut. Surat kuasa tidak berlaku bagi kepala negara/kepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar atau wakil-wakil yang ditunjuk untuk mewakili negara. Di Indonesia selain presiden dan menteri luar negeri, surat kuasa umumnya diberikan oleh menteri luar negeri.

2) Tahap Penandatangan (Signature)
Setelah perundingan selesai dan menghasilkan kesepakatan, maka tahap berikutnya adalah penerimaan atau penandatanganan naskah perjanjian. Untuk perjanjian multilateral digunakan ketentua 2/3 suara dari jumlah peserta, kecuali menentukan lain. Untuk perjanjian bilateral harus diterima secara bulat (mutlak) oleh kedua belah pihak.

Apabila tidak ada prosedur pengesahan naskah, maka pengesahan naskah dapat dilakukan dengan penandatanganan, saat itu pula perjanjian mulai berlaku. Dapat juga dilakukan pertukaran surat-surat atau naskah (exchange of letters), dengan menyatakan terikat pada perjanjian.

3) Tahap Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi berasal dari bahasa Latin, ratificare yang artinya pengesahan (confirmation) atau persetujuan (approval). Ada dua pengertian ratifikasi 1) persetujuan secara formal terhadap perjanjian, 2) persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar menjadi suatu perjanjian. Naskah yang sudah ditandatangi itu dibawa ke masing-masing negara untuk dipelajari mengenai subtansi dan prosedurnya.
 Dera  https://verystream.com/stream/GZzve6j3ZsD
Jika persyaratan itu sudah dipenuhi maka negara dengan persetujuan badan perwakilan rakyat (parlemen) menguatkan/mengesahkan/meratifikasi perjanjian yang telah ditandatangi. Dasar hukum nasional tentang ratifikasi terdapat dalam Pasal 11 UUD 1945 dan Perubahannya. Tujuan dilakukan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara seksama, apakah negaranya dapat terikat oleh perjanjian itu atau tidak (tidak bertentangan dengan kepentingan umum).


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • SOAL PILIHAN GANDA DAN KUNCI JAWABAN EKONOMI KELAS X
    1.             Berikut ini adalah masalah pokok ekonomi : 1.             Barang apa yang diproduksi dan berapa jumlahnya 2.         ...
  • Bank Soal Ekonomi Kelas X dan Kunci Jawaban
    Berikut ini disajikan soal-soal sebagai bahan latihan kerja dan sebagai salah satu gambaran yang akan dihadapan nanti pada saat ulangan ata...
  • Soal PPKN tentang Kebijakan Pemerintah Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Kebijakan Pemerintah Beserta Jawaban Teori atau model kebijakan pemerintah yang memandang kebijakan seb...
  • Soal PKn tentang Tata Negara Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Tata Negara Beserta Jawaban Penanaman Integralistik oleh Mr. Soepomo yang merupakan salah satu pedoma...
  • Soal Padanan Kata (Analogi) Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Padanan Kata (Analogi) Beserta Jawaban Burung : Sayap: Terbang = .... : ... a. Cabai : garam : sayura...
  • Contoh Soal Cara Menghitung PPN dan PPnBM
    Langkah menghitung PPN dan PPnBM: a. Penyerahan barang kena pajak dikenai PPN 10% b. Jika barang kategori barang mewah, disamping dikenai ...
  • Soal PG Sosiologi dan Kunci Jawaban: Objek Sosiologi dan Sosiologi sebagai Ilmu
    1.   Obyek kajian ilmu sosiologi adalah … A.      Fenomena alam dan manusia B.      Hubungan sosial antar manusia C.      Aspek ilmiah...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene