HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA - Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan, Pengertian tujuan dan fungsi negara,Berbagai teori tentang tujuan negara, Berbagai teori tentang fungsi negara, Negara keatuan Republik Indonesia, Semangat nasionalisme dan patriotisme, Patriotisme.
Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA KESATUAN RI
1. PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata-kata state, staat, dan etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Arti negara menurut beberapa tokoh:
Menurut Roger H. Soltau,
negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Menurut Harold J. Laksi,
negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Menurut Max Weber
negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yan gdiselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
2. FUNGSI NEGARA
Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujuan dibentuknya negara tersebut. Untuk itu hal yang harus dilakukan negara adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokaan dalam masyarakat. Dalam hal ini negar bertindak sebagai stabilitator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.
c. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negra menurut beberapa tokoh :
a. John Lokce, membagi fungsi negara menjadi tiga :
1) Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang
2) Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
3) Fungsi federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri, perang dan damai
b. Moh. Kusnardi, SH.
1) melaksanakan ketertiban
2) menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c. Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :
1) fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang
2) fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
3) fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
d. Van Vallenhoven , menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut :
1) Regeling, yaitu membuat peraturan
2) Bestur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan
3) Rechstaat, fungsi mengadili
4) Politic, fungsi ketertiban dan keamanan.
Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Oleh karena itu, sesungguhnya tugas negara secara umum adalah sebagai berikut :
a. Tugas esensial
Adalah tugaas untuk mempertahankan negar sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara (memelihara perdmaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negar serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugaas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dari negara manapun di dunia.
b. Tugas fakultatif
Diselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan fakir miskin, kesehatan dan pendidikan rakyat.
3.TUJUAN NEGARA.
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu. Dimana tujuan dari negara yan gstu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab negara berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua orang yang masuk dalam organisasi negar tersebut.
Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain :
a. Untuk memperluas kekuasaan
Ajaran negara kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuannya maka rakyat dijaadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.
b. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.
c. Untuk mencapai kesejahteraan umum
Negara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yan gdidalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
Adapun tokoh yang mengemukakan tujuan negara adalah :
a. Roger H. Soltau, tujuan negara adalah mengembangkan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
b. J. Baren, mengklasifikasikan tujuan negara dalam dua hal :
1) tujuan sebenarnya yaitu memelihara keamanan, ketertiban dan penyelenggaraan kepentingan umum.
2) Tujuan tidak sebenarnya yaitu pertahanan diri yang berkuasa untuk tetap berada dalam kedudukannya.
c. Aristoteles, negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik dari warga negaranya.
d. Charles E. Miriam, tujuan negara adalah mencapai keamanan, ketertiban, keadilan dan kesejahteraan umum.
e. Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
Beberapa teori tentang tujuan negara adalah sebagai berikut :
a. Teori Fasisme
Fasisme berasal dari kata Fascio yang berarti kelompok. Kelompok ini menamakan dirinya Fascio de combattimento yang artinya barisan tempur. Dalam Undang-undang dasar, negara fasis harus diciptakan suatu kesatuan kehendak di lapangan kesusilaan, politik, dan ekonomi. Rakyat harus memiliki ideologi negar sedalam-dalamnya untuk menjelma sebagai bangsa fasis. Pemimpin negaralah yang menentukan tujuan negara serta mengendalikan cita-cita dan tujuan negara sentralistik. Tujuan negara fasis adalah ”Imperium Dunia” pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjaadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa negar di dunia yang pernah menerapkan fasisme antara lain Italia semasa dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf Hittler, Jepang semasa Pra Perang Dunia II dibawah kekuasaan Tenno Heiko.
b. Teori Individualisme
Teori ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kurang lebih pada abad XVII dan XVIII. Teori ini muncul sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut. Mereka berkeinginan mendapatkan liberte, egalite, dan fraternite. Mereka juga membanggakan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari revolusi Perancis dan revolusi industri.
Individualisme atau liberalisme dalam arti luaas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Dalam bidang ekonomi liberalisme baru muncul di abad XIX dipelopori oleh Adam Smith.
Dalam pandangan individualisme negar tidak boleh campur tangan dalam urusan pribaaadi. Ekonomi, dan angama warganya. Tujuan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam, yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di sebagian besar negara-negara Eropa dan Amerika.
c. Teori Sosialisme
Kelahiran sosialisme terkait erat dengan keebradaan kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Perkembangan sosialisme muncul di daratan Eropa setelah revolusi industri, guna menghindari penghisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis).
Dalam perkembangan lebih lanjut, sosialisme diamnfaatan secara politis oleh gerakan-gerakan revolusioner. Tokoh-tokohnya yang terkenal adalah Karl Marx , Lenin dan Stalin. Paham ini berkembang di Eropa Timur, pada umumnya dengan Uni Soviet (sekarang telah bubar) sebagai kiblatnya. Sosialisme dengan banyaknya muatan politik berubah bentuk menjadi komunisme. Menurut teori sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
d. Teori Integralistik
Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa (negara) kebersamaan. Alasannya, paham dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Teori ini dipeloposri oleh B. De Spinoza, Adam Miller dan Hegel.
Gagasan paham integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI tahun 1945. Menurut Soepomo paham integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan (paguyuban). Dengan demikian semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri integralistik Indonesia. Gagasan Soepomi ini kemudian menjadi dasar terbentuknya tujuan negara RI .
3. Tujuan Negara Kesatuan RI
Tujuan negara kesatuan RI secara ekspilisit dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945 pada alenia 4 diantaranya berbunyi :
“.........melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka....”
Dari bunyi alenia 4 tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dibentuknya negara RI adalah :
1. melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu. Di mana tujuan dari negara yang satu dengan yang lain adalah berbda-beda. Hal ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab negara berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua orang yang masuk dalam organisasi negara tersebut.
Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain sebagai berikut.
1. Untuk memperluas kekuasaan
Ajaran negara kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuan maka rakyat dijadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.
2. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tunduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.
3. Untuk mencapai kesejahteraan umum
Negara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yang di dalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
Adapun tokoh yang mengemukakan tujuan negara adalah sebagai berikut.
1. Roger H. Soltau, tujuan negara adalah mengembangkan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
2. J. Baren, mengklasifikasikan tujuan negara dalam dua hal :
a. Tujuan sebenarnya yaitu memelihara keamanan, ketertiban, dan penyelenggaraan kepentingan umum.
b. Tujuan tidak sebenarnya yaitu pertahanan diri yang berkuasa untuk tetap berada dalam kedudukannya.
3. Aristoteles, negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik dari warga negaranya.
4. Charles E Miriam, tujuan negara adalah mencapai keamanan, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan umum.
5. Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
Beberapa teori tentang tujuan negara adalah sebagai berikut.
1. Teori Fasisme
Fasisme berasal dari kata fascio yang berarti kelompok. Kelompok ini menamakan dirinya facio de combattomento yang artinya barisan tempur. Dalam Undang-Undang Dasar, negara fasis harus diciptakan suatu kesatuan kehendak di lapangan kesusilaan, politik, dan ekonomi. Rakyat harus memiliki ideologi negara sedalam-dalamnya untuk menjelma sebagai bangsa fasis. Pemimpin negaralah yang menentukan tujuan negara serta mengendalikan cita-cita dan tujuan negara sentralistik. Tujuan negara fasis adalah "Imperium Dunia" pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa negara di dunia yang pernah menerapkan fasisme antara lain Italia semasa dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf Hitler, Jepang semasa Pra Perang Dunia II di bawah kekuasaan Tenno Heiko.
2. Teori Individualisme
Teori ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kurang lebih pada abad XVII dan XVIII. Teori ini muncul sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut. Mereka berkeinginan mendapat liberty (kebebasan), egality (persamaan), dan fraternity (persaudaraan). Mereka juga membanggakan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari Revolusi Perancis dan Revolusi Industri.
Individualisme atau liberalisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan, Dalam bidang ekonomi liberalisme baru muncul di abad XIX dipelopori oleh Adam Smith.
Dalam pandangan individualisme negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi dan agama warganya. Tujuan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam, yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di sebagian besar negara-negara Eropa dan Amerika.
3. Teori Sosialisme
Kelahiran sosialisme terkait erat dengan keberadaan kapitasilme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menantang kemutlakan milik perseorangan dan mendukung pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Perkembangan sosialisme muncul di daratan Eropa setelah revolusi industri, guna menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis).
Dalam perkembangan lebih lanjut, sosialisme dimanfaatkan secara politis oleh gerakan-gerakan revolusioner. Tokoh-tokohnya yang terkenal adalah Karl Marx, Lenin, dan Stalin. Paham ini berkembang di Eropa Timur, pada umumnya dengan Uni Soviet (sekarang telah bubar) sebagai kiblatnya. Sosialisme dengan banyaknya muatan politik berubah bentuk menjadi komunisme. Menurut teori sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat.
4. Teori Integralistik
Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa (negara) secara bersamaan. Alasannya, paham dan angota-angotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Teori ini dipelopori oleh B. De Spinoza, Adam Miller, dan Hegel.
Gagasan paham integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI tahun 1945. Menurut Soepomo paham integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan (paguyuban). Dengan demikian semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri integralistik Indonesia. Gagasan Soepomo ini kemudian menjadi dasar terbentuknya tujuan negara RI.
Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas dari organisasi negara yaitu untuk apa negara itu diadakan. Perancis pada abad ke-16 memperkenalkan lima fungsi negara, yaitu sebagai berikut.
a. Fungsi diplomatik, yaitu dijalankan untuk menyelenggarakan hubungan dan kerja sama dengan bangsa dan negara lain.
b. Fungsi financie, yaitu fungsi kesejahteraan.
c. Fungsi defencie, yaitu fungsi pertahanan.
d. Fungsi justice, yaitu fungsi peradilan.
e. Fungsi police, yaitu kepolisian untuk menjaga keamanan.
Kelima fungsi tersebut dibuat ketika Perancis dikuasai oleh pemerintahan yang absolut dan otoriter. Dengan demikian, fungsi tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi zaman sekarang.
John Locke membagi fungsi negara ke dalam 3 fungsi sebagai berikut.
a. Fungsi legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang-undang atau peraturan.
b. Fungsi eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan peraturan termasuk di dalamnya fungsi untuk mengadili.
c. Fungsi federatif, yaitu fungsi untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
Sedangkan menurut Montesquie, fungsi negara terdiri atas sebagai berikut.
a. Fungsi legislatif (DPR), yaitu membuat undang-undang.
b. Fungsi eksekutif (Presidan bersama dengan para menteri), yaitu melaksanakan undang-undang.
c. Fungsi yudikatif (MA), yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Van Vallenhoven mengemukakan bahwa fungsi negara yang dikenal dengan teori caturpraja, yaitu meliputi :
a. Regeling, yaitu membuat peraturan.
b. Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
c. Rechstaat, fungsi mengadili.
d. Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
Adapun fungsi negara menurut Moh. Kusnandi, SH. ada dua bagian yaitu :
a. Melaksanakan ketertiban (law and order).
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Berdasarkan pada teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, maka dapat disimpulkan fungsi negara adalah sebagai berikut.
a. Melaksanakan penertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, mkan negara harus melaksanakan penertiban. Dengan kata lain, negara bertindak sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi ini dianggap sangat penting pada saat ini. Oleh karena itu negara melaksanakan pembangunan dengan sungguh-sungguh untuk kemakmuran rakyat dan bangsanya secara adil dan merata.
c. Pertahanan
Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar. Oleh karena itu, negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan
Fungsi menegakkan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ( NKRI)
Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada di antara:
dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di: 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), dan 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karena letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim tropis dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula] dengan jumlah penduduk terpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
• Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
• Sumatera dengan luas 473.606 km2,
• Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
• Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
• Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasar dari uraian mengenai NKRI tersebut maka permasalahan sekarang adalah : Apa pengertian NKRI, Bagaiaman sejarah NKRI, Bagaiamana pemerintahan daerah dalam negara kesatuan reublik Indonesia (NKRI), Bagaiamana manjaga keutuhan NKRI ?
Tulisan bertujuan Untuk mengetahui pengertian NKRI, Untuk mengetahui sejarah NKRI, Untuk mengetahui pemerintahan daerah dalam negara kesatuan republik indinesia (NKRI), Untuk mengetahui bagaimana menjaga keutuhan NKRI
Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1) Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2) Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7) Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Sejarah NKRI
Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang ada di Indonesia.
Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).
Bangsa Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan barulah 17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
PEMERINTAHAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Negara Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika.
Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republic Indonesia haruslah dibagi atas beberap daerah, baik besar maupun kecil.
Amanat konstitusi diatas implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang pemerintahan.
Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.
Untuk menyelenggarakan otonomi pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom baik pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan kota, berdasarkan kondisi politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan keamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang bersangkutan.
Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat didaerah-daerah.
Ketetapan MPR- RI NO. XV/MPR-RI/1998 tentang penyelenggaran otonomi daerah; pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan kedudukan keuangan daerah diteguhkan sebagai suatu hal yang sangat vital dan merupakan hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Hal ini misalnya tersirat dari bunyi pasal 1 Ketetapan MPR diatas yang berbunyi sebagai berikut:
“penyelenggaran otonomi daerah dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Dari bunyi pasal 1 tersebut mengidentifikasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus dsertai dengan hak mengelola potensi sumber daya yang terdapat didaerah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah.
Dari uraian diatas terlihat kaitan erat antara aspek keuangan daerah dengan otonomi. Keeratan hubungan ini menarik untuk diteliti. Factor keuangan daerah merupakan indicator penting dalam menentukan kesuksesan daerah dalam melaksanakan otonominya. Dengan perkataan lain pendayagunaan dan kehasilgunaan pengaturan dan pengurusan urusan rumah tangga manusia sangat dipengaruhi oleh aspek keuangan.
Aspek lain, seperti kualitas aparatur pelaksana otonomi, saran dan prasaran yang tersedia, serta organisasi dan pelaksanaan otonomi merupakan factor penunjang yang sangat dibutuhkan dalam rangka menggali segenap potensi untuk menambah atau memperluas sumber-sumber keuangan daerah. Dengan demikian untuk memungkinkan daerah dapat menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri dengan baik, dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Sebagai konsekuensi, hubungan itupun menimbulkan suatu kewajiban pada pihak pemerintah pusat untuk menyerahkan atau membagi kewenangan atas beberapa sumber keuangan yang dikuasainya kepada daerah-daerah.
Keberadaan dan hubungan pengaruh yang kuat anatar keuangan antara daerah dengan pembangunan daerah dan pelaksanaan otonomi, merupakan masalah yang pelik yang dihadapi oleh hampir semua negara-negara berkembang. Pembentuk UU No.32 Tahun 2004 juga menyadari pentingnya hak keuangan daerah ini untuk diatur. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 157 yang menyebutkan apa-apa saja yang menjadi sumber pendapatan daerah seperti :
a) Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari :
1. Hasil pajak daerah
2. Hasil retribusi daerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b) Dana perimbangan
c) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Namun tidak semua sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur pasal 157 diatas, dapat digali dan dikuasi oleh masing-masing daerah. Relative banyak factor yang menyebabkan hal demikian misalnya antara lain keanekaragaman situasi, kondisi dan potensi yang dimiliki atau yang terdapat pada tiap-tiap daerah yang berbeda-beda.
Implementasi Pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan bagian pendapatan asli daerah sendiri seperti pajak daerah dan retribusi daerah, akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 1UU No.32 Tahun 2004, dimana undang-undang tersebut adalah UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Menjaga keutuhan NKRI
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.
1. Ancaman Dari Dalam Negeri
a) Kerusuhan
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
b) Pemaksaan Kehendak
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c) Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
d) Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Bangsa Indonesia tereiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Berikut beberapa sikap dan perilaku Mempertahankan NKRI :
1) Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2) Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
3) Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
4) Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5) Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
6) Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dila ar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.
Kesimpulan
1) NKRI adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat
SEMANGAT KEBANGSAAN, NASIONALISME DAN PATRIOTISME DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Standar Kompetensi :
Memahami Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan RI
Kompetensi Dasar :
1.4. Menunjukkan semangat kebangsan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Indikator :
1. Mendeskripsikan makna semangat kebangsaan
2. Menguraikan macam-macam perwujudan nasionalisme dalam kehidupan
3. Menunjukkan contoh perilaku yang sesuai dengan semangat kebangsaan
4. Menunjukkan sikap positif terhadap patriotisme Indonesia
Materi Pembelajaran
1. Makna Semangat kebangsaan
Nasionalisme adalah perasaan satu keturunan, senasib, sejiwa dengan bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme yang dapat menimbulkan perasaan cinta kepada tanah air disebut patriotisme.
Nasionalisme dibedakan menajdi dua yaitu :
a. Nasionalisme dalam arti luas yaitu perasaan cinti / bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.
b. Nasionalisme dalam arti sempit yaitu perasaan cinta/bangga terhadap tanah air dan bangsanya secara berlebihan dengan memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.
Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan Pancasila yang selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negar di atas kepentingan pribadi dan golongan. Nasionalisme Indonesia adalah perasaan bangga/cinta terhadap bangsa dan tanah airnya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya. Dalam membina nasionalisme harus dihindarkan paham kesukuan chauvinisme, ekstrimisme, kedaulatan yang sempit. Pembinaan nasionalisme juga perlu diperhatikan paham kebangsaan yan gmengandung penegrtian persatuan dan kesatuan Indonesia, artinya persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Patriotisme berasal dari kata patriot yang berati pecinta/pembela tanah air. Patriotisme diartikan sebaga isemangat/jiwa cinta tanah air yang berupa sikap rela berkorban untuk kejayaan dan kemakmuran bangsanya. Patriotisme tidak hanya cinta kepada tanah air saja, tapi juga cinta bangsa dan negara. Kecintaan terhadap tanah air tidak hanya ditampilkan saat bangsa Indonesia terjajah, tetapi juga diwujudkan dalam mengisi kemerdekaan.
Ciri-ciri patriotisme :
a. Cinta tanah air
b. Rela berkorban untuk kepentingan nusa dan bangsa
c. Menempatkan persatuan, kesatuan dan keselamatan bansga dan negara di atas kepentingan pribaadi dan golongan
d. Bersifat pembaharuan
e. Tidak kenal meneyrah
f. Bangga sebagai bangsa Indoensia.
Nasionalisme dan patriotisme sangat penting bagi kelestarian kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini mengingat kondisi :
a. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk atau keanekaragaman dalam suku, ras, golongan, agama, budaya dan wilayah.
b. Alam Indonesia, dimana kepualauan nusantara terletak pada posisi silang yang dapat mengandung kerawanan bahaya dari negara lain.
c. Adanya bahaya disintegrasi (perpecahan bangsa) dan gerakan separatisme (gerakan untuk memisahkan diri dari suatu bangsa), apabila pemerintah tidak bersikap bijaksana.
Semangat kebangsaan dapat diwujudkan dengan adanya sikap patriotisme dan nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari. Warga negar yang emmiliki semangat kebansgaan yang tinggi akan memiliki nasionalisme dan patriotisme yang tinggi pula.
2. Perwujudan Nasionalisme dalam Kehidupan
Perwujudan nasionalisme dan patriotisme bagi bangsa Indonesia dapat dilihat dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia antara lain :
a. Sebelum Masa Kebangkitan Nasional
Perjuangan bangsa Indonesia untuk membela tanah air atau jiwa patriotisme sebelum kebangkitan nasional, masih bersifat kedaerahan, tergantung pada pemimpin, belum terorganisir dan tujuan perjuangan belum jelas.
b. Masa Kebangkitan Nasional
Perjuangan bangsa Indoensia tidak lagi bersifat kedaerahan, tapi bersifat nasional. Perjuangan dilakukan dengan cara organisasi modern, dimana sejak berdirinya Budi Utomo merupakan titik awal kesadaran nasionalisme. Masa ini disebut angkata nperintis, sebab disamping merintis kesadaran nasional juga merintis berdirinya organisasi.
c. Masa sumpah pemuda
Sumpah pemuda merupakan tonggak sejarah bagi perjuangan bangsa Indonesia. Yang jelas dan tegas dalam menuntut kemerdekaan bagi bngsa Indonesia. Sumpah pemuda mengandung nilai yang sangat tinggi yaitu nilai persatuan dan kesatuan yan gmerupakan modal perjuangan untuk mencapai kemerdekaan. Masa ini d sebut angkatan penegas, sebab angkatan inilah yang menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam berjuang mencapai kemerdekaan.
d. Masa proklamsi kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan merupakan titik kulminasi (puncak) perjuangan bangsa Indoensia, juga merupakan wujud perjuangan yan gberdasarkan persatuan Indonesia. Oleh karena itu, semangat kebangsaan, semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang mengantarkan Indoensis mencapai tonggak sejarah yang paling fundamental harus kita jaga dan kita pertahankan. Proklamasi kemerdekaan merupakan jembatan emas yan gakan mengantarkan bangsa Indoensia menuju cita-cita nasional yaitu masyarakat yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Perwujudan semangat kebangsaan dan patriotisme yang berupa sika prela berkorban untuk kepentingan tanah air, bangsa dan negara sebagai tempat hidup dan kehidupan dengan segala apa yan gdimiliki, akan memperkuat pertahanan dan keamanan nasional, proklamasi kemerdekan yan gdicita-citakan telah terwujud, berkas perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. Maka kita harus dapat mengisi kemerdekaan ini dengan membangun berbagai macam bidang agar dapat mempercepat tercapainya tujuan bangsa Indonesia.
Guna mencapai tujuan bangsa diharapkan peran serta seluruh bangsa dalam membangun negara, karena kita sebagian besar tidak mengalami peristiwa perjuangan kemerdekaan, maka perlunya dipahami, dimenegrti akan arti perjuangan para pejuang, niscaya tujuan negara yang diidam-idamkan akan segera terwujud.
3. Perwujudan Patriotisme dan Nasionalisme dalam kehidupan
Sikap patriotisme dan nasionalisme dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan :
a. Lingkungan keluarga
Jiwa dan semangat patriotisme dapat ditanamkan dan dimulai di lingkungan keluarga, misalnya kita harus selalu berbuat bai kdi lingkungan kita untuk menjaga nama baik keluarga, meelstarikan ketenttraman keluarga, emmbantu meringankan beban keluarga.
b. Lingkungan sekolah
Berbagai macam tingkah laku atau kegiatan yang mengacu pada nilai kesopanan dan kebaikan, baik terhadap guru, karyawan maupun teman, mengikuti upacar dengan tertib.
Menajdi anggota OSIS, menjaga nama baik sekolah, menjadi team olah raga, menghidnari tawuran pelajar, menjaga kebersihan dan ketertiban sekolah dan lain sebagainya.
c. Lingkungan masyarakat
Sikap patriotisme di masyarakat dapat ditumbuhkan dan dilaksanakan melalui menjaga keamanan lingkungan, menaikkan bendera di depan rumah pada hari besar nasional, membersihkan lignkungan, aktif dalam kegiatan desa dan ikut membela negara bila diperlukan.
Rangkuman
1. Nasionalisme dapat dibedakan menjadi dua yaitu nasionalisme dalam arti luas dan dalam arti sempit.
2. Nasionalisme yang dikembanghkan di Indonesia adalah Nasionalisme yang berdasarkan Pancasila.
3. Patriotisme mengandung arti yang lebih luas dari ansionalisme, hal ini dapat dilihat dari ciri-ciri patriotisme.
4. Karena kondisi bangsa Indonesia maka nasionalisme dan patriotisme sangat penting untuk kelesatrian kehidupan bangsa Indonesia.
5. Perjalanan sejarah bansga Indonesai dalam membina dan mengembangkan nasionalisme maupun patriotisme, dan sebelum kebangkitan nasional sampai proklamasi kemerdekaan.
6. Perwujudan sikap nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Nasionalisme Patriotisme.
Pengertian nasionalisme dan patriotisme
Pengertian Nasionalisme
Secara etimologi : Nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna : kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa; memiliki rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurangberuntungan saudara setanah air, sebangsa dan senegara; persatuan dan kesatuan
Menurut Ensiklopedi Indonesia : Nasionalisme adalah sikap politik dan sosial dari sekelompok bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan dengan meletakkan kesetiaan yang mendalam terhadap kelompok bangsanya.
Nasionalisme dapat juga diartikan sebagai paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negara (nation) dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Bertolak dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa nasionalisme adalah paham yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu yang harus diberikankepada negara dan bangsanya, dengan maksud bahwa individu sebagai warga negara memiliki suatu sikap atau perbuatan untuk mencurahkan segala tenaga dan pikirannya demi kemajuan, kehormatan dan tegaknya kedaulatan negara dan bangsa.
Ada 2 (dua) macam nasionalisme :
1. Nasionalisme dalam arti sempit
Paham kebangsaan yang berlebihan dengan memandang bangsa sendiri lebih tinggi (unggul) dari bangsa lain. Paham ini sering disebut dengan istilah “Chauvinisme”. Chauvinisme pernah dianut di Italia (masa Bennito Mussolini); Jepang (masa Tenno Haika) dan Jerman (masa Adolf Hitler).
2. Nasionalisme dalam arti luas
Paham kebangsaan yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu terhadap bangsa dan tanah airnnya dengan memandang bangsanya itu merupakan bagian dari bangsa lain di dunia. Nasionalisme arti luas mengandung prinsip-prinsip : kebersamaan; persatuan dan kesatuan; dan demokrasi (demokratis).
Ada beberapa bentuk nasionalisme :
Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan (partisipasi) aktif rakyatnya
Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah yang merupakan ekspresi dari sebuah bangsa atau ras.
Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun temurun seperti warna kulit, ras ataupun bahasa.
Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, Facisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan sebagainya.
Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
Pengertian Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata “Patriot” dan “isme” (bahasa Indonesia)’ yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa kepahlawanan.
“Patriotism” (bahasa Inggris), yang berarti sikap gagah berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
Patriotisme adalah sikap yang bersumber dari perasaan cinta tanah air (semangat kebangsaan atau nasionalisme), sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya.
Ada 2 (dua) bentuk Patriotisme :
1. Patriotisme Buta (Blind Patriotism)
keterikatan kepada bangsa dan negara tanpa mengenal toleran terhadap kritik, seperti dalam ungkapan : “right or wrong is my country” (benar atau salah, apapun yang dilakukan bangsa harus didukung sepenuhnya).
2. Patriotisme Konstruktif (Constructive Patriotisme)
keterikatan kepada bangsa dan negara dengan tetap menjunjung tinggi toleran terhadap kritik, sehingga dapat membawa perubahan positif bagi kesejahteraan bersama.
Perwujudan sikap patriotisme dapat dilaksanakan pada :
Masa Darurat (Perang)
Sikap patriotism pada masa darurat (perang) dapat diwujudkan dengan cara : mengangkat senjata, ikut berperang secara fisik melawan penjajah, menjadi petugas dapur umum, petugas logistik, menolong yang terluka, dsb.
Masa Damai (Pasca kemerdekaan)
Sikap patriotism pada masa damai dapat diwujudkan dengan cara : menegakkan hokum dan kebenaran, memajukan pendidikan, memberantas kebodohan dan kemiskinan, meningkatkan kemampuan diri secara optimal, memelihara persaudaraan dan persatuan, dsb.
Semangat kebangsaan (Nasionalisme dan Patriotisme) dapat diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat sekitar dengan cara melalui :
Keteladanan
Pewarisan
Ketokohan.
Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Lee https://woof.tube/stream/RHTXGg6WdF9Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA KESATUAN RI
1. PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata-kata state, staat, dan etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Arti negara menurut beberapa tokoh:
Menurut Roger H. Soltau,
negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Menurut Harold J. Laksi,
negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Menurut Max Weber
negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yan gdiselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
2. FUNGSI NEGARA
Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujuan dibentuknya negara tersebut. Untuk itu hal yang harus dilakukan negara adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokaan dalam masyarakat. Dalam hal ini negar bertindak sebagai stabilitator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.
c. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negra menurut beberapa tokoh :
a. John Lokce, membagi fungsi negara menjadi tiga :
1) Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang
2) Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
3) Fungsi federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri, perang dan damai
b. Moh. Kusnardi, SH.
1) melaksanakan ketertiban
2) menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c. Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :
1) fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang
2) fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
3) fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
d. Van Vallenhoven , menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut :
1) Regeling, yaitu membuat peraturan
2) Bestur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan
3) Rechstaat, fungsi mengadili
4) Politic, fungsi ketertiban dan keamanan.
Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Oleh karena itu, sesungguhnya tugas negara secara umum adalah sebagai berikut :
a. Tugas esensial
Adalah tugaas untuk mempertahankan negar sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara (memelihara perdmaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negar serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugaas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dari negara manapun di dunia.
b. Tugas fakultatif
Diselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan fakir miskin, kesehatan dan pendidikan rakyat.
3.TUJUAN NEGARA.
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu. Dimana tujuan dari negara yan gstu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab negara berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua orang yang masuk dalam organisasi negar tersebut.
Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain :
a. Untuk memperluas kekuasaan
Ajaran negara kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuannya maka rakyat dijaadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.
b. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.
c. Untuk mencapai kesejahteraan umum
Negara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yan gdidalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
Adapun tokoh yang mengemukakan tujuan negara adalah :
a. Roger H. Soltau, tujuan negara adalah mengembangkan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
b. J. Baren, mengklasifikasikan tujuan negara dalam dua hal :
1) tujuan sebenarnya yaitu memelihara keamanan, ketertiban dan penyelenggaraan kepentingan umum.
2) Tujuan tidak sebenarnya yaitu pertahanan diri yang berkuasa untuk tetap berada dalam kedudukannya.
c. Aristoteles, negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik dari warga negaranya.
d. Charles E. Miriam, tujuan negara adalah mencapai keamanan, ketertiban, keadilan dan kesejahteraan umum.
e. Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
Beberapa teori tentang tujuan negara adalah sebagai berikut :
a. Teori Fasisme
Fasisme berasal dari kata Fascio yang berarti kelompok. Kelompok ini menamakan dirinya Fascio de combattimento yang artinya barisan tempur. Dalam Undang-undang dasar, negara fasis harus diciptakan suatu kesatuan kehendak di lapangan kesusilaan, politik, dan ekonomi. Rakyat harus memiliki ideologi negar sedalam-dalamnya untuk menjelma sebagai bangsa fasis. Pemimpin negaralah yang menentukan tujuan negara serta mengendalikan cita-cita dan tujuan negara sentralistik. Tujuan negara fasis adalah ”Imperium Dunia” pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjaadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa negar di dunia yang pernah menerapkan fasisme antara lain Italia semasa dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf Hittler, Jepang semasa Pra Perang Dunia II dibawah kekuasaan Tenno Heiko.
b. Teori Individualisme
Teori ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kurang lebih pada abad XVII dan XVIII. Teori ini muncul sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut. Mereka berkeinginan mendapatkan liberte, egalite, dan fraternite. Mereka juga membanggakan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari revolusi Perancis dan revolusi industri.
Individualisme atau liberalisme dalam arti luaas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Dalam bidang ekonomi liberalisme baru muncul di abad XIX dipelopori oleh Adam Smith.
Dalam pandangan individualisme negar tidak boleh campur tangan dalam urusan pribaaadi. Ekonomi, dan angama warganya. Tujuan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam, yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di sebagian besar negara-negara Eropa dan Amerika.
c. Teori Sosialisme
Kelahiran sosialisme terkait erat dengan keebradaan kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Perkembangan sosialisme muncul di daratan Eropa setelah revolusi industri, guna menghindari penghisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis).
Dalam perkembangan lebih lanjut, sosialisme diamnfaatan secara politis oleh gerakan-gerakan revolusioner. Tokoh-tokohnya yang terkenal adalah Karl Marx , Lenin dan Stalin. Paham ini berkembang di Eropa Timur, pada umumnya dengan Uni Soviet (sekarang telah bubar) sebagai kiblatnya. Sosialisme dengan banyaknya muatan politik berubah bentuk menjadi komunisme. Menurut teori sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
d. Teori Integralistik
Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa (negara) kebersamaan. Alasannya, paham dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Teori ini dipeloposri oleh B. De Spinoza, Adam Miller dan Hegel.
Gagasan paham integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI tahun 1945. Menurut Soepomo paham integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan (paguyuban). Dengan demikian semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri integralistik Indonesia. Gagasan Soepomi ini kemudian menjadi dasar terbentuknya tujuan negara RI .
3. Tujuan Negara Kesatuan RI
Tujuan negara kesatuan RI secara ekspilisit dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945 pada alenia 4 diantaranya berbunyi :
“.........melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka....”
Dari bunyi alenia 4 tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dibentuknya negara RI adalah :
1. melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu. Di mana tujuan dari negara yang satu dengan yang lain adalah berbda-beda. Hal ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab negara berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua orang yang masuk dalam organisasi negara tersebut.
Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain sebagai berikut.
1. Untuk memperluas kekuasaan
Ajaran negara kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuan maka rakyat dijadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.
2. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tunduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.
3. Untuk mencapai kesejahteraan umum
Negara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yang di dalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
Adapun tokoh yang mengemukakan tujuan negara adalah sebagai berikut.
1. Roger H. Soltau, tujuan negara adalah mengembangkan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
2. J. Baren, mengklasifikasikan tujuan negara dalam dua hal :
a. Tujuan sebenarnya yaitu memelihara keamanan, ketertiban, dan penyelenggaraan kepentingan umum.
b. Tujuan tidak sebenarnya yaitu pertahanan diri yang berkuasa untuk tetap berada dalam kedudukannya.
3. Aristoteles, negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik dari warga negaranya.
4. Charles E Miriam, tujuan negara adalah mencapai keamanan, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan umum.
5. Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
Beberapa teori tentang tujuan negara adalah sebagai berikut.
1. Teori Fasisme
Fasisme berasal dari kata fascio yang berarti kelompok. Kelompok ini menamakan dirinya facio de combattomento yang artinya barisan tempur. Dalam Undang-Undang Dasar, negara fasis harus diciptakan suatu kesatuan kehendak di lapangan kesusilaan, politik, dan ekonomi. Rakyat harus memiliki ideologi negara sedalam-dalamnya untuk menjelma sebagai bangsa fasis. Pemimpin negaralah yang menentukan tujuan negara serta mengendalikan cita-cita dan tujuan negara sentralistik. Tujuan negara fasis adalah "Imperium Dunia" pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa negara di dunia yang pernah menerapkan fasisme antara lain Italia semasa dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf Hitler, Jepang semasa Pra Perang Dunia II di bawah kekuasaan Tenno Heiko.
2. Teori Individualisme
Teori ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kurang lebih pada abad XVII dan XVIII. Teori ini muncul sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut. Mereka berkeinginan mendapat liberty (kebebasan), egality (persamaan), dan fraternity (persaudaraan). Mereka juga membanggakan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari Revolusi Perancis dan Revolusi Industri.
Individualisme atau liberalisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan, Dalam bidang ekonomi liberalisme baru muncul di abad XIX dipelopori oleh Adam Smith.
Dalam pandangan individualisme negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi dan agama warganya. Tujuan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam, yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di sebagian besar negara-negara Eropa dan Amerika.
3. Teori Sosialisme
Kelahiran sosialisme terkait erat dengan keberadaan kapitasilme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menantang kemutlakan milik perseorangan dan mendukung pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Perkembangan sosialisme muncul di daratan Eropa setelah revolusi industri, guna menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis).
Dalam perkembangan lebih lanjut, sosialisme dimanfaatkan secara politis oleh gerakan-gerakan revolusioner. Tokoh-tokohnya yang terkenal adalah Karl Marx, Lenin, dan Stalin. Paham ini berkembang di Eropa Timur, pada umumnya dengan Uni Soviet (sekarang telah bubar) sebagai kiblatnya. Sosialisme dengan banyaknya muatan politik berubah bentuk menjadi komunisme. Menurut teori sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat.
4. Teori Integralistik
Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa (negara) secara bersamaan. Alasannya, paham dan angota-angotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Teori ini dipelopori oleh B. De Spinoza, Adam Miller, dan Hegel.
Gagasan paham integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI tahun 1945. Menurut Soepomo paham integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan (paguyuban). Dengan demikian semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri integralistik Indonesia. Gagasan Soepomo ini kemudian menjadi dasar terbentuknya tujuan negara RI.
Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas dari organisasi negara yaitu untuk apa negara itu diadakan. Perancis pada abad ke-16 memperkenalkan lima fungsi negara, yaitu sebagai berikut.
a. Fungsi diplomatik, yaitu dijalankan untuk menyelenggarakan hubungan dan kerja sama dengan bangsa dan negara lain.
b. Fungsi financie, yaitu fungsi kesejahteraan.
c. Fungsi defencie, yaitu fungsi pertahanan.
d. Fungsi justice, yaitu fungsi peradilan.
e. Fungsi police, yaitu kepolisian untuk menjaga keamanan.
Kelima fungsi tersebut dibuat ketika Perancis dikuasai oleh pemerintahan yang absolut dan otoriter. Dengan demikian, fungsi tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi zaman sekarang.
John Locke membagi fungsi negara ke dalam 3 fungsi sebagai berikut.
a. Fungsi legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang-undang atau peraturan.
b. Fungsi eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan peraturan termasuk di dalamnya fungsi untuk mengadili.
c. Fungsi federatif, yaitu fungsi untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
Sedangkan menurut Montesquie, fungsi negara terdiri atas sebagai berikut.
a. Fungsi legislatif (DPR), yaitu membuat undang-undang.
b. Fungsi eksekutif (Presidan bersama dengan para menteri), yaitu melaksanakan undang-undang.
c. Fungsi yudikatif (MA), yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Van Vallenhoven mengemukakan bahwa fungsi negara yang dikenal dengan teori caturpraja, yaitu meliputi :
a. Regeling, yaitu membuat peraturan.
b. Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
c. Rechstaat, fungsi mengadili.
d. Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
Adapun fungsi negara menurut Moh. Kusnandi, SH. ada dua bagian yaitu :
a. Melaksanakan ketertiban (law and order).
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Berdasarkan pada teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, maka dapat disimpulkan fungsi negara adalah sebagai berikut.
a. Melaksanakan penertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, mkan negara harus melaksanakan penertiban. Dengan kata lain, negara bertindak sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi ini dianggap sangat penting pada saat ini. Oleh karena itu negara melaksanakan pembangunan dengan sungguh-sungguh untuk kemakmuran rakyat dan bangsanya secara adil dan merata.
c. Pertahanan
Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar. Oleh karena itu, negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan
Fungsi menegakkan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ( NKRI)
Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada di antara:
dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di: 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), dan 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karena letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim tropis dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula] dengan jumlah penduduk terpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
• Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
• Sumatera dengan luas 473.606 km2,
• Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
• Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
• Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasar dari uraian mengenai NKRI tersebut maka permasalahan sekarang adalah : Apa pengertian NKRI, Bagaiaman sejarah NKRI, Bagaiamana pemerintahan daerah dalam negara kesatuan reublik Indonesia (NKRI), Bagaiamana manjaga keutuhan NKRI ?
Tulisan bertujuan Untuk mengetahui pengertian NKRI, Untuk mengetahui sejarah NKRI, Untuk mengetahui pemerintahan daerah dalam negara kesatuan republik indinesia (NKRI), Untuk mengetahui bagaimana menjaga keutuhan NKRI
Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1) Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2) Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7) Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Sejarah NKRI
Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang ada di Indonesia.
Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).
Bangsa Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan barulah 17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
PEMERINTAHAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Negara Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika.
Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republic Indonesia haruslah dibagi atas beberap daerah, baik besar maupun kecil.
Amanat konstitusi diatas implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang pemerintahan.
Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.
Untuk menyelenggarakan otonomi pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom baik pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan kota, berdasarkan kondisi politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan keamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang bersangkutan.
Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat didaerah-daerah.
Ketetapan MPR- RI NO. XV/MPR-RI/1998 tentang penyelenggaran otonomi daerah; pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan kedudukan keuangan daerah diteguhkan sebagai suatu hal yang sangat vital dan merupakan hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Hal ini misalnya tersirat dari bunyi pasal 1 Ketetapan MPR diatas yang berbunyi sebagai berikut:
“penyelenggaran otonomi daerah dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Dari bunyi pasal 1 tersebut mengidentifikasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus dsertai dengan hak mengelola potensi sumber daya yang terdapat didaerah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah.
Dari uraian diatas terlihat kaitan erat antara aspek keuangan daerah dengan otonomi. Keeratan hubungan ini menarik untuk diteliti. Factor keuangan daerah merupakan indicator penting dalam menentukan kesuksesan daerah dalam melaksanakan otonominya. Dengan perkataan lain pendayagunaan dan kehasilgunaan pengaturan dan pengurusan urusan rumah tangga manusia sangat dipengaruhi oleh aspek keuangan.
Aspek lain, seperti kualitas aparatur pelaksana otonomi, saran dan prasaran yang tersedia, serta organisasi dan pelaksanaan otonomi merupakan factor penunjang yang sangat dibutuhkan dalam rangka menggali segenap potensi untuk menambah atau memperluas sumber-sumber keuangan daerah. Dengan demikian untuk memungkinkan daerah dapat menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri dengan baik, dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Sebagai konsekuensi, hubungan itupun menimbulkan suatu kewajiban pada pihak pemerintah pusat untuk menyerahkan atau membagi kewenangan atas beberapa sumber keuangan yang dikuasainya kepada daerah-daerah.
Keberadaan dan hubungan pengaruh yang kuat anatar keuangan antara daerah dengan pembangunan daerah dan pelaksanaan otonomi, merupakan masalah yang pelik yang dihadapi oleh hampir semua negara-negara berkembang. Pembentuk UU No.32 Tahun 2004 juga menyadari pentingnya hak keuangan daerah ini untuk diatur. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 157 yang menyebutkan apa-apa saja yang menjadi sumber pendapatan daerah seperti :
a) Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari :
1. Hasil pajak daerah
2. Hasil retribusi daerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b) Dana perimbangan
c) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Namun tidak semua sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur pasal 157 diatas, dapat digali dan dikuasi oleh masing-masing daerah. Relative banyak factor yang menyebabkan hal demikian misalnya antara lain keanekaragaman situasi, kondisi dan potensi yang dimiliki atau yang terdapat pada tiap-tiap daerah yang berbeda-beda.
Implementasi Pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan bagian pendapatan asli daerah sendiri seperti pajak daerah dan retribusi daerah, akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 1UU No.32 Tahun 2004, dimana undang-undang tersebut adalah UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Menjaga keutuhan NKRI
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.
1. Ancaman Dari Dalam Negeri
a) Kerusuhan
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
b) Pemaksaan Kehendak
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c) Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
d) Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Bangsa Indonesia tereiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Berikut beberapa sikap dan perilaku Mempertahankan NKRI :
1) Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2) Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
3) Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
4) Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5) Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
6) Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dila ar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.
Kesimpulan
1) NKRI adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat
SEMANGAT KEBANGSAAN, NASIONALISME DAN PATRIOTISME DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Standar Kompetensi :
Memahami Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan RI
Kompetensi Dasar :
1.4. Menunjukkan semangat kebangsan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Indikator :
1. Mendeskripsikan makna semangat kebangsaan
2. Menguraikan macam-macam perwujudan nasionalisme dalam kehidupan
3. Menunjukkan contoh perilaku yang sesuai dengan semangat kebangsaan
4. Menunjukkan sikap positif terhadap patriotisme Indonesia
Materi Pembelajaran
1. Makna Semangat kebangsaan
Nasionalisme adalah perasaan satu keturunan, senasib, sejiwa dengan bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme yang dapat menimbulkan perasaan cinta kepada tanah air disebut patriotisme.
Nasionalisme dibedakan menajdi dua yaitu :
a. Nasionalisme dalam arti luas yaitu perasaan cinti / bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.
b. Nasionalisme dalam arti sempit yaitu perasaan cinta/bangga terhadap tanah air dan bangsanya secara berlebihan dengan memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.
Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan Pancasila yang selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negar di atas kepentingan pribadi dan golongan. Nasionalisme Indonesia adalah perasaan bangga/cinta terhadap bangsa dan tanah airnya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya. Dalam membina nasionalisme harus dihindarkan paham kesukuan chauvinisme, ekstrimisme, kedaulatan yang sempit. Pembinaan nasionalisme juga perlu diperhatikan paham kebangsaan yan gmengandung penegrtian persatuan dan kesatuan Indonesia, artinya persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Patriotisme berasal dari kata patriot yang berati pecinta/pembela tanah air. Patriotisme diartikan sebaga isemangat/jiwa cinta tanah air yang berupa sikap rela berkorban untuk kejayaan dan kemakmuran bangsanya. Patriotisme tidak hanya cinta kepada tanah air saja, tapi juga cinta bangsa dan negara. Kecintaan terhadap tanah air tidak hanya ditampilkan saat bangsa Indonesia terjajah, tetapi juga diwujudkan dalam mengisi kemerdekaan.
Ciri-ciri patriotisme :
a. Cinta tanah air
b. Rela berkorban untuk kepentingan nusa dan bangsa
c. Menempatkan persatuan, kesatuan dan keselamatan bansga dan negara di atas kepentingan pribaadi dan golongan
d. Bersifat pembaharuan
e. Tidak kenal meneyrah
f. Bangga sebagai bangsa Indoensia.
Nasionalisme dan patriotisme sangat penting bagi kelestarian kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini mengingat kondisi :
a. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk atau keanekaragaman dalam suku, ras, golongan, agama, budaya dan wilayah.
b. Alam Indonesia, dimana kepualauan nusantara terletak pada posisi silang yang dapat mengandung kerawanan bahaya dari negara lain.
c. Adanya bahaya disintegrasi (perpecahan bangsa) dan gerakan separatisme (gerakan untuk memisahkan diri dari suatu bangsa), apabila pemerintah tidak bersikap bijaksana.
Semangat kebangsaan dapat diwujudkan dengan adanya sikap patriotisme dan nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari. Warga negar yang emmiliki semangat kebansgaan yang tinggi akan memiliki nasionalisme dan patriotisme yang tinggi pula.
2. Perwujudan Nasionalisme dalam Kehidupan
Perwujudan nasionalisme dan patriotisme bagi bangsa Indonesia dapat dilihat dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia antara lain :
a. Sebelum Masa Kebangkitan Nasional
Perjuangan bangsa Indonesia untuk membela tanah air atau jiwa patriotisme sebelum kebangkitan nasional, masih bersifat kedaerahan, tergantung pada pemimpin, belum terorganisir dan tujuan perjuangan belum jelas.
b. Masa Kebangkitan Nasional
Perjuangan bangsa Indoensia tidak lagi bersifat kedaerahan, tapi bersifat nasional. Perjuangan dilakukan dengan cara organisasi modern, dimana sejak berdirinya Budi Utomo merupakan titik awal kesadaran nasionalisme. Masa ini disebut angkata nperintis, sebab disamping merintis kesadaran nasional juga merintis berdirinya organisasi.
c. Masa sumpah pemuda
Sumpah pemuda merupakan tonggak sejarah bagi perjuangan bangsa Indonesia. Yang jelas dan tegas dalam menuntut kemerdekaan bagi bngsa Indonesia. Sumpah pemuda mengandung nilai yang sangat tinggi yaitu nilai persatuan dan kesatuan yan gmerupakan modal perjuangan untuk mencapai kemerdekaan. Masa ini d sebut angkatan penegas, sebab angkatan inilah yang menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam berjuang mencapai kemerdekaan.
d. Masa proklamsi kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan merupakan titik kulminasi (puncak) perjuangan bangsa Indoensia, juga merupakan wujud perjuangan yan gberdasarkan persatuan Indonesia. Oleh karena itu, semangat kebangsaan, semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang mengantarkan Indoensis mencapai tonggak sejarah yang paling fundamental harus kita jaga dan kita pertahankan. Proklamasi kemerdekaan merupakan jembatan emas yan gakan mengantarkan bangsa Indoensia menuju cita-cita nasional yaitu masyarakat yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Perwujudan semangat kebangsaan dan patriotisme yang berupa sika prela berkorban untuk kepentingan tanah air, bangsa dan negara sebagai tempat hidup dan kehidupan dengan segala apa yan gdimiliki, akan memperkuat pertahanan dan keamanan nasional, proklamasi kemerdekan yan gdicita-citakan telah terwujud, berkas perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. Maka kita harus dapat mengisi kemerdekaan ini dengan membangun berbagai macam bidang agar dapat mempercepat tercapainya tujuan bangsa Indonesia.
Guna mencapai tujuan bangsa diharapkan peran serta seluruh bangsa dalam membangun negara, karena kita sebagian besar tidak mengalami peristiwa perjuangan kemerdekaan, maka perlunya dipahami, dimenegrti akan arti perjuangan para pejuang, niscaya tujuan negara yang diidam-idamkan akan segera terwujud.
3. Perwujudan Patriotisme dan Nasionalisme dalam kehidupan
Sikap patriotisme dan nasionalisme dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan :
a. Lingkungan keluarga
Jiwa dan semangat patriotisme dapat ditanamkan dan dimulai di lingkungan keluarga, misalnya kita harus selalu berbuat bai kdi lingkungan kita untuk menjaga nama baik keluarga, meelstarikan ketenttraman keluarga, emmbantu meringankan beban keluarga.
b. Lingkungan sekolah
Berbagai macam tingkah laku atau kegiatan yang mengacu pada nilai kesopanan dan kebaikan, baik terhadap guru, karyawan maupun teman, mengikuti upacar dengan tertib.
Menajdi anggota OSIS, menjaga nama baik sekolah, menjadi team olah raga, menghidnari tawuran pelajar, menjaga kebersihan dan ketertiban sekolah dan lain sebagainya.
c. Lingkungan masyarakat
Sikap patriotisme di masyarakat dapat ditumbuhkan dan dilaksanakan melalui menjaga keamanan lingkungan, menaikkan bendera di depan rumah pada hari besar nasional, membersihkan lignkungan, aktif dalam kegiatan desa dan ikut membela negara bila diperlukan.
Rangkuman
1. Nasionalisme dapat dibedakan menjadi dua yaitu nasionalisme dalam arti luas dan dalam arti sempit.
2. Nasionalisme yang dikembanghkan di Indonesia adalah Nasionalisme yang berdasarkan Pancasila.
3. Patriotisme mengandung arti yang lebih luas dari ansionalisme, hal ini dapat dilihat dari ciri-ciri patriotisme.
4. Karena kondisi bangsa Indonesia maka nasionalisme dan patriotisme sangat penting untuk kelesatrian kehidupan bangsa Indonesia.
5. Perjalanan sejarah bansga Indonesai dalam membina dan mengembangkan nasionalisme maupun patriotisme, dan sebelum kebangkitan nasional sampai proklamasi kemerdekaan.
6. Perwujudan sikap nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Nasionalisme Patriotisme.
Pengertian nasionalisme dan patriotisme
Pengertian Nasionalisme
Secara etimologi : Nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna : kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa; memiliki rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurangberuntungan saudara setanah air, sebangsa dan senegara; persatuan dan kesatuan
Menurut Ensiklopedi Indonesia : Nasionalisme adalah sikap politik dan sosial dari sekelompok bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan dengan meletakkan kesetiaan yang mendalam terhadap kelompok bangsanya.
Nasionalisme dapat juga diartikan sebagai paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negara (nation) dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Bertolak dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa nasionalisme adalah paham yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu yang harus diberikankepada negara dan bangsanya, dengan maksud bahwa individu sebagai warga negara memiliki suatu sikap atau perbuatan untuk mencurahkan segala tenaga dan pikirannya demi kemajuan, kehormatan dan tegaknya kedaulatan negara dan bangsa.
Ada 2 (dua) macam nasionalisme :
1. Nasionalisme dalam arti sempit
Paham kebangsaan yang berlebihan dengan memandang bangsa sendiri lebih tinggi (unggul) dari bangsa lain. Paham ini sering disebut dengan istilah “Chauvinisme”. Chauvinisme pernah dianut di Italia (masa Bennito Mussolini); Jepang (masa Tenno Haika) dan Jerman (masa Adolf Hitler).
2. Nasionalisme dalam arti luas
Paham kebangsaan yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu terhadap bangsa dan tanah airnnya dengan memandang bangsanya itu merupakan bagian dari bangsa lain di dunia. Nasionalisme arti luas mengandung prinsip-prinsip : kebersamaan; persatuan dan kesatuan; dan demokrasi (demokratis).
Ada beberapa bentuk nasionalisme :
Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan (partisipasi) aktif rakyatnya
Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah yang merupakan ekspresi dari sebuah bangsa atau ras.
Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun temurun seperti warna kulit, ras ataupun bahasa.
Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, Facisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan sebagainya.
Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
Pengertian Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata “Patriot” dan “isme” (bahasa Indonesia)’ yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa kepahlawanan.
“Patriotism” (bahasa Inggris), yang berarti sikap gagah berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
Patriotisme adalah sikap yang bersumber dari perasaan cinta tanah air (semangat kebangsaan atau nasionalisme), sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya.
Ada 2 (dua) bentuk Patriotisme :
1. Patriotisme Buta (Blind Patriotism)
keterikatan kepada bangsa dan negara tanpa mengenal toleran terhadap kritik, seperti dalam ungkapan : “right or wrong is my country” (benar atau salah, apapun yang dilakukan bangsa harus didukung sepenuhnya).
2. Patriotisme Konstruktif (Constructive Patriotisme)
keterikatan kepada bangsa dan negara dengan tetap menjunjung tinggi toleran terhadap kritik, sehingga dapat membawa perubahan positif bagi kesejahteraan bersama.
Perwujudan sikap patriotisme dapat dilaksanakan pada :
Masa Darurat (Perang)
Sikap patriotism pada masa darurat (perang) dapat diwujudkan dengan cara : mengangkat senjata, ikut berperang secara fisik melawan penjajah, menjadi petugas dapur umum, petugas logistik, menolong yang terluka, dsb.
Masa Damai (Pasca kemerdekaan)
Sikap patriotism pada masa damai dapat diwujudkan dengan cara : menegakkan hokum dan kebenaran, memajukan pendidikan, memberantas kebodohan dan kemiskinan, meningkatkan kemampuan diri secara optimal, memelihara persaudaraan dan persatuan, dsb.
Semangat kebangsaan (Nasionalisme dan Patriotisme) dapat diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat sekitar dengan cara melalui :
Keteladanan
Pewarisan
Ketokohan.
Loading...
No comments:
Post a Comment